Produk Kosmetik Perlu Punya Sertifikat Halal, Ini Alasan LPPOM MUI

M. Reza Sulaiman | Suara.com

Jum'at, 03 Desember 2021 | 19:58 WIB
Produk Kosmetik Perlu Punya Sertifikat Halal, Ini Alasan LPPOM MUI
Ilustrasi logo halal dan sertifikasi halal. (Shutterstock)

Suara.com - Sertifikat halal tidak hanya dibutuhkan dalam produk makanan dan minuman, serta obat. Ke depannya, produk kosmetik juga memerlukan adanya sertifikat halal.

Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muti Arintawati menyatakan bahwa produk kosmetik yang beredar di Indonesia wajib memenuhi sertifikasi halal.

"Produk kosmetik wajib memiliki sertifikasi halal," ujar Muti dalam webinar, mengutip ANTARA.

Menurut dia sertifikasi halal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Khusus untuk produk kosmetik, kewajiban sertifikasi halal ditetapkan sejak 17 Oktober tahun ini.

ilustrasi produk kosmetik dan kecantikan. (Shutterstock)
ilustrasi produk kosmetik dan kecantikan. (Shutterstock)

Dengan begitu, perusahaan kosmetik masih memiliki waktu lima tahun ke depan hingga 2026 untuk memenuhi ketentuan regulasi tersebut.

"Saat ini, kita masih dalam masa transisi. Perusahaan kosmetik masih memiliki waktu lima tahun ke depan hingga 2026, untuk mempersiapkan pemenuhan regulasi ini dengan melakukan sertifikasi halal produk," kata dia.

Muti menjelaskan dari data LPPOM MUI, jumlah perusahaan kosmetik yang sudah melakukan sertifikasi halal sebanyak 794 perusahaan, dengan sertifikat halal sejumlah 1.913, dan produk kosmetik yang telah tersertifikasi halal sejumlah 75.385 produk sejak 2017.

"Kami mendorong agar perusahaan kosmetik segera melakukan sertifikasi demi menjamin keamanan produk serta nilai tambah bagi produsen," kata dia.

Sementara itu, Direktur Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI Dwiana Andayani mengatakan pentingnya label kosmetik yang memuat seluruh informasi demi jaminan keamanan produk, termasuk label halal.

Dalam peraturan BPOM Nomor 30 Tahun 2020 tentang Persyaratan Teknis Penandaan Kosmetika, dalam Pasal 2 memuat bahwa penandaan pada label kosmetik harus memenuhi beberapa kriteria.

Pertama, lengkap dengan mencantumkan semua informasi yang dipersyaratkan, seperti nama produk, keunggulan, cara penggunaan, bahan, produsen, masa kedaluarsa, dan sebagainya.

Kedua, objektif dengan memberikan informasi sesuai dengan kenyataan yang ada dan tidak boleh menyimpang dari sifat keamanan dan kemanfaatan kosmetika.

Ketiga, tidak menyesatkan dengan memberikan informasi yang jujur, akurat, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak boleh memanfaatkan kekhawatiran masyarakat akan suatu masalah kesehatan.

"Terakhir, tidak menyatakan seolah-olah sebagai obat atau bertujuan untuk mencegah suatu penyakit," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gaduh Perjanjian Dagang RI-AS, Prof Harris: Jaga Kedaulatan Jangan Pakai Emosi Sesaat!

Gaduh Perjanjian Dagang RI-AS, Prof Harris: Jaga Kedaulatan Jangan Pakai Emosi Sesaat!

Bisnis | Rabu, 25 Februari 2026 | 08:40 WIB

Bantah Dokumen Perjanjian Tarif Resiprokal, Haikal Hasan: Produk Impor AS Wajib Sertifikat Halal

Bantah Dokumen Perjanjian Tarif Resiprokal, Haikal Hasan: Produk Impor AS Wajib Sertifikat Halal

Bisnis | Senin, 23 Februari 2026 | 22:28 WIB

Wanti-wanti PDIP Usai Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS: Jangan Korbankan UMKM

Wanti-wanti PDIP Usai Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS: Jangan Korbankan UMKM

News | Senin, 23 Februari 2026 | 18:36 WIB

Seskab Teddy Bantah Isu Produk AS Bisa Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal

Seskab Teddy Bantah Isu Produk AS Bisa Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal

