WNI dengan riwayat perjalanan dari negara-negara itu tetap diperbolehkan pulang, tapi akan dikarantina selama 14 hari.
Untuk WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan di atas wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 10x24 jam.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta masyarakat Indonesia "jangan egois, jangan bepergian keluar negeri."
"Semua kita harus bahu-membahu, pandemi Covid-19 yang telah lama terjadi dan mengganggu aspek kehidupan ini nampaknya masih jauh dari kata usai." [rangkuman laporan Suara.com]