Array

Kemenko Polhukam Janji Bareng Komnas HAM Usut Kasus HAM Berat hingga Kekerasan Aparat

Selasa, 21 Desember 2021 | 12:05 WIB
Kemenko Polhukam Janji Bareng Komnas HAM Usut Kasus HAM Berat hingga Kekerasan Aparat
Deputi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo saat memberi pernyataan lewat daring. Kemenko Polhukam Janji Bareng Komnas HAM Usut Kasus HAM Berat hingga Kekerasan Aparat. (Tangkapan layar/ist)

Suara.com - Deputi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo mengatakan kalau pemerintah menghormati dan tidak akan melakukan intervensi atas berbagai tugas dan fungsi lembaga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Komitmen pemerintah itu juga termasuk untuk hal-hal seperti penyelidikan dugaan peristiwa pelanggaran HAM yang berat yang sedang berjalan yang mengedepankan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), persamaan kedudukan semua orang di depan hukum (equality before the law) dan menjunjung tinggi supremasi hukum.

Hal tersebut disampaikan Sugeng pada webinar Penguatan Posisi dan Peran Komnas HAM dalam Mendukung Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia yang diselenggarakan oleh Komnas HAM, Selasa (21/12/2021).

Menurutnya, pemerintah memiliki komitmen terhadap penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM sebagai pilar penting bagi Indonesia untuk menjadi bangsa yang lebih tangguh dan lebih maju.

“Saat ini, koordinasi dalam rangka akselerasi sinergi pembangunan hukum dan HAM nasional antara pemerintah dengan Komnas HAM sudah berjalan baik, dan diharapkan bisa ditingkatkan di masa depan,” kata Sugeng.

Sugeng menilai kalau sinergi antara Komnas HAM dan pemerintah dalam memajukan dan melindungi HAM dapat terus ditingkatkan dan dikembangkan, sekaligus dipadukan dengan berbagai program pemerintah.

“Sinergi ini dapat terus dikembangkan dan ditingkatkan, antara lain dalam mengatasi berbagai permasalahan menyangkut konflik agraria, pelanggaran HAM yang berat, penataan kelembagaan, intoleransi dan ekstrimisme dengan kekerasan, akses atas keadilan, kekerasan oleh oknum aparat dan kelompok masyarakat, kebebasan berpendapat, berekspresi dan berserikat," jelasnya.

Sugeng berharap hal tersebut bisa terus dipadukan dengan berbagai program pemerintah seperti pembentukan Satgas Reforma Agraria, kajian untuk melakukan revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 dan UU Nomor 26 Tahun 2000, penyusunan RUU KKR dalam upaya pemulihan hak para korban/ahli warisnya, implementasi Restoratif Justice, Pedoman Implementasi  UU ITE maupun upaya revisi terbatas UU ITE.

Ia mengatakan kalau hal tersebut akan terus dilakukan supaya tidak lagi terjadi multitafsir ratifikasi berbagai Instrumen HAM Internasional (ICPAPED, OPCAT), Rencana Aksi Hak Asasi Manusia, RAN Penanggulangan Ektrimisme, maupun berbagai Program Upaya Pemajuan HAM lainnya.

Baca Juga: Pemko Batam Buka Lowongan untuk Guru, Butuh Ribuan Pegawai Tahun 2022

Lebih lanjut Sugeng menyampaikan, berbagai rekomendasi hasil pengkajian dan penelitian, yang dilakukan perlu dilanjutkan dengan pembahasan bersama kementerian dan lembaga terkait, untuk menjadi pertimbangan Pemerintah dalam menyusun kebijakan terkait Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

“Kemenko Polhukam sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan, akan terus menggordinasikan dalam rangka mendorong dan mencari solusi atas berbagai sumbatan/ hambatan didalam pencapaian tujuan pembangunan yang berkelanjutan (SDGs) khususnya terkait pembangunan hukum dan hak asasi manusia."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI