Cara Mengurus Sertifikat Halal, Ini Syarat dan Produk yang Wajib Punya

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 04 Januari 2022 | 10:40 WIB
Cara Mengurus Sertifikat Halal, Ini Syarat dan Produk yang Wajib Punya
Sertifikat halal MUI, Majelis Ulama Indonesia (halalmui.org)

Suara.com - Benarkah alur dan cara mengurus sertifikat halal itu rumit dan susah? Agar anda tidak penasaran, simak penjelasannya berikut ini.

Artikel ini akan membahas bagaimana alur mengurus sertifikat halal? Apa saja syarat membuat sertifikat halal hingga cara mengurus sertifikat halal.

Sertifikat halal adalah sebuah sertifikasi yang diperlukan oleh setiap pengusaha di Indonesia sebagai salah satu syarat untuk dapat memasarkan dan mengedarkan produk yang ia miliki. Lantaran, mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam maka kehadiran sertifikat halal menjadi jaminan penting ke-halal-an sebuah produk di pasaran.

Aturan tentang sertifikat halal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan Produk Halal (JPH).

Produk yang Diwajibkan Memiliki Sertifikat Halal

Sebelum kita lebih jauh membahas tentang cara mengurus sertifikat halal, terlebih dahulu kita harus mengetahui apa saja produk yang wajib memiliki sertifikat halal. Berikut adalah produk yang diwajibkan memiliki sertifikat halal:

  • Makanan
  • Minuman
  • Obat
  • Kosmetik
  • Produk kimiawi
  • Produk biologi
  • Produk rekayasa genetik
  • Barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Cara Mengurus Sertifikat Halal

Untuk dapat mendapatkan sertifikasi halal, terdapat sistematika alur yang harus anda lewati terlebih dahulu. Menyadur dalam Indonesia.go.idberikut adalah cara mengurus sertifikat halal yang perlu anda ketahui:

  1. Mengikuti Pelatihan dan Memahami Sertifikasi SJH
  2. Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)
  3. Menyiapkan Dokumen Sertifikasi Halal
  4. Melakukan Pendaftaran Sertifikasi Halal
  5. Melakukan Monitoring Pre-audit
  6. Proses Audit
  7. Melakukan Monitoring Pasca-audit
  8. Mendapatkan Sertifikat Halal

Syarat Mengurus Sertifikat Halal

Adapun syarat yang perlu anda ketahui untuk mengurus sertifikat halal sebagai berikut:

1.       Kebijakan Halal

Ketika mengurus sertifikat halal maka perlu ada sosialisasi kebijakan halal kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) perusahaan.

2.       Tim Manajemen Halal

Selain merancang kebijakan halal, manajemen puncak perlu untuk membangun tim manajemen halal yang mencakup bagian yang terlibat dalam aktivitas kritis serta memiliki tugas, tanggungjawab, dan wewenang yang jelas.

3.       Pelatihan dan Edukasi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Cek Halal MUI di Situs Resmi hingga Call Center, Hanamasa Punya Tidak?

Cara Cek Halal MUI di Situs Resmi hingga Call Center, Hanamasa Punya Tidak?

News | Senin, 03 Januari 2022 | 07:53 WIB

Produk Kosmetik Perlu Punya Sertifikat Halal, Ini Alasan LPPOM MUI

Produk Kosmetik Perlu Punya Sertifikat Halal, Ini Alasan LPPOM MUI

Lifestyle | Jum'at, 03 Desember 2021 | 19:58 WIB

Mulai Hari Ini Obat-obatan dan Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal

Mulai Hari Ini Obat-obatan dan Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal

Batam | Senin, 18 Oktober 2021 | 15:20 WIB

Daftar Produk Wajib Miliki Sertifikat Halal Sesuai PP Nomor 39 Tahun 2021

Daftar Produk Wajib Miliki Sertifikat Halal Sesuai PP Nomor 39 Tahun 2021

Sulsel | Senin, 18 Oktober 2021 | 12:57 WIB

Terkini

Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional

Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 22:11 WIB

Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI

Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 22:05 WIB

Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?

Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:54 WIB

LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun

LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:35 WIB

Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang

Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:24 WIB

Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta

Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:17 WIB

Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia

Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:52 WIB

9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan

9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:52 WIB

Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur

Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:33 WIB

Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir

Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:24 WIB