Poin-poin Kebijakan PPh Terbaru yang Berlaku Mulai 1 Januari 2022

Rifan Aditya | Suara.com

Senin, 03 Januari 2022 | 10:37 WIB
Poin-poin Kebijakan PPh Terbaru yang Berlaku Mulai 1 Januari 2022
Poin-poin Kebijakan PPh Terbaru yang Berlaku Mulai 1 Januari 2022 - Sejumlah wajib pajak memberikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) di Kantor Pajak Pratama Menteng Satu, Jakarta, Kamis (19/3). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Terdapat perubahan kebijakan PPh (Pajak Penghasilan). Kebijakan terbaru tersebut berlaku mulai 1 Januari 2022. Apa saja poin-poin kebijakan PPh terbaru itu?

Dikutip dari Antara, perubahan kebijakan PPh terbaru tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan oleh DPR RI pada 7 Oktober 2021. UU HPP juga telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 pada 29 Oktober 2021. 

Kebijakan PPh Terbaru 

Ada empat kebijakan PPh terbaru yang penting untuk diperhatikan tiap warga negara Indonesia. Empat kebijakan itu antara lain:

1. Pajak atas fasilitas kantor (natura) berupa barang atau pemberian natura 

2. Perubahan tarif dan lapisan penghasilan orang pribadi (bracket), yaitu:

  1. Tarif PPh sebesar 5% dikenakan pada yang berpenghasilan total kurang dari Rp 60 juta 
  2. Tarif PPh sebesar 15% dikenakan pada yang berpenghasilan lebih dari Rp 60 juta sampai Rp 250 juta
  3. Tarif PPh sebesar 15% dikenakan pada yang berpenghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai Rp 500 juta 
  4. Tarif PPh sebesar 30% dikenakan pada yang berpenghasilan lebih dari Rp 500 juta - Rp 5 miliar 
  5. dan tarif PPh sebesar 35% dikenakan pada yang berpenghasilan lebih dari Rp 5 miliar

3. Insentif untuk orang pribadi atau pengusaha mikro dan kecil dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta tidak dikenai PPh.

4. Pemberian tarif PPh rendah kepada WP dalam PPS (Program Pengungkapan Sukarela), dibagi atas dua kebijakan, yaitu:

  1. Kebijakan I untuk WP peserta tax amnesty 20162017 yang belum mengungkapkan pajak harta per 31 Desember 2015. Berlaku untuk WP Badan Hukum dan juga untuk WP perseorangan. Dikenai PPh sebesar 6%-11%
  2. Kebijakan II untuk WP perseorangan atau pribadi dengan harta perolehan per tahun 2016 - 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Dikenai PPh sebesar 12%-18%. 

Perlu Anda ketahui, Menteri Keuangan melakukan reformasi perpajakan dalam UU HPP dengan tujuan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Kebijakan PPh terbaru dibuat juga dengan tujuan untuk memperkuat dan mewujudkan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang sehat dan berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional. 

Demikian itu informasi terbaru terkait dengan kebijakan PPh terbaru. Semoga dapat menjadi perhatian bersama.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa itu New Years Eve? Simak Awal Perayaan dan Asal Usulnya

Apa itu New Years Eve? Simak Awal Perayaan dan Asal Usulnya

News | Jum'at, 31 Desember 2021 | 18:09 WIB

Asal Usul Tahun Baru Masehi yang Sangat Menarik untuk Diketahui

Asal Usul Tahun Baru Masehi yang Sangat Menarik untuk Diketahui

News | Kamis, 23 Desember 2021 | 13:11 WIB

Pajak Orang kaya Naik 35 Persen, Sri Mulyani: Banyak yang Tajirnya Kebangetan

Pajak Orang kaya Naik 35 Persen, Sri Mulyani: Banyak yang Tajirnya Kebangetan

Bisnis | Selasa, 14 Desember 2021 | 18:22 WIB

Menkeu Sri Mulyani Ingin Desain Pajak Netral, Efisien dan Adil

Menkeu Sri Mulyani Ingin Desain Pajak Netral, Efisien dan Adil

Bisnis | Selasa, 14 Desember 2021 | 18:13 WIB

Terkini

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:30 WIB

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB