Drama Ekstradisi Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos, Masih Punya Peluang Bebas di Singapura

Senin, 23 Juni 2025 | 11:42 WIB
Drama Ekstradisi Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos, Masih Punya Peluang Bebas di Singapura
Ilustrasi Gedung Kementerian Hukum Republik Indonesia di Jakarta. Saat ini Kemenkum masih menunggu kepastian ekstradisi buronan kasus e-KTP Paulus Tannos yang masih menjalani persidangan di Pengadilan Singapura. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Buronan kasus dugaan korupsi pada pengadaan E-KTP Paulus Tannos ternyata bisa kembali mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan atau bail.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) Widodo menjelaskan hal tersebut memungkinkan dalam hukum Singapura.

"Berdasarkan koordinasi dan komunikasi kami dengan AGC Singapura, berdasarkan hukum yang berlaku di Singapura, PT memiliki hak untuk mengajukan bail kembali kepada Pengadilan Singapura. Sepanjang yang bersangkutan memiliki alasan dan bukti lain yang dapat mendukung pengajuan bail tersebut," kata Widodo dalam keterangannya, Senin 23 Juni 2025.

Sementara di sisi lain, Paulus Tannos juga akan menjalani sidang pendahuluan atau committal hearing terkait pokok perkara yang akan menentukan dikabulkan atau tidaknya ekstradisi yang diajukan pemerintah Indonesia kepada Pengadilan Singapura.

Sidang tersebut digelar mulai hari ini, Senin 23 Juni 2025 sampai dengan Rabu 25 Juni 2025 mendatang. Selama proses persidangan tersebut, Widodo mengatakan Attorney-General's Chambers (AGC) Singapura terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum.

Koordinasi tersebut dilakukan agar Kemenkum bisa menyiapkan materi dan informasi pendukung terkait lainnya seperti kelengkapan informasi dari saksi-saksi dan sanggahan atau tanggapan atas pernyataan Paulus Tannos yang disampaikan dalam bail hearing mengenai fakta-fakta dalam tindak pidana korupsi yang dituduhkan pemerintah Indonesia kepada Paulus Tannos.

"Kementerian Hukum RI terus berkoordinasi secara intensif dengan KPK, Kementerian Luar Negeri RI, KBRI di Singapura, dan kementerian/lembaga terkait lainnya untuk menyiapkan materi dan informasi pendukung yang dibutuhkan guna mendukung AGC Singapura mempersiapkan committal hearing dimaksud," tutur Widodo.

Sebelumnya, Pengadilan Singapura menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan buronan kasus dugaan korupsi pada pengadaan E-KTP Paulus Tannos.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetiyo menyambut baik langkah Singapura

Baca Juga: Buronan E-KTP Paulus Tannos Gigit Jari! Upaya Bebas di Singapura Ditolak Mentah-mentah!

"KPK menyambut positif putusan pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan DPO Paulus Thanos (PT), sehingga terhadap PT akan tetap dilakukan penahanan," kata Budi kepada wartawan, Selasa 17 Juni 2025.

Dengan begitu, Paulus Tannos akan tetap melanjutkan persidangan affidavit untuk menentukan proses ekstradisinya ke Indonesia. Sidangnya dijadwalkan digelar pada tanggal 23 hingga 25 Juni 2025.

"KPK berharap proses ekstrdisi DPO PT berjalan lancar, dan menjadi preseden baik kerja sama kedua pihak, Indonesia-Singapura, dalam pemberantasan korupsi," ujar Budi.

Budi menjelaskan bahwa KPK secara intens telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan KBRI Singapura untuk memenuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi ini.

Paulus Tannos.
Paulus Tannos buronan kasus e-KTP yang kini menjalani persidangan terkait kemungkinan ekstradisi ke Indonesia.

Ajukan Penangguhan Penahanan

Kemenkum sebelumnya telah mengungkapkan bahwa buronan kasus korupsi pada pengadaan E-KTP Paulus Tannos mengajukan penangguhan penahanan ke pengadilan Singapura.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI