Aturan Karantina Mandiri untuk Pejabat Usai Dinas Luar Negeri

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 16 Desember 2021 | 11:31 WIB
Aturan Karantina Mandiri untuk Pejabat Usai Dinas Luar Negeri
Ilustrasi aturan karantina mandiri khusus untuk pejabat usai dinas luar negeri - (Pixabay/Alexey_Hulsov)

Suara.com - Anggota DPR RI Mulan Jameela menuai kontroversi usai tepergok berada di pusat perbelanjaan Jakarta. Padahal, ia masih dalam masa karantina mandiri sepulang dari Turki. Lantas, seperti apa aturan karantina mandiri untuk pejabat usai dinas ke luar negeri?

Diketahui, aturan karantina untuk pejabat usia bepergian ke luar negeri telah direvisi oleh Satgas Penanganan Covid-19. Dalam aturan tersebut tercantum bahwa pejabat negara yang bepergian ke luar negeri tidak bisa melakukan karantina sembarangan.

Revisi aturan karantina tersebut terbit tak lama setelah viralnya Anggota DPR Mulan Jameela tampak berada di pusat perbelanjaan Jakarta. Padahal, waktu itu masa karantina Mulan belum 10 hari sepulang dari Turki. Lantas, seperti apa aturan karantina mandiri untuk pejabat usai dinas ke luar negeri?

Aturan Karantina Mandiri untuk Pejabat usai Dinas ke Luar Negeri

Merujuk pada SE Satgas Covid -19 Nomor 25/2021 yang baru direvisi, aturan karantina mandiri hanya diperbolehkan untuk pejabat yang bepergian ke luar negeri kepentingan bekerja, bukan liburan.

Adapun durasi karantina mandiri yang dianjurkan adalah selama 10 hari. Khusus untuk pejabat yang pulang dari negara terkonfirmasi varian Omicron, durasi karantina mandiri diperpanjang menjadi 14 hari.

Berikut aturan karantina mandiri khusus untuk pejabat usai dinas luar negeri selengkapnya:

  1. Setiap pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes PCR saat kedatangan
  2. Saat kedatangan, wajib melakukan karantina 10 x 24 jam
  3. Di hari ke-9 karantina, wajib melakukan tes ulang PCR kedua
  4. Semua pelaku perjalanan internasionam wajib karantina selama 10 hari. Kecuali bagi WNA yang memiliki visa diplomatik maupun dinas.
  5. Pejabat Negara yang tidak sedang melakukan kunjungan dinas ke luar negeri, maka saat pulang ke Indonesia tidak diperkenankan mengajukan karantina mandiri atau dispensasi pengurangan masa karantina
  6. Dispensasi karantina mandiri dan pengurangan durasi karantina sepulang dinas dari luar negeri hanya diberikan kepada pejabat tingkat eselon I ke atas
  7. Bagi pelaku pelaku perjalanan internasional dari 11 negara yang terkonfirmasi adanya varian Omicron, maka wajib melakukan karantina selama 14 hari atau 2 minggu.

Demikian informasi mengenai aturan karantina mandiri untuk pejabat usai dinas ke luar negeri yang penting untuk diketahui.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Omicron Masuk Indonesia, Menkes Budi: Jangan Panik, Tetap Hidup Seperti Biasa

Omicron Masuk Indonesia, Menkes Budi: Jangan Panik, Tetap Hidup Seperti Biasa

News | Kamis, 16 Desember 2021 | 11:24 WIB

Kasus Pertama Omicron Di Indonesia, Sasar Petugas Kebersihan Wisma Atlet Jakarta

Kasus Pertama Omicron Di Indonesia, Sasar Petugas Kebersihan Wisma Atlet Jakarta

News | Kamis, 16 Desember 2021 | 11:11 WIB

BREAKING NEWS: Varian Omicron Sudah Masuk Indonesia, Terdeteksi dari Pasien Inisial N

BREAKING NEWS: Varian Omicron Sudah Masuk Indonesia, Terdeteksi dari Pasien Inisial N

News | Kamis, 16 Desember 2021 | 10:57 WIB

Ahmad Dhani-Mulan Jameela Diduga Kabur Karantina, Epidemiolog: Covid-19 Tak Pandang Status

Ahmad Dhani-Mulan Jameela Diduga Kabur Karantina, Epidemiolog: Covid-19 Tak Pandang Status

News | Kamis, 16 Desember 2021 | 10:55 WIB

WHO Sebut Vaksin Covid-19 Kurang Efektif Lawan Viru Omicron

WHO Sebut Vaksin Covid-19 Kurang Efektif Lawan Viru Omicron

Sumbar | Kamis, 16 Desember 2021 | 10:15 WIB

Pasca PPKM 3 Dibatalkan, Ini Persiapan Pemerintah Hadapi Ancaman Omicron Jelang Nataru

Pasca PPKM 3 Dibatalkan, Ini Persiapan Pemerintah Hadapi Ancaman Omicron Jelang Nataru

Banten | Kamis, 16 Desember 2021 | 09:55 WIB

Terkini

Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora

Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:00 WIB

PSI Lampung Siaga Satu Sambut Jokowi, Siapkan Agenda Besar Bareng Relawan Gibran

PSI Lampung Siaga Satu Sambut Jokowi, Siapkan Agenda Besar Bareng Relawan Gibran

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:42 WIB

Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD

Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:38 WIB

Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro

Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:30 WIB

Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru

Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:10 WIB

Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap

Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:00 WIB

Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial

Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:35 WIB

Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi

Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:25 WIB

Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat

Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:20 WIB

Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar

Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:50 WIB