Aturan Karantina Mandiri untuk Pejabat Usai Dinas Luar Negeri

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Kamis, 16 Desember 2021 | 11:31 WIB
Aturan Karantina Mandiri untuk Pejabat Usai Dinas Luar Negeri
Ilustrasi aturan karantina mandiri khusus untuk pejabat usai dinas luar negeri - (Pixabay/Alexey_Hulsov)

Suara.com - Anggota DPR RI Mulan Jameela menuai kontroversi usai tepergok berada di pusat perbelanjaan Jakarta. Padahal, ia masih dalam masa karantina mandiri sepulang dari Turki. Lantas, seperti apa aturan karantina mandiri untuk pejabat usai dinas ke luar negeri?

Diketahui, aturan karantina untuk pejabat usia bepergian ke luar negeri telah direvisi oleh Satgas Penanganan Covid-19. Dalam aturan tersebut tercantum bahwa pejabat negara yang bepergian ke luar negeri tidak bisa melakukan karantina sembarangan.

Revisi aturan karantina tersebut terbit tak lama setelah viralnya Anggota DPR Mulan Jameela tampak berada di pusat perbelanjaan Jakarta. Padahal, waktu itu masa karantina Mulan belum 10 hari sepulang dari Turki. Lantas, seperti apa aturan karantina mandiri untuk pejabat usai dinas ke luar negeri?

Aturan Karantina Mandiri untuk Pejabat usai Dinas ke Luar Negeri

Merujuk pada SE Satgas Covid -19 Nomor 25/2021 yang baru direvisi, aturan karantina mandiri hanya diperbolehkan untuk pejabat yang bepergian ke luar negeri kepentingan bekerja, bukan liburan.

Adapun durasi karantina mandiri yang dianjurkan adalah selama 10 hari. Khusus untuk pejabat yang pulang dari negara terkonfirmasi varian Omicron, durasi karantina mandiri diperpanjang menjadi 14 hari.

Berikut aturan karantina mandiri khusus untuk pejabat usai dinas luar negeri selengkapnya:

  1. Setiap pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes PCR saat kedatangan
  2. Saat kedatangan, wajib melakukan karantina 10 x 24 jam
  3. Di hari ke-9 karantina, wajib melakukan tes ulang PCR kedua
  4. Semua pelaku perjalanan internasionam wajib karantina selama 10 hari. Kecuali bagi WNA yang memiliki visa diplomatik maupun dinas.
  5. Pejabat Negara yang tidak sedang melakukan kunjungan dinas ke luar negeri, maka saat pulang ke Indonesia tidak diperkenankan mengajukan karantina mandiri atau dispensasi pengurangan masa karantina
  6. Dispensasi karantina mandiri dan pengurangan durasi karantina sepulang dinas dari luar negeri hanya diberikan kepada pejabat tingkat eselon I ke atas
  7. Bagi pelaku pelaku perjalanan internasional dari 11 negara yang terkonfirmasi adanya varian Omicron, maka wajib melakukan karantina selama 14 hari atau 2 minggu.

Demikian informasi mengenai aturan karantina mandiri untuk pejabat usai dinas ke luar negeri yang penting untuk diketahui.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Omicron Masuk Indonesia, Menkes Budi: Jangan Panik, Tetap Hidup Seperti Biasa

Omicron Masuk Indonesia, Menkes Budi: Jangan Panik, Tetap Hidup Seperti Biasa

News | Kamis, 16 Desember 2021 | 11:24 WIB

Kasus Pertama Omicron Di Indonesia, Sasar Petugas Kebersihan Wisma Atlet Jakarta

Kasus Pertama Omicron Di Indonesia, Sasar Petugas Kebersihan Wisma Atlet Jakarta

News | Kamis, 16 Desember 2021 | 11:11 WIB

BREAKING NEWS: Varian Omicron Sudah Masuk Indonesia, Terdeteksi dari Pasien Inisial N

BREAKING NEWS: Varian Omicron Sudah Masuk Indonesia, Terdeteksi dari Pasien Inisial N

