Dipecat Gegara Kasus Narkoba, Eks Kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolri

Bangun Santoso, Muhammad Yasir

Selasa, 21 Desember 2021 | 12:59 WIB
Dipecat Gegara Kasus Narkoba, Eks Kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolri
AKBP Benny Alamsyah saat masih menjabat Kapolsek Kebayoran Baru. (Suara.com/M. Yasir)

Suara.com - Mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru, AKBP Benny Alamsyah menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya. Benny menggugat dua petinggi Polri itu karena dipecat usai terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Gugatan tersebut dilayangkan Benny ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin, 20 Desember 2021 dan teregistrasi dengan Nomor: 286/G/2021/PTUN.JKT.

Ada tujuh poin dalam gugatan yang dilayangkan Benny. Berikut isinya:

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indoenesia Nomor: 1029/VII/2021, tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah, SH, MH.
  3. Memerintahkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 1029/VII/2021, tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah, SH, MH.
  4. Memerintahkan Tergugat I untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang Baru tentang Pengaktifan Kembali atas nama Penggugat.
  5. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk merehabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan martabat penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia;
  6. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (Uit Voer Baar Bij Vooraad).
  7. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Divonis Bersalah

Benny diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat melalui sidang etik pada tahun 2020. Dia dipecat buntut kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Benny bersalah. Dia divonis dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Keputusan tersebut, dibacakan oleh majelis hakim pada April 2020 lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hasil Survei Memuaskan, Polri Tetap Fakus Pada Peningkatan Pelayanan Masyarakat

Hasil Survei Memuaskan, Polri Tetap Fakus Pada Peningkatan Pelayanan Masyarakat

Surakarta | Selasa, 21 Desember 2021 | 11:04 WIB

Kapolri Rotasi Sejumlah Kapolda, Ini Daftar Namanya

Kapolri Rotasi Sejumlah Kapolda, Ini Daftar Namanya

News | Minggu, 19 Desember 2021 | 19:57 WIB

Tanggapan Firli Bahuri Tentang Telegram Mutasi Oleh Kapolri Listyo Sigit

Tanggapan Firli Bahuri Tentang Telegram Mutasi Oleh Kapolri Listyo Sigit

Bekaci | Minggu, 19 Desember 2021 | 14:11 WIB

Dimutasi Polri, Firli Bahuri Tetap Ketua KPK

Dimutasi Polri, Firli Bahuri Tetap Ketua KPK

Sumut | Minggu, 19 Desember 2021 | 11:55 WIB

Pegawai Kelurahan Cabuli Siswi PKL Dipecat, Oknum Penegak Hukum Jual Nama Gubernur Banten?

Pegawai Kelurahan Cabuli Siswi PKL Dipecat, Oknum Penegak Hukum Jual Nama Gubernur Banten?

Banten | Minggu, 19 Desember 2021 | 08:54 WIB

Kapolri Mutasi Ketua KPK Firli Bahuri

Kapolri Mutasi Ketua KPK Firli Bahuri

Sulsel | Minggu, 19 Desember 2021 | 08:30 WIB

Satu Keluarga di Cipondoh Diusir Paksa Preman, Korban Minta Keadilan ke Kapolri

Satu Keluarga di Cipondoh Diusir Paksa Preman, Korban Minta Keadilan ke Kapolri

Banten | Sabtu, 18 Desember 2021 | 16:48 WIB

Terkini

Eks Kanitreskrim Polsek Rupat Utara Disidang Etik Terkait Penganiayaan Warga

Eks Kanitreskrim Polsek Rupat Utara Disidang Etik Terkait Penganiayaan Warga

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 17:47 WIB

KMP Virgo Transport 8 Tenggelam, 107 Orang Selamat dan 6 Meninggal

KMP Virgo Transport 8 Tenggelam, 107 Orang Selamat dan 6 Meninggal

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 17:37 WIB

Bertabur Bintang! Kim Yeon Koung, Lee Junho, dan Kazuha Resmi Jadi Staf Baru di Kian's Bizarre B&B 2

Bertabur Bintang! Kim Yeon Koung, Lee Junho, dan Kazuha Resmi Jadi Staf Baru di Kian's Bizarre B&B 2

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 17:34 WIB

BRI Hadirkan Tiket Pertandingan Tribun Laga Kandang Hanya Rp1

BRI Hadirkan Tiket Pertandingan Tribun Laga Kandang Hanya Rp1

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 17:28 WIB

Dari The Changcuters hingga Doel Sumbang, Timeless Project Live Rayakan Warna Musik Bandung

Dari The Changcuters hingga Doel Sumbang, Timeless Project Live Rayakan Warna Musik Bandung

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 17:21 WIB

Bukan Hanya Romance: Bagaimana Trilogi 'Before' Memotret Realisme Hubungan

Bukan Hanya Romance: Bagaimana Trilogi 'Before' Memotret Realisme Hubungan

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 17:20 WIB

Usaha dan Daya dalam Fisika: Pengertian, Rumus, dan Contoh Soalnya

Usaha dan Daya dalam Fisika: Pengertian, Rumus, dan Contoh Soalnya

Tekno | Minggu, 13 September 2026 | 17:05 WIB

Mulai Investasi dan Buka RDN via BRImo, Dapatkan Hadiah Saldo dan Kopi Gratis

Mulai Investasi dan Buka RDN via BRImo, Dapatkan Hadiah Saldo dan Kopi Gratis

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 17:02 WIB

5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera

5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 16:57 WIB

Rawat Gigi Jadi Lebih Hemat! Nikmati Cashback Rp150 Ribu di Sozo Dental Pakai BRImo

Rawat Gigi Jadi Lebih Hemat! Nikmati Cashback Rp150 Ribu di Sozo Dental Pakai BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 16:56 WIB

×