Produk Kosmetik Perlu Punya Sertifikat Halal, Ini Alasan LPPOM MUI

M. Reza Sulaiman

Jum'at, 03 Desember 2021 | 19:58 WIB
Produk Kosmetik Perlu Punya Sertifikat Halal, Ini Alasan LPPOM MUI
Ilustrasi logo halal dan sertifikasi halal. (Shutterstock)

Suara.com - Sertifikat halal tidak hanya dibutuhkan dalam produk makanan dan minuman, serta obat. Ke depannya, produk kosmetik juga memerlukan adanya sertifikat halal.

Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muti Arintawati menyatakan bahwa produk kosmetik yang beredar di Indonesia wajib memenuhi sertifikasi halal.

"Produk kosmetik wajib memiliki sertifikasi halal," ujar Muti dalam webinar, mengutip ANTARA.

Menurut dia sertifikasi halal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Khusus untuk produk kosmetik, kewajiban sertifikasi halal ditetapkan sejak 17 Oktober tahun ini.

ilustrasi produk kosmetik dan kecantikan. (Shutterstock)
ilustrasi produk kosmetik dan kecantikan. (Shutterstock)

Dengan begitu, perusahaan kosmetik masih memiliki waktu lima tahun ke depan hingga 2026 untuk memenuhi ketentuan regulasi tersebut.

"Saat ini, kita masih dalam masa transisi. Perusahaan kosmetik masih memiliki waktu lima tahun ke depan hingga 2026, untuk mempersiapkan pemenuhan regulasi ini dengan melakukan sertifikasi halal produk," kata dia.

Muti menjelaskan dari data LPPOM MUI, jumlah perusahaan kosmetik yang sudah melakukan sertifikasi halal sebanyak 794 perusahaan, dengan sertifikat halal sejumlah 1.913, dan produk kosmetik yang telah tersertifikasi halal sejumlah 75.385 produk sejak 2017.

"Kami mendorong agar perusahaan kosmetik segera melakukan sertifikasi demi menjamin keamanan produk serta nilai tambah bagi produsen," kata dia.

Sementara itu, Direktur Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI Dwiana Andayani mengatakan pentingnya label kosmetik yang memuat seluruh informasi demi jaminan keamanan produk, termasuk label halal.

baca juga

Dalam peraturan BPOM Nomor 30 Tahun 2020 tentang Persyaratan Teknis Penandaan Kosmetika, dalam Pasal 2 memuat bahwa penandaan pada label kosmetik harus memenuhi beberapa kriteria.

Pertama, lengkap dengan mencantumkan semua informasi yang dipersyaratkan, seperti nama produk, keunggulan, cara penggunaan, bahan, produsen, masa kedaluarsa, dan sebagainya.

Kedua, objektif dengan memberikan informasi sesuai dengan kenyataan yang ada dan tidak boleh menyimpang dari sifat keamanan dan kemanfaatan kosmetika.

Ketiga, tidak menyesatkan dengan memberikan informasi yang jujur, akurat, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak boleh memanfaatkan kekhawatiran masyarakat akan suatu masalah kesehatan.

"Terakhir, tidak menyatakan seolah-olah sebagai obat atau bertujuan untuk mencegah suatu penyakit," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Panduan Lengkap Urus Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM, Ini Syarat dan Caranya

Panduan Lengkap Urus Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM, Ini Syarat dan Caranya

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:55 WIB

Sertifikasi Halal UMKM Bayar Berapa? Simak Rincian Biayanya

Sertifikasi Halal UMKM Bayar Berapa? Simak Rincian Biayanya

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:26 WIB

Bukan Cuma Kewajiban, Label Halal Kini Jadi Senjata Ampuh Dongkrak Nilai Jual Industri

Bukan Cuma Kewajiban, Label Halal Kini Jadi Senjata Ampuh Dongkrak Nilai Jual Industri

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 17:15 WIB

Baia Nonna Kantongi Sertifikasi Halal, Sajikan Menu Peranakan Autentik dan Kaya Rempah

Baia Nonna Kantongi Sertifikasi Halal, Sajikan Menu Peranakan Autentik dan Kaya Rempah

Lifestyle | Kamis, 23 April 2026 | 10:32 WIB

Gaduh Perjanjian Dagang RI-AS, Prof Harris: Jaga Kedaulatan Jangan Pakai Emosi Sesaat!

