Syarat Naik Kapal Laut Selama Nataru, Wajib Sudah Vaksin Dosis Lengkap

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Selasa, 28 Desember 2021 | 09:16 WIB
Syarat Naik Kapal Laut Selama Nataru, Wajib Sudah Vaksin Dosis Lengkap
Ilustrasi syarat naik kapal laut selama Nataru (Antara/Asep Fathulrahman)

Suara.com - Pemerintah telah memperketat persyaratan perjalanan selama periode libur Natal dan Tahun Baru terlebih bagi para penumpang yang akan menggunakan transportasi kapal laut. Berikut ini adalah syarat naik kapal laut selama Nataru.

Kebijakan persyaratan ini telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Lantas, apa saja syarat naik kapal laut selama Nataru?

Melalui Surat Edaran (SE), penumpang kapal laut diwajibkan untuk mempersiapkan sertifiakt vaksinasi, hasil rapid antigen atau RT-PCR. Penumpang juga diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang berfungsi sebagai pencatatan riwayat perjalanan. Simak berikut syarat naik kapal laut selama Nataru.

Berikut ini Suara.com merangkum sederet syarat naik kapal laut selama Nataru.

  1. Bagi para penumpang yang menggunakan transportasi laut untuk melakukan perjalanan wajib untuk menunjukkan kartu vaksin dengan dosis lengkap (2 dosis) serta bukti hasil negatif Covid-19 melalui rapid test antigen yang pengambilan sampelnya maksimal 1x24 jam atau sebelum keberangkatan.
  2. Bagi para penumpang yang tidak divaksinasi karena alasan medis maupun belum divaksin sebanyak 2 kali, tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan.
  3. Sementara itu persyaratan di atas tidak berlaku bagi penumpang yang melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) maupun yang berada di perbatasan.
  4. Para penumpang yang saat ini berusia di bawah 12 tahun diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi.
  5. Bagi penumpang yang menunjukkan gelaja Covid-19 meskipun hasil RT-PCR atau rapid test antigen menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tetap tidak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan. Penumpang akan diarahkan oleh petugas untuk menjalankan tes diagnostik RT-PCR dan karantina selama menunggu hasil pemeriksaan.

Demikian adalah syarat naik kapal laut selama Nataru yang berlaku mulai dari Jumat, 24 Desember 2021 hingga Minggu, 2 Januari 2022. Jangan lupa untuk selalu patuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5M saat melakukan perjalanan.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Volume Kendaraan Masuk dan Keluar Jakarta Selama Libur Nataru Naik Tak Signifikan

Volume Kendaraan Masuk dan Keluar Jakarta Selama Libur Nataru Naik Tak Signifikan

News | Senin, 27 Desember 2021 | 13:01 WIB

Wajib Tahu, Ini Aturan Perayaan Tahun Baru di Batam

Wajib Tahu, Ini Aturan Perayaan Tahun Baru di Batam

Batam | Senin, 27 Desember 2021 | 10:27 WIB

Aturan SKB 4 Menteri Terbaru: Semua Daerah Wajib Sekolah Tatap Muka Mulai 2022

Aturan SKB 4 Menteri Terbaru: Semua Daerah Wajib Sekolah Tatap Muka Mulai 2022

News | Senin, 27 Desember 2021 | 10:18 WIB

Penuhi Kebutuhan BBM dan LPG, Kilang Pertamina Plaju Operasional saat Libur Nataru

Penuhi Kebutuhan BBM dan LPG, Kilang Pertamina Plaju Operasional saat Libur Nataru

Sumsel | Minggu, 26 Desember 2021 | 08:26 WIB

Tegas, Pemkab Kutim Larang ASN-nya Keluar Daerah Selama 10 Hari

Tegas, Pemkab Kutim Larang ASN-nya Keluar Daerah Selama 10 Hari

Kaltim | Minggu, 26 Desember 2021 | 09:30 WIB

Waspada Covid-19 Omocron! Pemkot Tangerang Gencarkan PCR di Tempat Keramaian

Waspada Covid-19 Omocron! Pemkot Tangerang Gencarkan PCR di Tempat Keramaian

Banten | Sabtu, 25 Desember 2021 | 16:33 WIB

Terkini

Menakar Posisi Tawar Iran: Benarkah Makin Kuat Usai Digempur AS dan Israel?

Menakar Posisi Tawar Iran: Benarkah Makin Kuat Usai Digempur AS dan Israel?

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:18 WIB

Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen

Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:13 WIB

Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen

Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:08 WIB

Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres

Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:02 WIB

Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa

Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:22 WIB

Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR

Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:15 WIB

Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:08 WIB

Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:59 WIB

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:30 WIB

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:26 WIB