News | Senin, 23 Februari 2026 | 06:35 WIB

Prabowo Deal! Produk AS Tak Perlu Sertifikasi Halal Masuk ke RI

Prabowo Deal! Produk AS Tak Perlu Sertifikasi Halal Masuk ke RI

Bisnis | Sabtu, 21 Februari 2026 | 15:23 WIB

Perjanjian Tarif Resiprokal, Produk Impor dari AS Tak Perlu Sertifikasi Halal? Ini Faktanya

Perjanjian Tarif Resiprokal, Produk Impor dari AS Tak Perlu Sertifikasi Halal? Ini Faktanya

Bisnis | Jum'at, 20 Februari 2026 | 22:44 WIB

BPJPH Sediakan 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis untuk UMK 2026, Ini Kriterianya

BPJPH Sediakan 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis untuk UMK 2026, Ini Kriterianya

News | Selasa, 06 Januari 2026 | 10:57 WIB

Pasar Kosmetik Indonesia Tembus Rp 34,6 Triliun di Tahun 2025

Pasar Kosmetik Indonesia Tembus Rp 34,6 Triliun di Tahun 2025

Foto | Rabu, 19 November 2025 | 19:48 WIB

Seminggu Lagi Terbit, Perpres MBG Bakal Terapkan Aturan Super Ketat untuk Dapur

Seminggu Lagi Terbit, Perpres MBG Bakal Terapkan Aturan Super Ketat untuk Dapur

News | Kamis, 02 Oktober 2025 | 14:57 WIB

Pentingnya Sertifikasi Halal, BPOM, dan HKI agar UMKM Bisa Naik Kelas

Pentingnya Sertifikasi Halal, BPOM, dan HKI agar UMKM Bisa Naik Kelas

Bisnis | Senin, 22 September 2025 | 13:16 WIB

Terkini

Tata Cara Salat Idulfitri 2026 Lengkap dengan Niat hingga Rakaat

Tata Cara Salat Idulfitri 2026 Lengkap dengan Niat hingga Rakaat

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 19:00 WIB

5 Rekomendasi Sepatu yang Cocok Dipakai dengan Baju Koko, Biar Tampil Stylish

5 Rekomendasi Sepatu yang Cocok Dipakai dengan Baju Koko, Biar Tampil Stylish

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:15 WIB

10 Promo Sandal CROCS di Foot Locker, Nyaman dan Stylish untuk Salat Idulfitri

10 Promo Sandal CROCS di Foot Locker, Nyaman dan Stylish untuk Salat Idulfitri

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:15 WIB

Roller Coaster di Tengah Laut: Taman Bermain di Atas Kapal Pesiar Disney Adventure

Roller Coaster di Tengah Laut: Taman Bermain di Atas Kapal Pesiar Disney Adventure

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:54 WIB

Rekomendasi Topik Obrolan Seru Buat Kumpul Keluarga Agar Tidak Kaku Saat Lebaran 2026

Rekomendasi Topik Obrolan Seru Buat Kumpul Keluarga Agar Tidak Kaku Saat Lebaran 2026

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:47 WIB

Lebaran Tanpa Opor Ayam? Ini Alasan Hidangan Ini Jadi Jantung Silaturahmi Lebaran

Lebaran Tanpa Opor Ayam? Ini Alasan Hidangan Ini Jadi Jantung Silaturahmi Lebaran

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:28 WIB

Bacaan Niat dan Cara Sholat Idulfitri Makmum yang Benar, Lengkap dengan Sunnahnya

Bacaan Niat dan Cara Sholat Idulfitri Makmum yang Benar, Lengkap dengan Sunnahnya

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 16:34 WIB

Kapan Malam Takbiran Idulfitri 2026? Cek Beda Jadwal Muhammadiyah dan Pemerintah

Kapan Malam Takbiran Idulfitri 2026? Cek Beda Jadwal Muhammadiyah dan Pemerintah

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 16:31 WIB

Sholat Idulfitri 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Ini Supaya Tidak Tertinggal

Sholat Idulfitri 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Ini Supaya Tidak Tertinggal

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 16:25 WIB

Salat Idulfitri Jam Berapa? Ini Beda Jadwal Muhammadiyah dan NU

Salat Idulfitri Jam Berapa? Ini Beda Jadwal Muhammadiyah dan NU

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 16:20 WIB