Gaduh Perjanjian Dagang RI-AS, Prof Harris: Jaga Kedaulatan Jangan Pakai Emosi Sesaat!

Bisnis | Rabu, 25 Februari 2026 | 08:40 WIB

Bantah Dokumen Perjanjian Tarif Resiprokal, Haikal Hasan: Produk Impor AS Wajib Sertifikat Halal

Bantah Dokumen Perjanjian Tarif Resiprokal, Haikal Hasan: Produk Impor AS Wajib Sertifikat Halal

Bisnis | Senin, 23 Februari 2026 | 22:28 WIB

Wanti-wanti PDIP Usai Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS: Jangan Korbankan UMKM

Wanti-wanti PDIP Usai Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS: Jangan Korbankan UMKM

News | Senin, 23 Februari 2026 | 18:36 WIB

Seskab Teddy Bantah Isu Produk AS Bisa Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal

Seskab Teddy Bantah Isu Produk AS Bisa Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal

News | Senin, 23 Februari 2026 | 06:35 WIB

Prabowo Deal! Produk AS Tak Perlu Sertifikasi Halal Masuk ke RI

Prabowo Deal! Produk AS Tak Perlu Sertifikasi Halal Masuk ke RI

Bisnis | Sabtu, 21 Februari 2026 | 15:23 WIB

Perjanjian Tarif Resiprokal, Produk Impor dari AS Tak Perlu Sertifikasi Halal? Ini Faktanya

Perjanjian Tarif Resiprokal, Produk Impor dari AS Tak Perlu Sertifikasi Halal? Ini Faktanya

Bisnis | Jum'at, 20 Februari 2026 | 22:44 WIB

Terkini

Gamer Siap-Siap! Nintendo Switch dan Switch 2 Bakal Resmi Masuk Indonesia Desember 2026

Gamer Siap-Siap! Nintendo Switch dan Switch 2 Bakal Resmi Masuk Indonesia Desember 2026

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:59 WIB

Dorong Purnabakti Berwirausaha, BRI Hadirkan Kemudahan Pembiayaan Toko Mandiri Indogrosir

Dorong Purnabakti Berwirausaha, BRI Hadirkan Kemudahan Pembiayaan Toko Mandiri Indogrosir

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:56 WIB

Buka Rekening BRI di Summarecon Bekasi, Nikmati Cashback Spesial BRImo!

Buka Rekening BRI di Summarecon Bekasi, Nikmati Cashback Spesial BRImo!

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:49 WIB

200 Truk Kontainer di Tanjung Priok Diuji Emisi Demi Kejar Udara Bersih Pelabuhan

200 Truk Kontainer di Tanjung Priok Diuji Emisi Demi Kejar Udara Bersih Pelabuhan

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:41 WIB

Andrie Yunus Alami Kecemasan Berat, KontraS Ungkap Kondisi Terkini

Andrie Yunus Alami Kecemasan Berat, KontraS Ungkap Kondisi Terkini

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:35 WIB

3 Juta KK Sudah Masuk Perlinsos Digital, Pemerintah Uji Sistem di 43 Daerah

3 Juta KK Sudah Masuk Perlinsos Digital, Pemerintah Uji Sistem di 43 Daerah

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:33 WIB

Jepang-Rusia Memanas! Kunjungan Putin dengan Kapal Perang ke Kuril Bikin Tokyo Murka

Jepang-Rusia Memanas! Kunjungan Putin dengan Kapal Perang ke Kuril Bikin Tokyo Murka

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:31 WIB

Pergi Jauh, Tanah Air Tetap Jadi Rumah: Kisah Diaspora Memaknai Indonesia

Pergi Jauh, Tanah Air Tetap Jadi Rumah: Kisah Diaspora Memaknai Indonesia

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:25 WIB

91% Orang Indonesia Anggap Kesehatan Holistik Penting, Ternyata Bukan Sekadar Bebas Penyakit

91% Orang Indonesia Anggap Kesehatan Holistik Penting, Ternyata Bukan Sekadar Bebas Penyakit

Health | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:09 WIB

Produksi Melimpah Harga Jatuh, Wakil Ketua DPRD Jateng Soroti Nasib Petani Garam

Produksi Melimpah Harga Jatuh, Wakil Ketua DPRD Jateng Soroti Nasib Petani Garam

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:00 WIB

×