Bandingkan Dengan Vonis Juliari, KPK Sebut Eks Penyidik Robin Tutupi Peran Azis Syamsuddin

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Selasa, 21 Desember 2021 | 11:58 WIB
Bandingkan Dengan Vonis Juliari, KPK Sebut Eks Penyidik Robin Tutupi Peran Azis Syamsuddin
Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai menjalani pemeriksaan di KPK. [ANTARA]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait terdakwa Stepanus Robin Pattuju yang merasa adanya ketidakadilan dari JPU KPK. Ini setelah Robin yang juga eks penyidik KPK dari unsur Polri itu dituntut 12 tahun penjara dalam kasus suap sejumlah penanganan perkara yang tengah diusut lembaga antirasuah.

Hal itu disampaikan terdakwa Robin dalam pledoi atau nota pembelaannya di hadapan majelis hakim.

Dalam pledoinya, Robin juga membandingkan tuntutannya dengan eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara yang hanya 11 tahun penjara. Dimana, Juliari dianggap Robin telah melakukan korupsi cukup besar dalam perkara bantuan sosial (Bansos) di tengah pandemi covid-19.

Menanggapi itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut setiap pertimbangan amar tuntutan sebuah perkara tentu tidak dapat disamakan antara perkara satu dengan yang lainnya.

"Karena tentu ada perbedaan fakta persidangan, alasan memberatkan maupun meringankan atas diri terdakwa," kata Ali dikonfirmasi, Selasa (21/12/2021).

"Keterbukaan terdakwa dalam menerangkan di depan majelis hakim adalah menjadi salah satu faktor yang meringankan," tambah Ali.

Jaksa KPK menilai bahwa Robin dalam kesaksiannya seperti menutup-nutupi peran terdakwa mantan Wakil ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Eks Penyidik KPK AKP  Stepanus Robin Pattuju setelah menjalani pemeriksaan di KPK. (Suara.com/Welly H)
Eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju setelah menjalani pemeriksaan di KPK. (Suara.com/Welly H)

"Terdakwa Stepanus Robin Pattuju di depan Majelis Hakim justru sebaliknya. Malah diduga sengaja menutupi peran dari pihak lain dalam hal terdakwa Azis Syamsuddin," ungkap Ali

Maka itu, Ali berharap majelis hakim dapat memutus perkara terdakwa Robin sesuai dengan amar tuntutan Jaksa KPK selama 12 tahun penjara.

baca juga

"Kami berharap Majelis Hakim akan memutus perkara ini sebagaimana amar tuntutan Tim Jaksa," kata dia.

Singgung Hukuman Juliari

Sebelumnya, Robin menyinggung vonis hakim yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Juliari.

Robin pun membandingkan vonis Juliari dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK kepada dirinya.

"Majelis hakim Yang Mulia, saya merasakan ketidakadilan atas tuntutan 12 tahun yang diajukan oleh JPU. Dikarenakan saya menerima uang sebesar Rp 1,8 miliar, saya merasakan ketidakadilan jika dibandingkan dengan mantan Menteri Sosial (Juliari Peter Batubara) yang menerima suap sebesar Rp 32 miliar yang juga dituntut 12 tahun penjara," kata Robin dalam pleidoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021).

Atas dasar itu, Robin merasa tidak diperlakukan secara adil. Menurutnya, proses hukum yang menjeratnya itu seperti disamakan dengan Juliari yang menerima suap mencapai puluhan miliar.

"Saya merasakan ketidakadilan, di mana menteri tersebut adalah menteri yang jelas-jelas memiliki jabatan dan kewenangan terkait dengan pekerjaannya, dan jabatan dan kewenangannya menerima uang suap sebesar puluhan miliar tersebut yang besarnya 16 kali lipat dari yang saya terima," ungkap Robin.

Dalam pembacaan surat tuntutan, Jaksa KPK menuntut 12 tahun penjara terhadap Stepanus Robin. Robin juga harus membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Terdakwa Robin juga mendapatkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp2.3 Miliar. Bila tak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Maka, Robin akan ditambah masa penahanan selama 2 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

AKP Robin Janji Jebloskan Lili Pintauli ke Penjara, Begini Reaksi KPK

AKP Robin Janji Jebloskan Lili Pintauli ke Penjara, Begini Reaksi KPK

News | Selasa, 21 Desember 2021 | 10:49 WIB

KPK Sebut Robin Pattuju Sengaja Tutupi Peran Azis Syamsuddin dalam Kasus Suap

KPK Sebut Robin Pattuju Sengaja Tutupi Peran Azis Syamsuddin dalam Kasus Suap

Lampung | Selasa, 21 Desember 2021 | 08:57 WIB

Mantan Kabiro Kesra Ustaz Nasuhi Terungkap Ingin Hilangkan Bukti Kasus Masjid Sriwijaya

Mantan Kabiro Kesra Ustaz Nasuhi Terungkap Ingin Hilangkan Bukti Kasus Masjid Sriwijaya

Sumsel | Selasa, 21 Desember 2021 | 06:10 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×