KPK Sebut Perhitungan Kerugian Negara Di Kasus RJ Lino Jadi Terobosan Baru

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Jum'at, 17 Desember 2021 | 10:50 WIB
KPK Sebut Perhitungan Kerugian Negara Di Kasus RJ Lino Jadi Terobosan Baru
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010, Richard Joost Lino bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/11/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi majelis hakim yang mempertimbangkan adanya nilai kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi terdakwa eks Direktur Utama PT. Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino.

Perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan unit QCC di Pelindo II tahun 2010, mencapai US$ 1,99 juta atau sekitar Rp 28 miliar.

Meski begitu, dalam putusan majelis hakim pun terkait uang pengganti itu tidak dibebankan kepada terdakwa RJ Lino. Maupun kepada Wuxi Hua Dong Heavy Machine Science and Technology Group Co.Ltd. (HDHM) China.

"Meski belum berkekuatan hukum tetap, KPK mengapresiasi putusan majelis Hakim pada tingkat pertama yang telah memasukkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh KPK dalam pertimbangan putusannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (17/12/2021).

Menurut Ali, perhitungan nilai kerugian negara dalam tindak pidana korupsi sangat penting untuk diketahui.

"Sehingga dapat disimpulkan memenuhi atau tidak unsur pidananya," ucap Ali.

Selain itu, nilai penghitungan keuangan negara juga penting dalam proses asset recovery pada eksekusi putusan bila telah berkekuatan hukum tetap nantinya.

"Sejauh ini, perkara dengan terdakwa RJ Lino tersebut masih berproses. Sehingga kami tentu akan menunggu sampai perkara tersebut inkracht," ujarnya lagi.

Kata dia, jika perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap termasuk terkait penghitungan kerugian negara. Maka akan jadi terobosan baru untuk KPK dalam penanganan perkara korupsi kedepannya.

baca juga

"Akan menjadi terobosan baru bagi KPK dan pemberantasan korupsi ke depan dalam menangani perkara korupsi," imbuhnya.

Vonis RJ Lino

Terdakwa RJ Lino telah divonis empat tahun penjara. RJ Lino juga harus membayar denda sebesar Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.

Vonis RJ Lino lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK. Dimana RJ Lino dituntut enam tahun penjara.

Dalam tuntutan Jaksa KPK, RJ Lino juga tidak mendapatkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti mencapain Rp 28 miliar.

Dimana, Jaksa KPK dalam tuntutannya menanggung pembayaran uang pengganti kepada pihak HDHM China.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lewat Film Teka Teki Tika, Ernest Prakasa Sindir Para Koruptor

Lewat Film Teka Teki Tika, Ernest Prakasa Sindir Para Koruptor

Foto | Jum'at, 17 Desember 2021 | 07:51 WIB

Hari Ini, Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Mulai Tidur di Lapas Sukamiskin Bandung

Hari Ini, Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Mulai Tidur di Lapas Sukamiskin Bandung

News | Kamis, 16 Desember 2021 | 19:33 WIB

Gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif Nurdin Abdullah Jadi Warga Baru Lapas Sukamiskin

Gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif Nurdin Abdullah Jadi Warga Baru Lapas Sukamiskin

Jabar | Kamis, 16 Desember 2021 | 19:31 WIB

JPU KPK Khawatir Sampai Larut Malam, Hakim Tunda Sidang Kasus Munjul Pekan Depan

JPU KPK Khawatir Sampai Larut Malam, Hakim Tunda Sidang Kasus Munjul Pekan Depan

News | Kamis, 16 Desember 2021 | 18:53 WIB

Dapat Uang dari Mantan Bupati Cirebon, KPK Setor ke Kas Negara

Dapat Uang dari Mantan Bupati Cirebon, KPK Setor ke Kas Negara

Jabar | Kamis, 16 Desember 2021 | 17:56 WIB

KPK Setor Rp 200 Juta Ke Kas Negara Dari Terpidana Eks Bupati Cirebon Sunjaya

KPK Setor Rp 200 Juta Ke Kas Negara Dari Terpidana Eks Bupati Cirebon Sunjaya

News | Kamis, 16 Desember 2021 | 15:02 WIB

KPK Pertajam Bukti Pihak-pihak Yang Nikmati Aliran Uang Fee Proyek Kota Banjar

KPK Pertajam Bukti Pihak-pihak Yang Nikmati Aliran Uang Fee Proyek Kota Banjar

News | Kamis, 16 Desember 2021 | 10:03 WIB

Terkini

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 04:50 WIB

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB