Suara.com - Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino usai menjalani sidang pembacaan putusan kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/12/2021). RJ Lino divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
RJ Lino Divonis Empat Tahun Penjara
Oke Atmaja Suara.Com
Rabu, 15 Desember 2021 | 07:41 WIB
BERITA TERKAIT
Bripka Rohmat Supir Kendaraan Taktis yang Tewaskan Affan Disanksi Mutasi 7 Tahun!
04 September 2025 | 20:16 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:03 WIB
Foto | 08:00 WIB
Foto | 06:30 WIB
Foto | 19:35 WIB
Foto | 18:22 WIB
Foto | 17:42 WIB
Foto | 08:00 WIB
Foto | 20:00 WIB