Pengusaha Jakarta Melawan, Anggap Keputusan UMP Anies Tidak Sah

Agung Sandy Lesmana | Achmad Fauzi | Suara.com

Selasa, 28 Desember 2021 | 17:03 WIB
Pengusaha Jakarta Melawan, Anggap Keputusan UMP Anies Tidak Sah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui massa buruh yang menggelar aksi unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta tetap menolak keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi Rp 4.641.854. Bahkan, Kadin DKI Jakarta menilai keputusan itu tidak sah.

Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi menerangkan, tidak sah-nya kenaikan UMP tersebut karena Gubernur DKI Jakarta tidak menetapkan berdasarkan aturan.

Berdasarkan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan Gubernur wajib Menetapkan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dengan besaran Rp.4.453.935.

"Pak Anies Baswedan sudah menetapkan UMP lagi jilid ke 2, ini jelas tidak baik untuk memberikan ketaatan kepada masyarakat terhadap Kepatuhan dan Kepastian Hukum di Indonesia," ujar Diana dalam keterangannya, Selasa (28/12/2021).

Diana melanjutkan, UMP adalah Upah minimum yang berlaku hanya untuk masa kerja 0 sampai 12 bulan kerja, ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini adalah Gubernur yang menetapkan serentak tanggal 21 November 2021.  

Menurut dia, tanggal 21 November adalah UMP yang sah, Kalau tanggal selain dari tanggal yang sudah ditentukan ya berarti tidak sah.

"Kami sebagai pelaku pengusaha akan patuh dan taat atas peraturan yang ada dan perlu kami sampaikan sekali lagi Pengusaha akan Jalankan Peraturan atau Keputusan Gubernur DKI Jakarta yang ditetapkan pada tanggal 21 November 2021," tegas dia.

Sebelumnya, Anies telah resmi menetapkan UMP 2022 menjadi Rp 4.641.854. Angka ini naik Rp 225.667 atau 5,1 persen dari tahun lalu.

Anies pun meminta agar aturan ini segera diikuti. Jika tidak, maka ia mengancam akan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang melanggar.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang diteken sejak 16 Desember 2021 lalu.

Anies mengatakan dalam diktum ketiga Kepgub tersebut, perusahaan wajib membuat skala pengupahan untuk semua karyawannya yang bekerja lebih dari satu tahun dan kemampuan perusahaan.

"Pengusaha dilarang membayar lebih rendah dari UMP," demikian bunyi diktum keempat.

Lalu, dalam diktum kelima Anies menyatakan pengusaha yang sudah membayar upah lebih tinggi dari UMP sekarang, tidak boleh menurunkan nilainya.

"Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Setelah Rentetan Kasus Kecelakaan Bus, Anies Copot Direktur Operasional TransJakarta

Setelah Rentetan Kasus Kecelakaan Bus, Anies Copot Direktur Operasional TransJakarta

News | Selasa, 28 Desember 2021 | 14:56 WIB

Siap Gugat Revisi UMP, Apindo: Kalau Pak Gub Langgar PP, Kami Juga Bisa Langgar Pergub

Siap Gugat Revisi UMP, Apindo: Kalau Pak Gub Langgar PP, Kami Juga Bisa Langgar Pergub

Jakarta | Selasa, 28 Desember 2021 | 14:13 WIB

Kasih Bonus Atlet Berprestasi di PON XX dan Peparnas XVI, Anies Minta Diinvestasikan

Kasih Bonus Atlet Berprestasi di PON XX dan Peparnas XVI, Anies Minta Diinvestasikan

News | Selasa, 28 Desember 2021 | 11:21 WIB

Survei Capres 2024: Anies Baswedan Melejit Dipasangkan dengan Prabowo

Survei Capres 2024: Anies Baswedan Melejit Dipasangkan dengan Prabowo

Riau | Selasa, 28 Desember 2021 | 11:12 WIB

Terkini

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:25 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB