Suara.com - Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino usai menjalani sidang pembacaan putusan kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/12/2021). RJ Lino divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
RJ Lino Divonis Empat Tahun Penjara
Oke Atmaja Suara.Com
Rabu, 15 Desember 2021 | 07:41 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Pekik Syukur dan Tangis Haru Pecah di PN Jakut Usai Hakim Bacakan Vonis Pendemo Agustus
29 Januari 2026 | 16:41 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 07:00 WIB
Foto | 19:15 WIB
Foto | 18:57 WIB
Foto | 18:13 WIB
Foto | 17:03 WIB