Suara.com - Selebriti Cassandra Angelie ditangkap polisi ketika sedang kencan di sebuah kamar Hotel Ascott, Kebon Kacang, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Desember 2021.
Penangkapan bintang sinetron itu dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan sejumlah hotel di Jakarta dijadikan tempat pertemuan untuk praktik prostitusi.
Informasi masyarakat menuntut polisi ke Hotel Ascott.
Pada waktu digerebek, Cassandra Angelie sedang melayani seorang lelaki, dan tidak mengenakan pakaian.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan alat bukti, di antaranya celana dalam bertuliskan Cassandra Angelie, ATM, dan handphone.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menyebut "yang bersangkutan mengaku baru lima kali."
Dalam menjalankan praktik prostitusi, foto model itu bekerjasama dengan muncikari.
Cassandra Angelie dan ketiga muncikari, KK, R, dan UA, kemudian ditetapkan menjadi tersangka.
"Penyidik menetapkan empat tersangka, wanita publik figur inisil CA umur 23 tahun peran sebagai model dan artis yang dapat melakukan hubungan layaknya suami istri dengan bayaran tertentu," kata Zulpan.
Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, polisi menyebut tarif berkencan dengan Cassandra Angelie sebesar Rp30 juta.
Dari keterangan para muncikari, polisi mendapatkan informasi baru.
Ada sejumlah selebriti yang masuk dalam jaringan prostitusi bersama Cassandra Angelie.
Polisi akan memeriksa sejumlah selebriti itu dalam waktu dekat.
"Kepada publik figur tersebut nanti akan kita lakukan pemanggilan dalam rangka edukasi. Rata-rata usia masih muda agar tidak melakukan kegiatan prostitusi online lagi. Ini bentuk pencegahan yang dilakukan Polda Metro Jaya," katanya.
Pelajaran kasus Cassandra Angelie