Produk Kosmetik Perlu Punya Sertifikat Halal, Ini Alasan LPPOM MUI

M. Reza Sulaiman | Suara.com

Jum'at, 03 Desember 2021 | 19:58 WIB
Produk Kosmetik Perlu Punya Sertifikat Halal, Ini Alasan LPPOM MUI
Ilustrasi logo halal dan sertifikasi halal. (Shutterstock)

Suara.com - Sertifikat halal tidak hanya dibutuhkan dalam produk makanan dan minuman, serta obat. Ke depannya, produk kosmetik juga memerlukan adanya sertifikat halal.

Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muti Arintawati menyatakan bahwa produk kosmetik yang beredar di Indonesia wajib memenuhi sertifikasi halal.

"Produk kosmetik wajib memiliki sertifikasi halal," ujar Muti dalam webinar, mengutip ANTARA.

Menurut dia sertifikasi halal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Khusus untuk produk kosmetik, kewajiban sertifikasi halal ditetapkan sejak 17 Oktober tahun ini.

ilustrasi produk kosmetik dan kecantikan. (Shutterstock)
ilustrasi produk kosmetik dan kecantikan. (Shutterstock)

Dengan begitu, perusahaan kosmetik masih memiliki waktu lima tahun ke depan hingga 2026 untuk memenuhi ketentuan regulasi tersebut.

"Saat ini, kita masih dalam masa transisi. Perusahaan kosmetik masih memiliki waktu lima tahun ke depan hingga 2026, untuk mempersiapkan pemenuhan regulasi ini dengan melakukan sertifikasi halal produk," kata dia.

Muti menjelaskan dari data LPPOM MUI, jumlah perusahaan kosmetik yang sudah melakukan sertifikasi halal sebanyak 794 perusahaan, dengan sertifikat halal sejumlah 1.913, dan produk kosmetik yang telah tersertifikasi halal sejumlah 75.385 produk sejak 2017.

"Kami mendorong agar perusahaan kosmetik segera melakukan sertifikasi demi menjamin keamanan produk serta nilai tambah bagi produsen," kata dia.

Sementara itu, Direktur Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI Dwiana Andayani mengatakan pentingnya label kosmetik yang memuat seluruh informasi demi jaminan keamanan produk, termasuk label halal.

Dalam peraturan BPOM Nomor 30 Tahun 2020 tentang Persyaratan Teknis Penandaan Kosmetika, dalam Pasal 2 memuat bahwa penandaan pada label kosmetik harus memenuhi beberapa kriteria.

Pertama, lengkap dengan mencantumkan semua informasi yang dipersyaratkan, seperti nama produk, keunggulan, cara penggunaan, bahan, produsen, masa kedaluarsa, dan sebagainya.

Kedua, objektif dengan memberikan informasi sesuai dengan kenyataan yang ada dan tidak boleh menyimpang dari sifat keamanan dan kemanfaatan kosmetika.

Ketiga, tidak menyesatkan dengan memberikan informasi yang jujur, akurat, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak boleh memanfaatkan kekhawatiran masyarakat akan suatu masalah kesehatan.

"Terakhir, tidak menyatakan seolah-olah sebagai obat atau bertujuan untuk mencegah suatu penyakit," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Cuma Kewajiban, Label Halal Kini Jadi Senjata Ampuh Dongkrak Nilai Jual Industri

Bukan Cuma Kewajiban, Label Halal Kini Jadi Senjata Ampuh Dongkrak Nilai Jual Industri

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 17:15 WIB

Baia Nonna Kantongi Sertifikasi Halal, Sajikan Menu Peranakan Autentik dan Kaya Rempah

Baia Nonna Kantongi Sertifikasi Halal, Sajikan Menu Peranakan Autentik dan Kaya Rempah

Lifestyle | Kamis, 23 April 2026 | 10:32 WIB

Gaduh Perjanjian Dagang RI-AS, Prof Harris: Jaga Kedaulatan Jangan Pakai Emosi Sesaat!

Gaduh Perjanjian Dagang RI-AS, Prof Harris: Jaga Kedaulatan Jangan Pakai Emosi Sesaat!

