“Proses berikutnya adalah verifikasi lapangan. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian hasil pemaparan kepala daerah dengan kondisi yang terjadi di lapangan. Namun, karena situasi masih dalam pandemi Covid-19, rangkaian ini ditiadakan,” pungkas Eko.
Turut hadir dalam gelaran tersebut, para tim penilai yang berasal dari lintas kementerian/lembaga, perwakilan kepala daerah meliputi gubernur, bupati, dan wali kota, serta lembaga kelitbangan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya dari seluruh Indonesia.
Sebagai informasi, berikut daftar daerah yang menerima penghargaan IGA Tahun 2021.
Kategori Provinsi Terinovatif: Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, dan Provinsi Jawa Timur.
Kategori Kabupaten Terinovatif: Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Tegal, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Tanggamus, dan Kabupaten Bojonegoro.
Kategori Kota Terinovatif: Kota Surabaya, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Tangerang, Kota Cimahi, Kota Yogyakarta, Kota Makassar, Kota Mojokerto, Kota Probolinggo, dan Kota Pariaman.
Kategori Daerah Perbatasan Terinovatif: Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Bintan, dan Kabupaten Sambas.
Kategori Daerah Tertinggal Terinovatif: Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Belu, dan Kabupaten Nabire.
Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek Gedung IPDN, Mantan Sekjen Kemendagri Dipanggil KPK