"Ya, intinya beliau jangan dibawa-bawa ke masalah ini. Jangan disampaikan saya (Azis) mengenalkan Pak Robin," jawabnya.
Kemudian, Jaksa KPK menanyakan Rita bagaimana terdakwa Azis memperintahkan agar dirinya tidak diseret dalam kasus suap penanganan perkara. Menurut Rita, Azis perintahkan orang suruhannya untuk bertemu Rita di Lapas Tangerang.
"Ada orang beliau (terdakwa) datang ke saya, datang sampaikan itu. Saya nggak ketemu beliau," ujarnya
Jaksa KPK pun menanyakan apakah Rita mengetahui siapa orang suruhan Azis tersebut.
"Nyebut, (namanya) Kris. Intinya gitu bilang jangan bawa-bawa bapak Azis," ucap Rita
Jaksa KPK pun kembali mengkonfirmasi kepada Rita, apakah ada permintaan Azis untuk mengakui sejumlah uang.
"Ya, ada beberapa hal saya berat sampaikan bahwa ada angka-angka yang memang tidak saya berikan seperti dolar kalau bisa saya yang akui," kata Rita.
Kemudian, Jaksa KPK meminta Rita merinci berapa jumlah uang yang perlu diakui.
"Yang saya ingat cuma Rp 200 juta dan uang dolar yang ditemukan di money changer. Tapi lupa jumlah berapa," imbuh Rita.
Baca Juga: Terjerat Kasus Suap, Azis Syamsuddin: Hanya karena Faktor Katanya
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Azis dinyatakan telah menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin mencapai miliaran rupiah. Uang itu bertujuan agar KPK tidak melakukan penyidikan dalam perkara kasus korupsi di Lampung Tengah tahun 2017.