Pembatasan Medsos Anak Tak Cukup, IDAI Soroti Peran Orang Tua dan Kesenjangan Pendampingan

Erick Tanjung, Lilis Varwati

Minggu, 29 Maret 2026 | 12:29 WIB
Pembatasan Medsos Anak Tak Cukup, IDAI Soroti Peran Orang Tua dan Kesenjangan Pendampingan
Ilustrasi media sosial (Unsplash/@silverkblack)
baca 10 detik
  • IDAI sebut peran keluarga kunci efektivitas pembatasan usia media sosial anak.
  • Pendampingan orang tua tetap utama meski akses media sosial anak dibatasi.
  • Keberhasilan aturan pelindungan anak digital bergantung pada kolaborasi orang tua.

Suara.com - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menilai kebijakan pembatasan usia penggunaan media sosial bagi anak tidak akan berjalan efektif tanpa keterlibatan aktif keluarga. Pernyataan ini merespons implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Pelindungan Anak di ruang digital.

Ketua Unit Kerja Koordinasi Tumbuh Kembang dan Pediatri Sosial IDAI, dr. Fitri Hartanto, menekankan bahwa peran orang tua dalam mendampingi anak tetap krusial meskipun akses telah dibatasi secara sistemik.

“Pembatasan usia memang penting, namun pendampingan orang tua tetap menjadi hal yang utama. Aturan ini bukan pengganti peran orang tua, melainkan fondasi yang mendukung mereka dalam menjalankan pengasuhan dengan lebih baik,” ujar Fitri dalam keterangannya, Minggu (29/3/2026).

Fitri berpendapat bahwa kebijakan pembatasan akses hanyalah satu bagian dari upaya perlindungan menyeluruh, bukan solusi tunggal atas dampak negatif dunia digital. Menurutnya, fokus utama perlindungan adalah menjaga masa depan anak dengan memastikan mereka memiliki waktu yang cukup untuk beraktivitas fisik, berinteraksi secara nyata, serta membangun ketangguhan diri (resilience).

IDAI menyoroti tantangan di lapangan, di mana tingkat literasi digital dan kualitas pendampingan orang tua sangat bervariasi. Hal ini menjadi hambatan nyata dalam efektivitas kebijakan tersebut.

Fitri menegaskan bahwa kualitas relasi antara orang tua dan anak adalah kunci utama agar anak tidak menjadikan media sosial sebagai ruang pelarian.

“Anak-anak membutuhkan figur untuk bercerita, dan peran ideal tersebut ada pada orang tua. Pola pengasuhan harus diperbaiki agar orang tua dapat memosisikan diri sebagai sahabat bagi anak mereka,” tambahnya.

Selain itu, ia menyarankan agar setelah pembatasan diterapkan, orang tua menyediakan berbagai alternatif kegiatan yang positif, seperti olahraga atau interaksi sosial langsung. IDAI menegaskan bahwa keberhasilan pelindungan anak di ruang digital sangat bergantung pada kolaborasi erat antara pemerintah, penyedia layanan, dan lingkungan keluarga.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dukung PP TUNAS, IDAI Setuju Pembatasan Usia Pengguna Media Sosial bagi Anak

Dukung PP TUNAS, IDAI Setuju Pembatasan Usia Pengguna Media Sosial bagi Anak

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 10:23 WIB

Gugat Meta dan YouTube soal Kecanduan Medsos, Perempuan Ini Tuntut Rp100 M

Gugat Meta dan YouTube soal Kecanduan Medsos, Perempuan Ini Tuntut Rp100 M

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:23 WIB

Respons Isu di Media Sosial, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Penggunaan Kendaraan Dinas Sesuai Aturan

Respons Isu di Media Sosial, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Penggunaan Kendaraan Dinas Sesuai Aturan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:46 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×