Aturan SKB 4 Menteri Terbaru: Semua Daerah Wajib Sekolah Tatap Muka Mulai 2022

Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 27 Desember 2021 | 10:18 WIB
Aturan SKB 4 Menteri Terbaru: Semua Daerah Wajib Sekolah Tatap Muka Mulai 2022
Sekolah tatap muka ilustrasi aturan SKB 4 menteri terbaru (Antara)

Suara.com - Mulai tahun 2022 mendatang, lingkungan satuan pendidikan diwajibkan untuk menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas. Aturan terkait PTM terbatas di seluruh satuan pendidikan yang mulai berlaku tahun 2022 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Berikut aturan SKB 4 Menteri terbaru.

Terdapat 4 Kementerian yang menetapkan SKB tersebut, yaitu Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Apa saja isi aturan SKB 4 Menteri terbaru?

SKB 4 Menteri tersebut tertuang di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Simak aturan SKB 4 Menteri terbaru berikut.

Di dalam aturan SKB 4 Menteri terbaru tersebut dijelaskan bahwa seluruh sekolah di semua jenjang dan perguruan tinggi wajib melaksanakan PTM Terbatas. Ketentuan ini berbeda dari ketentuan sebelumnya. Ketentuan sebelumnya hanya mewajibkan sekolah atau kampus yang pengajar dan peserta didiknya sudah divaksin Covid-19.

Syarat Mengikuti PTM

Berikut ini adalah syarat bagi warga satuan pendidikan yang akan melaksanakan PTM terbatas:

  • Tidak terkonfirmasi Covid-19 maupun tidak menjadi kontak erat Covid-19.
  • Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol.
  • Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

SKB tersebut juga mengamanatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pengawasan serta evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan PTM Terbatas.

Jika nantinya di tengah jalan didapati kepala satuan pendidikan yang terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan pada saat pembelajaran tatap muka terbatas berlangsung; dan/ atau pendidik dan tenaga kependidikan yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid- 19 tetapi menolak untuk vaksin Covid-19, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan-perundangan yang berlaku.

Itulah aturan SKB 4 Menteri terbaru yang mewajibkan PTM kembali digelar mulai Januari 2022. Semoga bermanfaat!

baca juga

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jelang Tahun Baru 2022, Greenfields Bagikan 3 Resep Dessert Sehat dan Lezat untuk Keluarga

Jelang Tahun Baru 2022, Greenfields Bagikan 3 Resep Dessert Sehat dan Lezat untuk Keluarga

Lifestyle | Senin, 27 Desember 2021 | 09:34 WIB

Evaluasi Sekolah Tatap Muka di Makassar, Dinas Pendidikan Lanjut PTM Tahap 3

Evaluasi Sekolah Tatap Muka di Makassar, Dinas Pendidikan Lanjut PTM Tahap 3

Sulsel | Rabu, 01 Desember 2021 | 13:51 WIB

Luntang-lantung Izin Pemprov Kaltim Terkait Belajar Tatap Muka di Benua Etam

Luntang-lantung Izin Pemprov Kaltim Terkait Belajar Tatap Muka di Benua Etam

Kaltim | Selasa, 30 November 2021 | 21:26 WIB

Ini Pentingnya Pembelajaran Tatap Muka dalam Les Bahasa

Ini Pentingnya Pembelajaran Tatap Muka dalam Les Bahasa

Lifestyle | Rabu, 24 November 2021 | 15:58 WIB

Tak Ada Klaster Sekolah, Disdikbud Bontang Tambah Jam Belajar Tatap Muka

Tak Ada Klaster Sekolah, Disdikbud Bontang Tambah Jam Belajar Tatap Muka

Kaltim | Minggu, 21 November 2021 | 09:57 WIB

Vaksinasi Hampir 100 Persen, Sekolah Tatap Muka di Batam Akan Dimaksimalkan

Vaksinasi Hampir 100 Persen, Sekolah Tatap Muka di Batam Akan Dimaksimalkan

Batam | Sabtu, 20 November 2021 | 17:17 WIB

Terkini

Luluh Lantakkan Kota Caracas, Ini Besaran Dua Gempa yang Guncang Venezuela

Luluh Lantakkan Kota Caracas, Ini Besaran Dua Gempa yang Guncang Venezuela

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:49 WIB

Gempa Bumi Venezuela, Banyak Gedung Runtuh di Caracas dan La Guaira

Gempa Bumi Venezuela, Banyak Gedung Runtuh di Caracas dan La Guaira

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:31 WIB

Diduga Terima Suap Ruko dan Miliaran Rupiah, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Perdana

Diduga Terima Suap Ruko dan Miliaran Rupiah, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Perdana

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:23 WIB

Venezuela Diguncang Gempa Bumi 'Raksasa' 7,2 SR, Korban Berjatuhan

Venezuela Diguncang Gempa Bumi 'Raksasa' 7,2 SR, Korban Berjatuhan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:06 WIB

Mendagri Hadiri Puncak PENAS XVII 2026, Dukung Penguatan Petani dan Nelayan di Gorontalo

Mendagri Hadiri Puncak PENAS XVII 2026, Dukung Penguatan Petani dan Nelayan di Gorontalo

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:00 WIB

Mendagri Tegaskan Penguatan Program Bedah Rumah sebagai Bentuk Keberpihakan kepada Rakyat

Mendagri Tegaskan Penguatan Program Bedah Rumah sebagai Bentuk Keberpihakan kepada Rakyat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 08:54 WIB

6 Fakta Skandal BEM FH UBK Mengaku Dapat Uang 'Pelicin' dalam Demo Mahasiswa

6 Fakta Skandal BEM FH UBK Mengaku Dapat Uang 'Pelicin' dalam Demo Mahasiswa

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 08:23 WIB

Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...

Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:51 WIB

Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan

Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:38 WIB

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:19 WIB