Kepergok Berhubungan Seks Sesama Jenis, Kakek Penghuni Panti Jompo Dibui 22 Bulan

Jum'at, 17 Desember 2021 | 16:52 WIB
Kepergok Berhubungan Seks Sesama Jenis, Kakek Penghuni Panti Jompo Dibui 22 Bulan
Ilustrasi penjara.[Unsplash/Emiliano Bar]

"Saya suka wanita. Saya tidak suka laki-laki," kata pria itu kepada polisi.

Pria itu mengatakan kepada polisi bahwa dia ingin Martin berhenti tetapi khawatir jika ia bisa masuk penjara.

Menurut Corcoran, pria itu dipaksa untuk berbicara kepada polisi oleh staf dan hanya mengatakan bahwa dia tidak ingin Martin melakukan seks oral karena dia malu.

Corcoran mengatakan baik pria berusia 43 tahun dan pensiunan yang sekarang sudah meninggal itu dapat memberikan persetujuan sebelum berhubungan seks.

Menurut gugatan itu, tidak ada yang mengajukan keluhan kepada staf di Southampton sebelum penangkapan Martin.

"Panti jompo berbohong kepada polisi negara bagian bahwa laki-laki yang berhubungan seks dengan Martin tidak dapat menyetujuinya,” kata Corcoran.

Pejabat dari Restore Health, yang mengoperasikan panti jompo tersebut, tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai kasus Martin.

Tidak jelas pedoman apa yang diikuti panti jompo dalam kaitannya dengan aktivitas seksual antar penghuni.

Seorang pengacara dengan firma hukum Conshohocken yang mewakili Restore juga menolak untuk memberikan komentar mengenai kasus ini.

Baca Juga: Beli Tiket Pesawat First Class, Maskapai Main Ubah Rute dan Kelas, Komplain Tak Ditanggapi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI