Marak Laporan Pungli, DPR Minta Perketat Pengawasan Dan Persingkat Waktu Karantina Covid

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Selasa, 04 Januari 2022 | 07:54 WIB
Marak Laporan Pungli, DPR Minta Perketat Pengawasan Dan Persingkat Waktu Karantina Covid
Ilustrasi isolasi atau karantina COVID-19 - (Pixabay/Alexey_Hulsov)

Suara.com - Wakil Ketua Komisi IX Charles Honoris meminta pemerinah membenahi mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan karantina. Apalagi jika penerapan karantina itu dimaksudkan pemerintah untuk mencegah masukanua varian Omicron melalui pelaku perjalanan luar negeri.

"Laporan pekerja migran Indonesia terkait maraknya pungli di tempat karantina yang ditetapkan pemerintah menjadi bukti penyimpangan dalam karantina yang harus dievaluasi. Jadi yang perlu ditambah dalam karantina itu pengawasannya, bukan harinya," kata Charles dalam keterangannya,

Permintaan Charles itu seiring pemerintah yang membuat kebijakan waktu karantina selama 10 hari dan 14 hari. Kekininian aturan tersebut sudah diubah lagi dari 10 hari menjadi 7 hari dan 14 hari menjadi 10 hari.

Charles mengingatkan agar pemerintah memiliki alasan dan dasar yang jelas dalam setiap pengambilan keputusan.

"Pemerintah harus memiliki dasar alasan ilmiah sebelum mengeluarkan suatu kebijakan. Jangan sekedar karena ketakutan yang berlebihan," ujar Charles.

Sementara itu, anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengusulkan pemerintah untuk menetapkan masa karantina bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri hanya 3 sampai 4 hari. Dengan catatan, pengawasan diperketat hingga pengetasan PCR dilakukan setiap hari.

"Begitu mendarat, mereka tentu harus di-swab PCR. Bagi yang negatif, dilanjutkan karantina 3 atau 4 hari di hotel. Sepanjang masa itu, mereka dimonitor, dilakukan beberapa test Swab PCR," kata Saleh.

Nantinya apabila tes PCR pada hari keempat menyatakan hasil negatif maka masa karantina dianggap selesai. WNI pelaku perjalanan luar negeri diperbolehkan untuk pulang ke rumah.

"Namun, mereka tidak bebas. Mereka harus melanjutkan isolasi mandiri di rumah, mereka tentu harus didaftar dan diawasi oleh satgas. Bisa juga oleh babinkamtibmas, babinsa, atau pihak kelurahan. Dengan begitu, tidak ada yang keluar selama masa isolasi mandiri di rumah tersebu," ujar Saleh.

Saleh mengatakan apabila ada msyarakat yang melanggar demgan kelur selagi masa isolasi maka perlu ada penindakan. Tindakan itu, kata Saleh ialah berupa karantina kembali di hotel selama 14 hari.

"Nah, biayanya tentu dibebankan kepada yang bersangkutan," kata Saleh.

Ia menganggap usulan waktu karantina menjadi tiga atau empat hari itu menjadi jalan tengah. Pasalnyq waktu karantina yang ada saat ini dianggap masih memberatkan.

"Ada banyak kritik yang ditujukan kepada pemerintah. Ada yang mengatakan biayanya terlalu mahal, ada yang meminta tidak perlu karantina, cukup isolasi mandiri. Ada juga yang membandingkan dengan negara-negara lain yang tidak memberlakukan karantina," tutur Saleh.

Diketahui, pemerintah Indonesia mengurangi masa karantina Covid-19 bagi pelaku perjalanan internasional dari 14 hari menjadi 10 hari bagi pelaku perjalanan dari 13 negara yang mengalami lonjakan Omicron.

Dengan demikian, WNI dengan riwayat perjalanan dari 13 negara itu tetap diperbolehkan pulang, tapi akan dikarantina selama 10 hari setibanya di tanah air.

Kemudian, durasi karantina pelaku perjalanan internasional dari luar daftar 13 negara tersebut juga dikurangi dari 10 hari menjadi 7 hari.

