Begini Kronologi Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar Saat Ceramah Di Bandung

Jum'at, 31 Desember 2021 | 12:44 WIB
Begini Kronologi Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar Saat Ceramah Di Bandung
Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Dok. Humas Polri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," kata Suntana.

Adapun, dalam perkara ini Habib Bahar dijerat dugaan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI