JPU KPK Khawatir Sampai Larut Malam, Hakim Tunda Sidang Kasus Munjul Pekan Depan

Kamis, 16 Desember 2021 | 18:53 WIB
JPU KPK Khawatir Sampai Larut Malam, Hakim Tunda Sidang Kasus Munjul Pekan Depan
Sidang kasus tanah Munjul ditunda majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. (Suara.com/Wely Hidayat)

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, menunda persidangan korupsi lahan Munjul, Jakarta Timur pada pekan depan. Seharusnya, persidangan sesuai jadwal digelar Rabu hari ini sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, sidang sempat dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri sekitar pukul 17.00 WIB sore.

Ketika sidang dibuka dan akan dilangsungkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mengintrupsi untuk sidang dilakukan penundaan. Alasan Jaksa KPK meminta sidang ditunda lantaran akan mendalami salah satu saksi yang dihadirkan. Jaksa pun mengaku khawatir pemeriksaan memakan waktu cukup lama hingga malam hari.

Maka itu, Jaksa KPK meminta kepada majelis hakim untuk sedianya menunda persidangan.

Sedianya Jaksa, menghadirkan tiga saksi. Mereka yakni, Yurisca selaku notaris; pegawai PT Perumda Sarana Jaya, Harbandiono; dan Direktur Pengembangan PT. Perumda Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharrys.

Mendengar permintaan Jaksa KPK, Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri pun sempat menanyakan kepada tim penasehat hukum para terdakwa. Di mana, para terdakwa yang kini disidangkan yakni, eks Direktur Utama PT. Perumda Pembangunan Jaya, Yoory Corneles.

Kemudian, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian; Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar (RHI) dan Koorporasi PT Adonara Propertindo.

Setelah berdiskusi sidang pun akhirnya ditunda oleh majelis hakim pada Kamis (23/12/2021) pekan depan.

"Mohon maaf sidang tidak bisa cepat kita mulai. Hari ini sidang kita tunda Kamis depan tanggal 23. Kita mulai pagi hari jam 10.00 WIB," ucap majelis hakim Saifuddin Zuhri sambil mengetuk palu sidang ditutup.

Dakwaan Jaksa

Baca Juga: Sidang Dugaan Korupsi Lahan Munjul, Jaksa KPK Hadirkan Tiga Saksi Hari Ini

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Yoory didakwa telah merugikan keuangan negara mencapai Rp152.565.440.000.00 terkait kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.

Yorry didakwa korupsi bersama-sama Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian; Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar (RHI).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa. Sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum," kata Jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan dakwaan.

Dalam dakwaan Jaksa, Yoory melakukan korupsi lahan Munjul untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dan suatu korporasi.

Yoory dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI