Masih Reses, DPR Baru Bahas Surpres Jokowi soal RUU ITE di Masa Sidang Berikutnya

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Jum'at, 24 Desember 2021 | 13:04 WIB
Masih Reses, DPR Baru Bahas Surpres Jokowi soal RUU ITE di Masa Sidang Berikutnya
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Dok: DPR)

Suara.com - Presiden Jokowi disebut sudah mengirim surat presiden (surpres) terkait RUU Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad membenarkan.

Dasco berujar, surpres itu sudah dikirimkam Jokowi tertanggal 16 Desember, di mana pada hari itu DPR sekaligus menutup masa sidang untuk memasuki masa reses.

"Surpres itu ternyata setelah saya cek baru diterima pada 16 Desember pada saat kami sidang terakhir reses," kata Dasco kepada wartawan, Jumat (24/12/2021).

Dasco mengatakan DPR akan menindaklanjuti surpres terkait RUU ITE tersebut pada masa sidang berikutnya.

"Sehingga nanti akan kami bahas pada masa sidang berikutnya sesuai mekanisme berlaku," ujar Dasco.

Sebelumnya, informasi surpres disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. 

"Surat sudah ditandatangani Presiden, dan Surat Presiden (Surpres) tersebut sudah dikirim ke DPR RI pada 16 Desember 2021," kata Mahfud dalam siaran persnya, di Jakarta, Jumat.

Surat Presiden pada 16 Desember 2021 tersebut bernomor R-58/Pres/12/202 dengan perihal RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan melampirkan satu berkas naskah RUU.

Dalam isi surat, selain menyampaikan RUU, kata dia, agar RUU tersebut segera dibahas dalam sidang DPR RI guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama.

baca juga

Surat Presiden itu, kata Mahfud, mencantumkan bahwa untuk keperluan pembahasan RUU tersebut, Presiden menugaskan Menteri Komunikasi dan Informasi serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mewakili pemerintah dalam membahas RUU tersebut.

Pemerintah akan melakukan revisi UU ITE secara terbatas yang menyangkut substansi. Ada empat pasal yang akan direvisi, yaitu pasal 27, 28, 29, dan 36. Selain revisi empat pasal itu, kata dia, akan ada penambahan pasal baru di revisi UU ITE, yakni Pasal 45C.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Klaim Serius Revisi UU ITE, Mahfud Sebut Presiden Jokowi Mau Hapus Pasal-pasal Karet

Klaim Serius Revisi UU ITE, Mahfud Sebut Presiden Jokowi Mau Hapus Pasal-pasal Karet

News | Jum'at, 24 Desember 2021 | 11:33 WIB

Ajukan Revisi Pasal UU ITE, Jokowi Sudah Kirim Surpres ke DPR Pekan Lalu

Ajukan Revisi Pasal UU ITE, Jokowi Sudah Kirim Surpres ke DPR Pekan Lalu

News | Jum'at, 24 Desember 2021 | 10:38 WIB

Ungkit Pidato Jokowi di Muktamar NU, DPR Minta Vaksin Covid-19 Berlabel Halal dari MUI

Ungkit Pidato Jokowi di Muktamar NU, DPR Minta Vaksin Covid-19 Berlabel Halal dari MUI

News | Kamis, 23 Desember 2021 | 15:48 WIB

PDIP Wajibkan Anggota Fraksi di DPR Bagikan Sembako Pakai Tas Bergambar Puan Maharani

PDIP Wajibkan Anggota Fraksi di DPR Bagikan Sembako Pakai Tas Bergambar Puan Maharani

News | Kamis, 23 Desember 2021 | 14:39 WIB

Terkini

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:57 WIB

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:45 WIB

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

×