- Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Ojek (Online dan Pangkalan): Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Batal Level 3, Anies Terapkan PPKM Jakarta Level 1, Begini Aturan Lengkapnya
Kamis, 16 Desember 2021 | 18:32 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Klaim Kinerja Sudah Bagus, Ini Dalih Anies Copot Dirut PAM Jaya Priyatno Bambang Hernowo
16 Desember 2021 | 17:10 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI