"Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu helai kain sarung sudah kami amankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka sendiri akan dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman lima tahun kurungan penjara," tegasnya. (Sumber: Antara)
Guru Ponpes Perkosa Santri Hingga Hamil Di OKU Selatan, Ternyata Seorang Residivis
Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 02 Januari 2022 | 06:21 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Darurat Kekerasan Seksual Anak: Saat Ayah dan Kakek Jadi Predator, Negara Malah Pangkas Anggaran
17 April 2025 | 12:08 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI