KSP: Pengecualian Karantina Mandiri Tak Hanya Untuk Pejabat, Masyarakat Biasa Juga Bisa

Kamis, 23 Desember 2021 | 15:48 WIB
KSP: Pengecualian Karantina Mandiri Tak Hanya Untuk Pejabat, Masyarakat Biasa Juga Bisa
Tenaga Ahli Utama KSP Abraham Wirotomo. [KSP]

Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo menegaskan, pengecualian karantina mandiri bukan hanya untuk pejabat negara saja.

Kata dia, diskresi tersebut juga diberikan untuk pejabat diplomatik yang melakukan kunjungan kenegaraan atau delegasi negara -negara anggota G20.

"Bahkan masyarakat biasa juga bisa mendapat pengecualian karantina mandiri, yang memiliki alasan kesehatan dan kemanusiaan," ujar Abraham di gedung Bina Graha Jakarta, Kamis (23/12/2021).

Sebelumnya, Surat Edaran Kasatgas Covid-19 yang memuat dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina kepada pejabat eselon satu ke atas menjadi sorotan publik.

SE 25/2021 tersebut dinilai pilih kasih dan tidak adil, karena memberikan perlakukan istimewa kepada pejabat.

Abraham menilai, pemberian dispensasi karantina tidak ubahnya fasilitas negara yang melekat pada seorang pejabat negara, seperti hak mendapat pengawalan atau lainnya, yang bertujuan untuk menunjang tugas-tugas kenegaraannya.

"Ini yang harus dipahami oleh masyarakat," ucap Abraham.

Ia menambahkan, meski mendapat dispensasi untuk bisa melaksanakan karantina mandiri, para pejabat negara tetap harus mengikuti prosedur Satgas Covid-19.

"Pejabat tetap harus berkirim surat pengajuan karantina mandiri ke satgas, harus ada keterangan punya kamar tidur dan kamar mandi yang terpisah, melampirkan hasil tes PCR, dan juga ada petugas yang mengawasinya," paparnya.

Baca Juga: KSP Sebut Karantina Mandiri Tak Hanya Untuk Pejabat Negara

Ia juga mengingatkan, pemerintah dalam menangani pandemi tidak hanya menekankan pada pengendalian Covid-19, tapi juga pada pemulihan ekonomi.

"Kalau pemerintah kaku dan hanya memikirkan dampak kesehatan maka tidak ada itu skema travel buble, tidak ada kunjungan delegasi G20 atau lainnya. Aturan bisa berubah sewaktu-waktu melihat kondisi terkini dengan pendekatan kesehatan dan ekonominya," imbuh Abraham.

Sebagai informasi, Kasatgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemi Covid-19.

Dalam SE tersebut, terdapat pengecualian karantina diantaranya diperuntukkan bagi pejabat negara eselon satu ke atas, pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas yang melakukan kunjungan kenegaraan, pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement, dan delegasi negara-negara anggota G20.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI