Mengetahui Sederet Tugas DPR Beserta Wewenangnya

Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 27 Desember 2021 | 13:05 WIB
Mengetahui Sederet Tugas DPR Beserta Wewenangnya
Ilustrasi gedung DPR dan MPR, tugas DPR [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat Republik (DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Apa tugas DPR?

Dalam konsep trias politika, DPR berperan sebagai lembaga legislatif yang berfungsi untuk membuat undang-undang, serta mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang yang dilakukan pemerintah sebagai lembaga eksekutif. Lantas, apa tugas DPR?

Menurut amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 20A ayat (1), disebutkan bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan juga fungsi pengawasan. Sedangkan tugas dan wewenang diatur di dalam Pasal 71 Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR DPD, dan DPRD. Simak tugas DPR berikut.

Apa Saja Wewenang dan Tugas DPR?

Dilansir dari laman resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, berikut ini adalah penjabaran wewenang dan tugas DPR yang perlu diketahui.

Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  1. Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
  2. Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
  3. Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
  4. Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
  5. Menetapkan UU bersama dengan Presiden
  6. Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.

Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  1. Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
  2. Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
  3. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
  4. Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.

Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
  2. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama).

Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:

baca juga
  1. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
  2. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
  3. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
  4. Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  5. Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
  6. Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden.

Bagaimana, ulasan seputar tugas DPR beserta wewenangnya yang telah disebutkan di atas sudah cukup jelas, bukan?

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tutup Program Magang DPR, Puan Maharani Bicara Soal Demokrasi

Tutup Program Magang DPR, Puan Maharani Bicara Soal Demokrasi

DPR | Jum'at, 24 Desember 2021 | 15:18 WIB

Beri Selamat ke Yahya Staquf, Puan: Semoga Hasil Muktamar PBNU Bawa Maslahat untuk Umat

Beri Selamat ke Yahya Staquf, Puan: Semoga Hasil Muktamar PBNU Bawa Maslahat untuk Umat

DPR | Jum'at, 24 Desember 2021 | 15:12 WIB

Kaleidoskop 2021: 4 Anggota DPR RI Paling Kontroversial Sepanjang 2021

Kaleidoskop 2021: 4 Anggota DPR RI Paling Kontroversial Sepanjang 2021

News | Jum'at, 24 Desember 2021 | 14:22 WIB

Masih Reses, DPR Baru Bahas Surpres Jokowi soal RUU ITE di Masa Sidang Berikutnya

Masih Reses, DPR Baru Bahas Surpres Jokowi soal RUU ITE di Masa Sidang Berikutnya

News | Jum'at, 24 Desember 2021 | 13:04 WIB

Ajukan Revisi Pasal UU ITE, Jokowi Sudah Kirim Surpres ke DPR Pekan Lalu

Ajukan Revisi Pasal UU ITE, Jokowi Sudah Kirim Surpres ke DPR Pekan Lalu

News | Jum'at, 24 Desember 2021 | 10:38 WIB

Banggar DPR Apresiasi Peningkatan Pendapatan Negara

Banggar DPR Apresiasi Peningkatan Pendapatan Negara

DPR | Jum'at, 24 Desember 2021 | 09:43 WIB

Terkini

Gema Bangsa Tolak Syarat Capres-Cawapres Didukung Minimal 2 Fraksi, Singgung Risiko Oligarki

Gema Bangsa Tolak Syarat Capres-Cawapres Didukung Minimal 2 Fraksi, Singgung Risiko Oligarki

News | Rabu, 30 September 2026 | 16:57 WIB

Dirjen SDA Arnold Ritiauw: Yang Dimarahi Menteri PU Bukan Saya

Dirjen SDA Arnold Ritiauw: Yang Dimarahi Menteri PU Bukan Saya

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 16:57 WIB

Biaya Mahal Menguatkan Nilai Tukar Rupiah

Biaya Mahal Menguatkan Nilai Tukar Rupiah

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 16:57 WIB

Baru Hirup Udara Bebas, Indra Kenz Terancam Dijebloskan ke Penjara Lagi

Baru Hirup Udara Bebas, Indra Kenz Terancam Dijebloskan ke Penjara Lagi

News | Rabu, 30 September 2026 | 16:52 WIB

Kesempatan Ekstra 27.000 GarudaMiles Hanya Untuk Nasabah BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas

Kesempatan Ekstra 27.000 GarudaMiles Hanya Untuk Nasabah BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas

Bali | Rabu, 30 September 2026 | 16:50 WIB

Nasabah Mendapatkan Kesempatan Ekstra 27.000 GarudaMiles dari BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas

Nasabah Mendapatkan Kesempatan Ekstra 27.000 GarudaMiles dari BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas

Sulsel | Rabu, 30 September 2026 | 16:46 WIB

Dobrak Stagnasi 5 Ton, Teknologi Tani Modern di Lampung Sukses Lipat Gandakan Panen Jadi 11 Ton/Ha

Dobrak Stagnasi 5 Ton, Teknologi Tani Modern di Lampung Sukses Lipat Gandakan Panen Jadi 11 Ton/Ha

Lampung | Rabu, 30 September 2026 | 16:46 WIB

Spesifikasi Lengkap dan Harga Infinix XBOOK 14 Neo, Laptop untuk Produktivitas Mahasiswa

Spesifikasi Lengkap dan Harga Infinix XBOOK 14 Neo, Laptop untuk Produktivitas Mahasiswa

Tekno | Rabu, 30 September 2026 | 16:45 WIB

BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas Berikan Nasabah Kesempatan Ekstra 27.000 GarudaMiles

BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas Berikan Nasabah Kesempatan Ekstra 27.000 GarudaMiles

Malang | Rabu, 30 September 2026 | 16:43 WIB

Travel Reward untuk Frequent Traveler, Ada Ekstra 27.000 GarudaMiles dari BRI

Travel Reward untuk Frequent Traveler, Ada Ekstra 27.000 GarudaMiles dari BRI

Jatim | Rabu, 30 September 2026 | 16:35 WIB

×