Sehingga hal tersebut menjadi langkah penting, mengingat tingkat kebekerjaan panyandang disabilitas masih rendah dan perlu untuk terus didorong.
Ia mengungkapkan dari data Wajib Lapor Ketenagakerjaan online, pada tahun 2021, tercatat baru 588 perusahaan telah mempekerjakan peyandang disabilitas sebanyak 4554 orang dari total 543 ribu orang pegawai yang terdaftar.
Sementara itu kata Ida, untuk memperkuat akses kesempatan kerja penyandang disabilitas pada sektor pemerintah, Kementerian Ketenagakerjaan bersama Forum Human Capital Indonesia (FHCI), selaku organisasi afiliasi yang dalam dua tahun terakhir, telah menyelenggarakan rekruitmen penyandang disabilitas untuk bekerja pada BUMN di seluruh Indonesia.
"Sampai dengan November 2021, Kementerian BUMN mencatat sekurangnya 58 BUMN telah mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas dengan jumlah sedikitnya 1.271 orang," katanya.