Aturan Pasangan Selingkuh Bisa Dipidana, Aris Layangan Putus Bisa Dipenjara Lho!

Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 31 Desember 2021 | 15:16 WIB
Aturan Pasangan Selingkuh Bisa Dipidana, Aris Layangan Putus Bisa Dipenjara Lho!
Karakter di Layangan Putus, aturan pasangan selingkuh bisa dipidana [Instagram/layanganputus.md]

Suara.com - Series Layangan Putus, belakang ini bikin geger. Kisah seputar perselingkuhan dalam rumah tangga itu membuat para penonton geram. Tahukah Anda ternyata ada aturan pasangan selingkuh bisa dipidana?

Series Layangan Putus bercerita tentang seorang wanita bernama Kinan (Putri Marino) yang diselingkuhi oleh suaminya bernama Aris (Reza Rahadian). Dikaitkan dengan cerita dalam series tersebut, ternyata ada hukum yang mengatur tentang perselingkuhan, lho.

Aturan Pasangan Selingkuh Bisa Dipidana

Pada dasarnya, hukum perkawinan di Indonesia sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa: “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Namun nyatanya, pasangan suami istri seringkali mengalami berbagai macam ujian dan cobaan dalam upaya mewujudkan tujuan tersebut. Misalnya, adanya godaan dari pihak ketiga yang menyebabkan terjadinya perselingkuhan, baik dari pihak suami ataupun istri. Lalu dampaknya, bisa mengakibatkan keretakan hubungan rumah tangga hingga perceraian.

Lantas, apa hukuman bagi pasangan yang selingkuh?

Menurut penyuluh hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional, Siti Rodiah, mengenai sanksi yang dapat diterima oleh pelaku perselingkuhan adalah merujuk pada ketentuan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pelakunya diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan. Hal ini berlaku untuk suami atau istri yang menjadi selingkuhannya tersebut.

Apabila perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan zina, maka suami atau istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri atau suaminya serta selingkuhannya ke polisi atas dasar perbuatan perzinahan yang diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perlu dipahami, bahwa istilah “perselingkuhan” tidak diatur secara khusus dalam KUHP maupun aturan hukum pidana lainnya. Tapi, hukum pidana atau KUHP hanya mengenal istilah “gendak (overspel)”.

baca juga

Dilansir dari sebuah buku berjudul “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal”, dijelaskan bahwa "gendak (overspel)" adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya, atau secara singkatnya terjadi zina atau perzinahan, maka untuk dapat dikatakan sebagai "gendak (overspel)".

Pasangan yang dikatakan selingkuh tersebut harus sudah melakukan perzinahan dengan bersetubuh atau berhubungan badan (telah terjadi penetrasi alat kelamin), dan persetubuhan itu harus dilakukan atas dasar suka sama suka, alias tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak.

Itulah penjelasan mengenai aturan pasangan selingkuh bisa dipidana merujuk pada pasal 284 KUHP. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nyesek! Batal Nikah Gegara Calon Suami Menghamili Perempuan Lain

Nyesek! Batal Nikah Gegara Calon Suami Menghamili Perempuan Lain

Tekno | Jum'at, 31 Desember 2021 | 14:27 WIB

Pelanggar Aturan Covid di China Dihukum dengan Dipermalukan di Depan Umum

Pelanggar Aturan Covid di China Dihukum dengan Dipermalukan di Depan Umum

News | Jum'at, 31 Desember 2021 | 13:01 WIB

Viral Bayi Jadi 'Korban' Layangan Putus Ibunya, Reaksinya Disorot: Trauma Sejak Dini

Viral Bayi Jadi 'Korban' Layangan Putus Ibunya, Reaksinya Disorot: Trauma Sejak Dini

News | Jum'at, 31 Desember 2021 | 12:59 WIB

6 Aturan Malam Tahun Baru 2022 di Jakarta yang Wajib Dipatuhi

6 Aturan Malam Tahun Baru 2022 di Jakarta yang Wajib Dipatuhi

News | Jum'at, 31 Desember 2021 | 12:08 WIB

6 Ide Kencan dengan Pasangan, Dijamin Romantis!

6 Ide Kencan dengan Pasangan, Dijamin Romantis!

Your Say | Jum'at, 31 Desember 2021 | 11:21 WIB

Tetap Kompak, Aksi Kocak Pasangan Suami-Istri Menua Bersama Ini Malah Bikin Baper

Tetap Kompak, Aksi Kocak Pasangan Suami-Istri Menua Bersama Ini Malah Bikin Baper

Lifestyle | Jum'at, 31 Desember 2021 | 09:21 WIB

Terkini

5 Sabun Cuci Muka untuk Bruntusan di Dahi dan Pipi, Lengkap dengan Ulasan Pengguna

5 Sabun Cuci Muka untuk Bruntusan di Dahi dan Pipi, Lengkap dengan Ulasan Pengguna

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:48 WIB

Prabowo-Gibran Kompak Pakai Beskap, Pimpin Kemeriahan Karnaval Kemerdekaan di Monas

Prabowo-Gibran Kompak Pakai Beskap, Pimpin Kemeriahan Karnaval Kemerdekaan di Monas

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Dari Bundaran HI, Warga Titip Harapan untuk Indonesia di HUT Ke-81 RI

Dari Bundaran HI, Warga Titip Harapan untuk Indonesia di HUT Ke-81 RI

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:32 WIB

KPK Tak Sanksi Etik Setya Budi Dias di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Ini Alasannya

KPK Tak Sanksi Etik Setya Budi Dias di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Ini Alasannya

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Lanud Seluruh Indonesia Bakal jadi Posko Gempa NTT, Hercules Siap Angkut Bantuan

Lanud Seluruh Indonesia Bakal jadi Posko Gempa NTT, Hercules Siap Angkut Bantuan

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Kisah BGS: Merdeka dari Balik Jeruji, Bawa 'Ilmu' Ternak Ayam dari Penjara untuk Mulai Hidup Baru

Kisah BGS: Merdeka dari Balik Jeruji, Bawa 'Ilmu' Ternak Ayam dari Penjara untuk Mulai Hidup Baru

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:10 WIB

Diskon di Miniso Karawaci Khusus HUT RI ke-81 dari BRI, Ini Cara Klaimnya

Diskon di Miniso Karawaci Khusus HUT RI ke-81 dari BRI, Ini Cara Klaimnya

Bri | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Jemuran Bikin Resah, 27 Pakaian Dalam Warga Tuban Raib Dicuri

Jemuran Bikin Resah, 27 Pakaian Dalam Warga Tuban Raib Dicuri

Jatim | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Bukan Sekadar Lomba, Pesta Rakyat Trindo Residence Jadi Modal Sosial Kekompakan Warga

Bukan Sekadar Lomba, Pesta Rakyat Trindo Residence Jadi Modal Sosial Kekompakan Warga

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Tagih Pesangon dan THR, Eks Karyawan PT Sritex Upacara Bendera di Depan Pabrik

Tagih Pesangon dan THR, Eks Karyawan PT Sritex Upacara Bendera di Depan Pabrik

Jawa Tengah | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:57 WIB

×