Kritik Soal Jabatan Wamensos, Mardani PKS: Pak Jokowi Maunya Apa?

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 24 Desember 2021 | 19:32 WIB
Kritik Soal Jabatan Wamensos, Mardani PKS: Pak Jokowi Maunya Apa?
Politisi PKS Mardani Ali Sera. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera melemparkan kritik kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal penambahan jabatan anyar yakni Wakil Menteri Sosial (Wamensos).

Ia bingung dengan sikap Jokowi yang terus menggalakan reformasi birokasi namun kerap menambah jabatan.

"Pak @jokowi mau apa?" cuit Mardani melalui Twitternya @MardaniAliSera pada Jumat (24/12/2021).

Mardani menyinggung soal reformasi birokrasi yang menjadi salah satu prioritas kerja Jokowi sebagai presiden para periode 2019-2024.

Menurutnya pemangkasan birokrasi itu seharusnya memperkecil struktur namun meningkatkan fungsinya.

"Mestinya birokrasi kita dibuat ramping. Reformasi birokrasi itu miskin struktur dan kaya fungsi," ujarnya.

Menurut Mardani apa yang dilakukan Jokowi itu menjadi contoh tidak baik bagi pengelolaan pemerintah ke depan. Sebab, banyak eselon III dan IV yang hendak dipangkas, tapi wakil menteri malah terus diperbanyak.

"Eselon 3 dan 4 mau dihapus, tapi pos wakil menteri terus ditambah," ujarnya.

Jokowi Lahirkan Wamensos, Kerjanya Bantu Mensos

baca juga

Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 110 tahun 2021 tentang Kementerian Sosial. Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 14 Desember 2021 itu berisikan penambahan jabatan Wakil Menteri Sosial (Wamensos).

Dalam hal ini kerja Menteri Sosial Tri Rismaharini akan dibantu Wamensos.

Adapun Perpres tersebut sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2020 tentang pengisian dan Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024

"Serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan presiden tentang Kementerian Sosial," isi Perpres yang dikutip Suara.com, Kamis (23/12/2021).

Di dalam Pasal 2 ayat 1 Perpres tersebut disebutkan dalam memimpin Kemensos, Menteri Sosial dibantu Wakil Menteri Sosial sesuai dengan penunjukkan presiden.

"Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," tulis Perpres nomor 110 tahun 2021 tentang Kementerian Sosial.

Selanjutnya, ayat 2 Pasal 2 menyebutkan Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

"Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden," isi Perpres nomor 110 tahun 2021 tentang Kementerian Sosial.

Berdasarkan Perpres, Wakil Menteri Sosial bertanggung jawab kepada Menteri Sosial dan membantu Menteri Sosial memimpin pelaksanaan tugas di Kemensos.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mensos Ingatkan Pegawai Kemensos untuk Amanah

Mensos Ingatkan Pegawai Kemensos untuk Amanah

News | Jum'at, 24 Desember 2021 | 18:07 WIB

Tambah Jabatan Wakil Menteri Sosial, Sinyal Jokowi Bakal Reshuffle Kabinet?

Tambah Jabatan Wakil Menteri Sosial, Sinyal Jokowi Bakal Reshuffle Kabinet?

News | Jum'at, 24 Desember 2021 | 15:26 WIB

Kemensos Gandeng Kitabisa.com Beri Bantuan Raisya Pengidap Hidrosefalus di Depok

Kemensos Gandeng Kitabisa.com Beri Bantuan Raisya Pengidap Hidrosefalus di Depok

News | Jum'at, 24 Desember 2021 | 13:57 WIB

Terkini

Terjerat Korupsi MBG, Begini Nasib Brigjen Lalu di Polri!

Terjerat Korupsi MBG, Begini Nasib Brigjen Lalu di Polri!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:03 WIB

Kolaborasi Perkuat Layanan Jantung Anak di RSUD Tobelo

Kolaborasi Perkuat Layanan Jantung Anak di RSUD Tobelo

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:00 WIB

Prabowo Berencana Terbang ke Belarus untuk Kunjungan Balasan

Prabowo Berencana Terbang ke Belarus untuk Kunjungan Balasan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:57 WIB

Wamensos Tinjau Sekolah Rakyat Permanen di Kulon Progo, Progres Pembangunan Capai 91 Persen

Wamensos Tinjau Sekolah Rakyat Permanen di Kulon Progo, Progres Pembangunan Capai 91 Persen

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:52 WIB

Telkom Akses Tingkatkan Kompetensi SDM Digital di Wilayah 3T melalui Program CSR Fiber Academy

Telkom Akses Tingkatkan Kompetensi SDM Digital di Wilayah 3T melalui Program CSR Fiber Academy

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:50 WIB

Jelang Muktamar NU, Gus Irfan Minta Tak Ada Money Politics dan Campur Tangan Parpol

Jelang Muktamar NU, Gus Irfan Minta Tak Ada Money Politics dan Campur Tangan Parpol

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:49 WIB

Prabowo dan Presiden Belarus Sepakati Peta Jalan Kerja Sama 20262030

Prabowo dan Presiden Belarus Sepakati Peta Jalan Kerja Sama 20262030

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:45 WIB

Penantian 50 Tahun! Lahan Bumi Tridharma Pondok Labu Akhirnya Diusulkan Masuk Skema TORA

Penantian 50 Tahun! Lahan Bumi Tridharma Pondok Labu Akhirnya Diusulkan Masuk Skema TORA

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:44 WIB

Richard Lee Klaim Lolos Sidang Etik, Dakwaan Pidana Tetap Bergulir

Richard Lee Klaim Lolos Sidang Etik, Dakwaan Pidana Tetap Bergulir

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:30 WIB

Divonis 10 Tahun, Akankah Nadiem Dapat Amnesti dari Prabowo?

Divonis 10 Tahun, Akankah Nadiem Dapat Amnesti dari Prabowo?

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:27 WIB

×