Bisnis | Rabu, 25 Februari 2026 | 08:40 WIB

Bantah Dokumen Perjanjian Tarif Resiprokal, Haikal Hasan: Produk Impor AS Wajib Sertifikat Halal

Bantah Dokumen Perjanjian Tarif Resiprokal, Haikal Hasan: Produk Impor AS Wajib Sertifikat Halal

Bisnis | Senin, 23 Februari 2026 | 22:28 WIB

Wanti-wanti PDIP Usai Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS: Jangan Korbankan UMKM

Wanti-wanti PDIP Usai Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS: Jangan Korbankan UMKM

News | Senin, 23 Februari 2026 | 18:36 WIB

Seskab Teddy Bantah Isu Produk AS Bisa Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal

Seskab Teddy Bantah Isu Produk AS Bisa Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal

News | Senin, 23 Februari 2026 | 06:35 WIB

Prabowo Deal! Produk AS Tak Perlu Sertifikasi Halal Masuk ke RI

Prabowo Deal! Produk AS Tak Perlu Sertifikasi Halal Masuk ke RI

Bisnis | Sabtu, 21 Februari 2026 | 15:23 WIB

Perjanjian Tarif Resiprokal, Produk Impor dari AS Tak Perlu Sertifikasi Halal? Ini Faktanya

Perjanjian Tarif Resiprokal, Produk Impor dari AS Tak Perlu Sertifikasi Halal? Ini Faktanya

Bisnis | Jum'at, 20 Februari 2026 | 22:44 WIB

BPJPH Sediakan 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis untuk UMK 2026, Ini Kriterianya

BPJPH Sediakan 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis untuk UMK 2026, Ini Kriterianya

News | Selasa, 06 Januari 2026 | 10:57 WIB

Pasar Kosmetik Indonesia Tembus Rp 34,6 Triliun di Tahun 2025

Pasar Kosmetik Indonesia Tembus Rp 34,6 Triliun di Tahun 2025

Foto | Rabu, 19 November 2025 | 19:48 WIB

Terkini

Apa Itu Domisili? Pahami Arti Kata dan Perbedaannya dengan Alamat KTP

Apa Itu Domisili? Pahami Arti Kata dan Perbedaannya dengan Alamat KTP

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:05 WIB

5 Pilihan Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Praktis dan Nyaman Dipakai Sehari-hari

5 Pilihan Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Praktis dan Nyaman Dipakai Sehari-hari

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:25 WIB

5 Rekomendasi Body Mist Wanita Tahan Lama, Wangi Fresh dan Soft Dipakai Seharian

5 Rekomendasi Body Mist Wanita Tahan Lama, Wangi Fresh dan Soft Dipakai Seharian

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:25 WIB

Art Jakarta Gardens 2026 Pekan Seni Ruang Terbuka Resmi Dibuka

Art Jakarta Gardens 2026 Pekan Seni Ruang Terbuka Resmi Dibuka

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:24 WIB

Promo Superindo Hari Ini 8 Mei 2026, Banjir Diskon Mi Instan dan Susu

Promo Superindo Hari Ini 8 Mei 2026, Banjir Diskon Mi Instan dan Susu

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:47 WIB

7 Parfum Aroma Powdery yang Lembut Kayak Wangi Bayi, Mulai Rp30 Ribuan

7 Parfum Aroma Powdery yang Lembut Kayak Wangi Bayi, Mulai Rp30 Ribuan

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:30 WIB

Sekolah Baru 3 Tahun Bikin Kejutan, 5 Siswanya Raih Beasiswa Paling Bergengsi di RI

Sekolah Baru 3 Tahun Bikin Kejutan, 5 Siswanya Raih Beasiswa Paling Bergengsi di RI

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:33 WIB

Siap-siap Transisi LPG ke CNG! Ini 4 Pilihan Kompor 2 Tungku yang Awet dan Aman

Siap-siap Transisi LPG ke CNG! Ini 4 Pilihan Kompor 2 Tungku yang Awet dan Aman

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:33 WIB

Makan Enak Tak Harus Mahal, Kini Menu Favorit McDonald's Hadir Mulai Rp 20 Ribuan

Makan Enak Tak Harus Mahal, Kini Menu Favorit McDonald's Hadir Mulai Rp 20 Ribuan

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:13 WIB

Berapa Lama Daging Kurban Tahan di Kulkas? Jangan Asal Simpan agar Tidak Cepat Busuk!

Berapa Lama Daging Kurban Tahan di Kulkas? Jangan Asal Simpan agar Tidak Cepat Busuk!

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:13 WIB