Pihak kepolisian akan menyisir tempat-tempat hiburan dan sederet lokasi yang nekat buka di atas pukul 22.00 WIB saat malam pergantian tahun 2022.
Bagi tempat hiburan yang nekat beroperasi melewati batas waktu yang ditentukan akan mendapatkan sanksi tegas
6. Ribuan Personel Disiagakan
Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov DKI Jakarta akan menerjunkan 2.500 personel untuk pengamanan malam tahun baru 2022. Ribuan personel tersebut akan disebar ke 5 wilayah di DKI Jakarta.
Itulah sederet aturan Tahun Baru 2022 di Jakarta yang diberlakukan, dan harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama