Profil Joseph Suryadi, Pria yang Diduga Menghina Nabi Muhammad

Rifan Aditya

Kamis, 16 Desember 2021 | 20:01 WIB
Profil Joseph Suryadi, Pria yang Diduga Menghina Nabi Muhammad
Profil Joseph Suryadi, Pria yang Diduga Menghina Nabi Muhammad - Unggahan Joseph Suryadi dan postingannya yang memicu kemarahan publik. [twitter]

Suara.com - Nama Joseph Suryadi belakangan menjadi pembicaraan masyarakat karena tersandung kasus penistaan agama. Siapa Joseph Suryadi sebenarnya? Untuk tahu lebih banyak, simak profil Joseph Suryadi yang telah dirangkum Suara.com berikut. 

Profil Joseph Suryadi mulai ramai dicari publik setelah pria itu diduga telah menghina Nabi Muhammad. Bahkan kini ia telah dilaporkan hingga statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Profil Joseph Suryadi 

Joseph Suryadi menjadi sorotan di media sosial Twitter setelah ia diduga menghina Nabi Muhammad dan menyamakannya dengan Herry Wirawan melalui pesan WhatsaApp. Perlu diketahui bahwa Herry Wirawan merupakan seorang guru pesantren di Bandung yang merupakan pelaku pemerkosaan santriwati.

Joseph Suryadi dikenal sebagai seorang pegiat media sosial yang memiliki rekam jejak tidak terlalu baik. Berdasarkan profil dari akun Facebook pribadinya, Joseph Suryadi lahir pada tanggal 21 Mei 1982 dan saat ini tinggal di Jakarta. Ia merupakan lulusan dari jurusan Desain Komunikasi Visual (DKV) di Binus University.

Tangkapan layar tersebut menunjukan sebuah sosok laki-laki dewasa dan anak perempuan yang sedang membawa boneka. Dalam keterangan tersebut terdapat teks yang berisikan perkataan yang tidak senonoh. Selain itu muncul sebuah tagar #TangkapJosephSuryadi pasca viralnya kicauan Joseph Suryadi di Twitter.

Hal ini membuat geram warganet dan berbondong-bondong untuk melaporkan Joseph melalui mention @ListyoSigitP dan @DivHumasPolri agar kepolisian menangkap Joseph Suryadi.

Joseph Suryadi sempat berbohong soal ponselnya yang hilang agar terhindari dari tuntutan hukum. Namun kepolisian memiliki bukti digital yang membuat dirinya tidak dapat mengelak dari perbuatannya.

Kini kepolisian telah mengamankan beberapa bukti seperti satu buah Kartu Tanda Penduduk (KTP), flashdisk dan ponsel serta tangkapan layar pembicaraan di media sosial yang dianggap menistakan agama. Ia dikenakan sejumlah pasal akibat dari perbuatan menista ini.

baca juga

Ia dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP dan terancam hukuman 6 tahun penjara.

Itulah profil Joseph Suryadi, pria yang diduga telah menghina Nabi Muhammad yang sonak membuat warganet geram hingga ia diciduk kepolisian.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Modus Bohong Tersangka Penistaan Agama Joseph Suryadi, Sembunyikan HP Di Gudang

Modus Bohong Tersangka Penistaan Agama Joseph Suryadi, Sembunyikan HP Di Gudang

News | Kamis, 16 Desember 2021 | 14:30 WIB

Joseph Suryadi Jadi Tersangka Penistaan Agama, Diduga Hina Nabi Muhammad

Joseph Suryadi Jadi Tersangka Penistaan Agama, Diduga Hina Nabi Muhammad

Bogor | Rabu, 15 Desember 2021 | 15:27 WIB

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Joseph Suryadi Langsung Ditahan di Polda Metro Jaya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Joseph Suryadi Langsung Ditahan di Polda Metro Jaya

Lampung | Rabu, 15 Desember 2021 | 15:16 WIB

Terkini

Mantan Menteri Malaysia Didakwa Gelapkan Dana Haji Rp 3,7 Miliar

Mantan Menteri Malaysia Didakwa Gelapkan Dana Haji Rp 3,7 Miliar

News | Senin, 14 September 2026 | 17:35 WIB

Resmi Menikah, Christian Wilfandio Tetap Fokus Bawa Timnas Mini Soccer Indonesia ke Piala Dunia 2027

Resmi Menikah, Christian Wilfandio Tetap Fokus Bawa Timnas Mini Soccer Indonesia ke Piala Dunia 2027

Bola | Senin, 14 September 2026 | 17:35 WIB

Suahasil Gantikan Purbaya Jadi Menkeu hingga Periode 2029

Suahasil Gantikan Purbaya Jadi Menkeu hingga Periode 2029

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 17:34 WIB

Dompet Aman, Perut Kenyang! Bayar Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback hingga Rp100 Ribu

Dompet Aman, Perut Kenyang! Bayar Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback hingga Rp100 Ribu

Bri | Senin, 14 September 2026 | 17:33 WIB

Greenpeace Pertanyakan SK Pencabutan IUP 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

Greenpeace Pertanyakan SK Pencabutan IUP 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

News | Senin, 14 September 2026 | 17:31 WIB

BMKG Rilis Imbauan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Berlaku 14-17 September

BMKG Rilis Imbauan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Berlaku 14-17 September

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 17:31 WIB

Cara Memilih Ukuran Helm yang Pas dan Aman, Berkendara Makin Nyaman

Cara Memilih Ukuran Helm yang Pas dan Aman, Berkendara Makin Nyaman

Otomotif | Senin, 14 September 2026 | 17:29 WIB

Mirip Ritual Satanic, Atraksi Pentagram dan Kostum Iblis di Pekalongan Dikecam MUI

Mirip Ritual Satanic, Atraksi Pentagram dan Kostum Iblis di Pekalongan Dikecam MUI

News | Senin, 14 September 2026 | 17:29 WIB

DPR Nilai Suahasil Sosok Tepat Jadi Menkeu Baru, Bisa Selesaikan PR Purbaya

DPR Nilai Suahasil Sosok Tepat Jadi Menkeu Baru, Bisa Selesaikan PR Purbaya

News | Senin, 14 September 2026 | 17:26 WIB

Warga Protes MBG di Kudus, SPPG Minim Libatkan UMKM Lokal

Warga Protes MBG di Kudus, SPPG Minim Libatkan UMKM Lokal

News | Senin, 14 September 2026 | 17:23 WIB

×