Ajukan Kasasi, KPK Minta Aset Eks Panitera 'Tajir' Rohadi Dirampas

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Selasa, 14 Desember 2021 | 22:23 WIB
Ajukan Kasasi, KPK Minta Aset Eks Panitera 'Tajir' Rohadi Dirampas
Terdakwa kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi menunggu dimulainya sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/10). Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan lima orang saksi untuk dilakukan pemeriksaan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/aa.

Suara.com - JPU KPK resmi mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan tiga tahun enam bulan penjara dalam putusan pengadilan tingkat pertama terhadap eks Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

"Hari ini, telah menyatakan upaya hukum kasasi melalui kepaniteraan khusus Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan terdakwa Rohadi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (14/12/2021).

Ali mengatakan alasan KPK mengajukan kasasi salah satunya mengenai barang bukti dalam putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak merampas beberapa aset milik Rohadi.

"Adanya barang bukti berupa beberapa aset terdakwa Rohadi yang tidak dirampas untuk negara sebagaimana permohonan dalam surat tuntutan Tim Jaksa," ungkap Ali.

Terkait penjabaran detail alasan kasasi yang diajukan tentu akan dituangkan dalam memori kasasi tim jaksa KPK nantinya.

Maka itu, Ali berharap majelis hakim Mahkamah Agung (MA) nantinya akan mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan jaksa dalam memori kasasi.

"Sebagai upaya maksimal adanya efek jera pelaku korupsi melalui hukuman perampasan aset sebagai bagian aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi," ucap Ali.

Menurut Ali, penanganan korupsi sebagai kejahatan extra ordinary tidak hanya soal penegakkan hukum demi rasa keadilan.

"Namun bagaimana penegakkan hukum itu juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang," imbuhnya.

baca juga

Sebelumnya, putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK yang menuntut Rohadi lima tahun penjara.

Rohadi dijerat beberapa dakwaan tindak pidana korupsi. Pertama, Rohadi didakwa menerima suap Rp1,21 miliar dari anggota DPRD Papua Barat 2009-2014 Robert Melianus Nauw dan anggota DPR RI dari fraksi PDIP 2019-2024 Jimmy Demianus Ijie terkait pengurusan perkara korupsi Robert dan Jimmy pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Dalam dakwaan kedua, Rohadi didakwa menerima uang dari Jefri Darmawan sebesar Rp110 juta; dari Yanto Pranoto sebesar Rp235 juta; dari Ali Darmadi sebesar Rp1,608 miliar dan Sareh Wiyono sebesar Rp1,5 miliar sehingga totalnya mencapai Rp3,453 miliar untuk mengurus perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara maupun perkara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Ketiga, Rohadi didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah orang senilai total Rp11,5 miliar terkait dengan pengurusan perkara ataupun masih terkait dengan proses persidangan, maupun diberikan karena berhubungan dengan jabatan Rohadi.

Keempat, Rohadi didakwa menerima melakukan pencucian uang dari hasil korupsi hingga senilai Rp 19,4 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Korupsi Infrastuktur Muara Enim, KPK Sebut Terencana Sejak Awal

Kasus Korupsi Infrastuktur Muara Enim, KPK Sebut Terencana Sejak Awal

Sumsel | Selasa, 14 Desember 2021 | 15:03 WIB

Periksa Eks Dirjen Perimbangan Kemenkeu, KPK Telisik Aturan Penerimaan DID Tabanan

Periksa Eks Dirjen Perimbangan Kemenkeu, KPK Telisik Aturan Penerimaan DID Tabanan

News | Selasa, 14 Desember 2021 | 09:51 WIB

Firli Mengeluh ke Jokowi KPK Kekurangan Pegawai, Pengamat: Lucu dan Kontradiktif

Firli Mengeluh ke Jokowi KPK Kekurangan Pegawai, Pengamat: Lucu dan Kontradiktif

News | Senin, 13 Desember 2021 | 23:18 WIB

Kapolri Digugat dan Didesak Batalkan Pelantikan Novel Cs, Pusako: Koruptor Tidak Nyaman

Kapolri Digugat dan Didesak Batalkan Pelantikan Novel Cs, Pusako: Koruptor Tidak Nyaman

News | Senin, 13 Desember 2021 | 22:08 WIB

Terkini

Tim Gabungan Sita 2.188 Batang Rokok Ilegal di Wonosobo

Tim Gabungan Sita 2.188 Batang Rokok Ilegal di Wonosobo

Jawa Tengah | Jum'at, 11 September 2026 | 15:53 WIB

Panas dengan Asia Barat, Aljazair Blokir Wilayah Udara untuk Pesawat UEA

Panas dengan Asia Barat, Aljazair Blokir Wilayah Udara untuk Pesawat UEA

News | Jum'at, 11 September 2026 | 15:52 WIB

PTPP Baru Bisa Lunasi Utang Bank Rp13,3 Triliun Hingga 2041

PTPP Baru Bisa Lunasi Utang Bank Rp13,3 Triliun Hingga 2041

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 15:51 WIB

Harga Minyak Dunia Melonjak, Rupiah Mengkerut

Harga Minyak Dunia Melonjak, Rupiah Mengkerut

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 15:47 WIB

'Tunggu ya, Pak. Maaf ya,' Gibran Mendadak Temui Warga yang Antre BBM di SPBU Palangka Raya

'Tunggu ya, Pak. Maaf ya,' Gibran Mendadak Temui Warga yang Antre BBM di SPBU Palangka Raya

News | Jum'at, 11 September 2026 | 15:46 WIB

2 Cara Efektif Pakai Air Mawar untuk Mengempeskan Jerawat yang Membandel, Wajib Coba!

2 Cara Efektif Pakai Air Mawar untuk Mengempeskan Jerawat yang Membandel, Wajib Coba!

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 15:45 WIB

Kenali Perbedaan Sumber Energi Terbarukan dan Tak Terbarukan Beserta Contohnya

Kenali Perbedaan Sumber Energi Terbarukan dan Tak Terbarukan Beserta Contohnya

Tekno | Jum'at, 11 September 2026 | 15:43 WIB

Peringatan Hari Radio Nasional, Gubernur Khofifah Dorong Radio Jadi Benteng Kedaulatan Informasi

Peringatan Hari Radio Nasional, Gubernur Khofifah Dorong Radio Jadi Benteng Kedaulatan Informasi

Jatim | Jum'at, 11 September 2026 | 15:40 WIB

4 Face Wash Pria Setelah Gym dan Olahraga agar Tidak Jerawatan

4 Face Wash Pria Setelah Gym dan Olahraga agar Tidak Jerawatan

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 15:39 WIB

Korupsi KPR Bank Himbara, 2 Pegawai Bank Jadi Tersangka Baru

Korupsi KPR Bank Himbara, 2 Pegawai Bank Jadi Tersangka Baru

News | Jum'at, 11 September 2026 | 15:36 WIB

×