KSP: Pengecualian Karantina Mandiri Tak Hanya Untuk Pejabat, Masyarakat Biasa Juga Bisa

Bangun Santoso, Ummi Hadyah Saleh

Kamis, 23 Desember 2021 | 15:48 WIB
KSP: Pengecualian Karantina Mandiri Tak Hanya Untuk Pejabat, Masyarakat Biasa Juga Bisa
Tenaga Ahli Utama KSP Abraham Wirotomo. [KSP]

Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo menegaskan, pengecualian karantina mandiri bukan hanya untuk pejabat negara saja.

Kata dia, diskresi tersebut juga diberikan untuk pejabat diplomatik yang melakukan kunjungan kenegaraan atau delegasi negara -negara anggota G20.

"Bahkan masyarakat biasa juga bisa mendapat pengecualian karantina mandiri, yang memiliki alasan kesehatan dan kemanusiaan," ujar Abraham di gedung Bina Graha Jakarta, Kamis (23/12/2021).

Sebelumnya, Surat Edaran Kasatgas Covid-19 yang memuat dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina kepada pejabat eselon satu ke atas menjadi sorotan publik.

SE 25/2021 tersebut dinilai pilih kasih dan tidak adil, karena memberikan perlakukan istimewa kepada pejabat.

Abraham menilai, pemberian dispensasi karantina tidak ubahnya fasilitas negara yang melekat pada seorang pejabat negara, seperti hak mendapat pengawalan atau lainnya, yang bertujuan untuk menunjang tugas-tugas kenegaraannya.

"Ini yang harus dipahami oleh masyarakat," ucap Abraham.

Ia menambahkan, meski mendapat dispensasi untuk bisa melaksanakan karantina mandiri, para pejabat negara tetap harus mengikuti prosedur Satgas Covid-19.

"Pejabat tetap harus berkirim surat pengajuan karantina mandiri ke satgas, harus ada keterangan punya kamar tidur dan kamar mandi yang terpisah, melampirkan hasil tes PCR, dan juga ada petugas yang mengawasinya," paparnya.

baca juga

Ia juga mengingatkan, pemerintah dalam menangani pandemi tidak hanya menekankan pada pengendalian Covid-19, tapi juga pada pemulihan ekonomi.

"Kalau pemerintah kaku dan hanya memikirkan dampak kesehatan maka tidak ada itu skema travel buble, tidak ada kunjungan delegasi G20 atau lainnya. Aturan bisa berubah sewaktu-waktu melihat kondisi terkini dengan pendekatan kesehatan dan ekonominya," imbuh Abraham.

Sebagai informasi, Kasatgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemi Covid-19.

Dalam SE tersebut, terdapat pengecualian karantina diantaranya diperuntukkan bagi pejabat negara eselon satu ke atas, pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas yang melakukan kunjungan kenegaraan, pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement, dan delegasi negara-negara anggota G20.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KSP Sebut Karantina Mandiri Tak Hanya Untuk Pejabat Negara

KSP Sebut Karantina Mandiri Tak Hanya Untuk Pejabat Negara

News | Kamis, 23 Desember 2021 | 14:59 WIB

25 Persen Wanita Indonesia Alami Kekerasan Seksual, KSP: RUU TPKS Harus Segera Disahkan!

25 Persen Wanita Indonesia Alami Kekerasan Seksual, KSP: RUU TPKS Harus Segera Disahkan!

News | Kamis, 23 Desember 2021 | 10:40 WIB

Kata Wakil Ketua DPR soal Karantina Mandiri Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Kata Wakil Ketua DPR soal Karantina Mandiri Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

DPR | Selasa, 21 Desember 2021 | 14:15 WIB

KSP Pastikan Pembangunan Bendungan Way Apu dan Jalan Namrole  Leksula Selesai Tepat Waktu

KSP Pastikan Pembangunan Bendungan Way Apu dan Jalan Namrole Leksula Selesai Tepat Waktu

Sulsel | Senin, 20 Desember 2021 | 18:13 WIB

Bagaimana Aturan Karantina Mandiri untuk Pejabat Usai Dinas Luar Negeri?

Bagaimana Aturan Karantina Mandiri untuk Pejabat Usai Dinas Luar Negeri?

Video | Jum'at, 17 Desember 2021 | 10:00 WIB

Ini Alasan Satgas Membolehkan Pejabat Karantina Mandiri Kurang Dari 10 Hari

Ini Alasan Satgas Membolehkan Pejabat Karantina Mandiri Kurang Dari 10 Hari

News | Kamis, 16 Desember 2021 | 18:52 WIB

Susi Pudjiastuti Soroti Aturan Karantina yang Mudah Berubah: Yang Patuh Merasa Tidak Adil

Susi Pudjiastuti Soroti Aturan Karantina yang Mudah Berubah: Yang Patuh Merasa Tidak Adil

Hits | Kamis, 16 Desember 2021 | 13:41 WIB

Terkini

4 Sandal Pria Anti Air untuk Aktivitas Outdoor, Nyaman Buat Nongkrong

4 Sandal Pria Anti Air untuk Aktivitas Outdoor, Nyaman Buat Nongkrong

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 11:15 WIB

Seharusnya Jadi Saksi, Eks Menhub Budi Karya Sumadi Tak Hadir di Sidang Banding Kasus DJKA

Seharusnya Jadi Saksi, Eks Menhub Budi Karya Sumadi Tak Hadir di Sidang Banding Kasus DJKA

News | Rabu, 16 September 2026 | 11:15 WIB

Dari Olahraga untuk Negeri, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026

Dari Olahraga untuk Negeri, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026

Jogja | Rabu, 16 September 2026 | 11:14 WIB

7 Perbedaan Cermin Cembung dan Cermin Cekung Sifat Bayangan

7 Perbedaan Cermin Cembung dan Cermin Cekung Sifat Bayangan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 11:12 WIB

BRI Raih Penghargaan Bergengsi Indonesia Sports Industry of the Year 2026

BRI Raih Penghargaan Bergengsi Indonesia Sports Industry of the Year 2026

Jawa Tengah | Rabu, 16 September 2026 | 11:12 WIB

Makkah Diserang, Amerika Keluarkan Peringatan Perjalanan ke Arab Saudi

Makkah Diserang, Amerika Keluarkan Peringatan Perjalanan ke Arab Saudi

News | Rabu, 16 September 2026 | 11:10 WIB

Sepatu Ajaib Menyeberangi Sungai

Sepatu Ajaib Menyeberangi Sungai

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 11:09 WIB

BRI Ukir Prestasi di Industri Olahraga, Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026

BRI Ukir Prestasi di Industri Olahraga, Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026

Jatim | Rabu, 16 September 2026 | 11:08 WIB

Peran 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid di Pusaran Kasus Suap HGB Summarecon

Peran 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid di Pusaran Kasus Suap HGB Summarecon

News | Rabu, 16 September 2026 | 11:07 WIB

Polisi Tangkap Sindikat Pemalsuan SIM di Siak dan Pekanbaru, Terungkap Modusnya

Polisi Tangkap Sindikat Pemalsuan SIM di Siak dan Pekanbaru, Terungkap Modusnya

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 11:05 WIB

×