"Tadi diputuskan karantina yang 14 hari jadi 10 hari dan 10 hari jadi 7 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan dalam jumpa pers Hasil Rapat Terbatas Evaluasi PPKM di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/1/2021).

Adapun daftar WNA dari 13 negara yang dilarang masuk antara lain; Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, Inggris, Norwegia, dan Denmark.

Sehingga WNA yang memiliki riwayat perjalanan dalam 14 terakhir dari 13 negara yang telah terjadi transmisi lokal varian Omicron itu dilarang masuk Indonesia.

Luhut mengklaim pengurangan masa karantina ini dilakukan karena pemerintah sanggup mengendalikan varian Omicron yang sejauh ini sudah mencapai 136 kasus di Indonesia.

"Kesiapan kita menghadapi Omicron ini saya kira sudah sangat terkendali, tapi tetap dengan kehati-hatian, vaksinasi terus digencarkan dan mengenai obat dan rumah sakit juga sudah disiapkan," ucapnya.

Luhut menegaskan pencegahan omicron tetap sama yakni dengan tetap disiplin protokol kesehatan 5M; memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

"Semua yang dibutuhkan untuk itu kita sudah siapkan, jadi jauh lebih siap dari kejadian pada Juni tahun lalu, dokter juga lebih siap, karantina kita juga jauh lebih siap," kata Luhut.

Hingga 1 Januari 2021, Kementerian Kesehatan melaporkan total kasus Omicron di Indonesia menjadi 136 orang setelah bertambah sebanyak 68 orang yang semuanya berasal dari pelaku perjalanan luar negeri dan 11 merupakan Warga Negara Asing (WNA).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Booster Vaksinasi Covid-19 Cuma Untuk 21 Juta Jiwa, Siapa Saja yang Bakal Dapat?

Booster Vaksinasi Covid-19 Cuma Untuk 21 Juta Jiwa, Siapa Saja yang Bakal Dapat?

Health | Selasa, 04 Januari 2022 | 07:52 WIB

Menkes: Booster Vaksinasi Covid-19 Mulai DIberikan Tanggal 12 Januari 2022

Menkes: Booster Vaksinasi Covid-19 Mulai DIberikan Tanggal 12 Januari 2022

Health | Selasa, 04 Januari 2022 | 07:42 WIB

Sejumlah Daerah Waspada Setelah Ditemukan Kasus Varian Omicron Pertama di Jatim

Sejumlah Daerah Waspada Setelah Ditemukan Kasus Varian Omicron Pertama di Jatim

Jatim | Selasa, 04 Januari 2022 | 07:37 WIB

FDA Beri Izin Penggunaan Pfizer Sebagai Vaksin Booster Covid-19 Bagi Anak Usia 12 Tahun

FDA Beri Izin Penggunaan Pfizer Sebagai Vaksin Booster Covid-19 Bagi Anak Usia 12 Tahun

Health | Selasa, 04 Januari 2022 | 07:18 WIB

Gejala Covid-19 Ringan hingga Berat, Ini Daftarnya

Gejala Covid-19 Ringan hingga Berat, Ini Daftarnya

Health | Selasa, 04 Januari 2022 | 07:13 WIB

Varian Omicron Jadi Penyebab Lonjakan Kasus Covid-19 di Tokyo

Varian Omicron Jadi Penyebab Lonjakan Kasus Covid-19 di Tokyo

Health | Selasa, 04 Januari 2022 | 07:10 WIB

CDC: Masa Inkubasi Virus Corona Omicron Lebih Pendek, Hanya 3 Hari!

CDC: Masa Inkubasi Virus Corona Omicron Lebih Pendek, Hanya 3 Hari!

Health | Selasa, 04 Januari 2022 | 07:04 WIB

Terkini

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB

Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata

Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:16 WIB

PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa

PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:09 WIB

Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang

Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:08 WIB

Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap

Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:57 WIB

Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping

Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:52 WIB

Banjir Bandang Poso: Warga Terisolasi, BNPB Minta Bantuan Alat Berat

Banjir Bandang Poso: Warga Terisolasi, BNPB Minta Bantuan Alat Berat

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:45 WIB

Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi

Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 18:25 WIB