News | Kamis, 16 Desember 2021 | 10:57 WIB

Ahmad Dhani-Mulan Jameela Diduga Kabur Karantina, Epidemiolog: Covid-19 Tak Pandang Status

Ahmad Dhani-Mulan Jameela Diduga Kabur Karantina, Epidemiolog: Covid-19 Tak Pandang Status

News | Kamis, 16 Desember 2021 | 10:55 WIB

WHO Sebut Vaksin Covid-19 Kurang Efektif Lawan Viru Omicron

WHO Sebut Vaksin Covid-19 Kurang Efektif Lawan Viru Omicron

Sumbar | Kamis, 16 Desember 2021 | 10:15 WIB

Pasca PPKM 3 Dibatalkan, Ini Persiapan Pemerintah Hadapi Ancaman Omicron Jelang Nataru

Pasca PPKM 3 Dibatalkan, Ini Persiapan Pemerintah Hadapi Ancaman Omicron Jelang Nataru

Banten | Kamis, 16 Desember 2021 | 09:55 WIB

Terkini

Italia Tangguhkan Perjanjian Pertahanan dengan Israel, Ini Penyebabnya

Italia Tangguhkan Perjanjian Pertahanan dengan Israel, Ini Penyebabnya

News | Rabu, 15 April 2026 | 11:25 WIB

BPKP Bongkar Borok Proyek Chromebook: Negara Rugi Rp2,1 Triliun, Ini Rinciannya

BPKP Bongkar Borok Proyek Chromebook: Negara Rugi Rp2,1 Triliun, Ini Rinciannya

News | Rabu, 15 April 2026 | 11:17 WIB

36 Jam Blokade AS, Laksamana CENTCOM Yakin Ekonomi Iran Mulai Lumpuh Perlahan

36 Jam Blokade AS, Laksamana CENTCOM Yakin Ekonomi Iran Mulai Lumpuh Perlahan

News | Rabu, 15 April 2026 | 11:08 WIB

Pramono Tegur Keras Kasus Foto AI PPSU Kalisari: Jangan Lagi Kerja Asal Senangkan Atasan

Pramono Tegur Keras Kasus Foto AI PPSU Kalisari: Jangan Lagi Kerja Asal Senangkan Atasan

News | Rabu, 15 April 2026 | 11:02 WIB

SBY Soroti Risiko Ekonomi Dunia, Ekonom UMBY Ungkap Pertanda Sudah Muncul di Indonesia

SBY Soroti Risiko Ekonomi Dunia, Ekonom UMBY Ungkap Pertanda Sudah Muncul di Indonesia

News | Rabu, 15 April 2026 | 10:59 WIB

Pusat Komando Militer: Tidak Ada Kapal yang Berhasil Melewati Blokade AS ke Pelabuhan Iran

Pusat Komando Militer: Tidak Ada Kapal yang Berhasil Melewati Blokade AS ke Pelabuhan Iran

News | Rabu, 15 April 2026 | 10:52 WIB

Cengkeraman Iran di Selat Hormuz Makin Kuat saat Ada Blokade AS, Kenapa?

Cengkeraman Iran di Selat Hormuz Makin Kuat saat Ada Blokade AS, Kenapa?

News | Rabu, 15 April 2026 | 10:35 WIB

Blokade Selat Hormuz AS Paksa 6 Kapal Tanker Iran Putar Balik di Teluk Oman

Blokade Selat Hormuz AS Paksa 6 Kapal Tanker Iran Putar Balik di Teluk Oman

News | Rabu, 15 April 2026 | 10:14 WIB

Respons Arogansi AS, Iran Siapkan Metode Pertempuran Mematikan

Respons Arogansi AS, Iran Siapkan Metode Pertempuran Mematikan

News | Rabu, 15 April 2026 | 09:48 WIB

Media Eropa-Asia: Jika Pesawat Perang AS Bebas di Udara Indonesia akan Ubah Peta Kekuatan Regional

Media Eropa-Asia: Jika Pesawat Perang AS Bebas di Udara Indonesia akan Ubah Peta Kekuatan Regional

News | Rabu, 15 April 2026 | 09:42 WIB