Cara Mengurus Sertifikat Halal, Ini Syarat dan Produk yang Wajib Punya

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 04 Januari 2022 | 10:40 WIB
Cara Mengurus Sertifikat Halal, Ini Syarat dan Produk yang Wajib Punya
Sertifikat halal MUI, Majelis Ulama Indonesia (halalmui.org)

Suara.com - Benarkah alur dan cara mengurus sertifikat halal itu rumit dan susah? Agar anda tidak penasaran, simak penjelasannya berikut ini.

Artikel ini akan membahas bagaimana alur mengurus sertifikat halal? Apa saja syarat membuat sertifikat halal hingga cara mengurus sertifikat halal.

Sertifikat halal adalah sebuah sertifikasi yang diperlukan oleh setiap pengusaha di Indonesia sebagai salah satu syarat untuk dapat memasarkan dan mengedarkan produk yang ia miliki. Lantaran, mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam maka kehadiran sertifikat halal menjadi jaminan penting ke-halal-an sebuah produk di pasaran.

Aturan tentang sertifikat halal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan Produk Halal (JPH).

Produk yang Diwajibkan Memiliki Sertifikat Halal

Sebelum kita lebih jauh membahas tentang cara mengurus sertifikat halal, terlebih dahulu kita harus mengetahui apa saja produk yang wajib memiliki sertifikat halal. Berikut adalah produk yang diwajibkan memiliki sertifikat halal:

  • Makanan
  • Minuman
  • Obat
  • Kosmetik
  • Produk kimiawi
  • Produk biologi
  • Produk rekayasa genetik
  • Barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Cara Mengurus Sertifikat Halal

Untuk dapat mendapatkan sertifikasi halal, terdapat sistematika alur yang harus anda lewati terlebih dahulu. Menyadur dalam Indonesia.go.idberikut adalah cara mengurus sertifikat halal yang perlu anda ketahui:

  1. Mengikuti Pelatihan dan Memahami Sertifikasi SJH
  2. Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)
  3. Menyiapkan Dokumen Sertifikasi Halal
  4. Melakukan Pendaftaran Sertifikasi Halal
  5. Melakukan Monitoring Pre-audit
  6. Proses Audit
  7. Melakukan Monitoring Pasca-audit
  8. Mendapatkan Sertifikat Halal

Syarat Mengurus Sertifikat Halal

Adapun syarat yang perlu anda ketahui untuk mengurus sertifikat halal sebagai berikut:

1.       Kebijakan Halal

Ketika mengurus sertifikat halal maka perlu ada sosialisasi kebijakan halal kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) perusahaan.

2.       Tim Manajemen Halal

Selain merancang kebijakan halal, manajemen puncak perlu untuk membangun tim manajemen halal yang mencakup bagian yang terlibat dalam aktivitas kritis serta memiliki tugas, tanggungjawab, dan wewenang yang jelas.

3.       Pelatihan dan Edukasi

Perusahaan yang ingin mengurus sertifikat halal maka harus mempunyai prosedur tertulis pelaksanaan pelatihan. Pelatihan internal harus dilaksanakan minimal setahun sekali dan pelatihan eksternal harus dilaksanakan minimal dua tahun sekali.

4.       Bahan

Salah satu syarat dalam mengurus sertifikat halal adalah bahan yang digunakan dalam pembuatan produk tidak boleh berasal dari bahan haram atau najis. Perusahaan harus mempunyai dokumen pendukung untuk semua bahan yang digunakan, kecuali bahan tidak kritis atau bahan yang dibeli secara retail.

5.       Produk

Karakteristik/profil sensori produk tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah kepada produk haram atau yang telah dinyatakan haram berdasarkan fatwa MUI.

6.       Fasilitas Produksi

Restoran/catering/dapur maupun rumah potong hewan harus menjamin tidak adanya kontaminasi dengan bahan atau produk haram dan najis.

7.       Prosedur Tertulis

Prosedur tertulis mengenai pelaksanaan aktivitas kritis, yaitu aktivis pada rantai produksi yang dapat mempengaruhi status kehalalan produk.

8.       Kemudahan Pencarian

Perusahaan mewajibkan prosedur tertulis untuk menjamin kemampuan telusur produk yang disertifikasi berasal dari bahan yang memenuhi kriteria. Kriteria di dalam mengurus sertifikat halal disetujui LPPOM MUI dan diproduksi di fasilitas produksi yang memenuhi kriteria (bebas dari bahan babi/turunannya).

9.       Kesigapan dalam Penanganan Produk

Prosedur tertulis untuk menangani produk yang tidak memenuhi kriteria, yaitu tidak dijual ke konsumen yang mempersyaratkan produk halal dan jika terlanjur dijual maka harus ditarik.

10.   Audit Internal

Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis audit internal pelaksanaan SJH. Audit internal dilakukan setidaknya enam bulan sekali dan dilaksanakan oleh auditor halal internal yang kompeten dan independent. Hasil audit disampaikan ke LPPOM MUI dalam bentuk laporan berkala secara 6 bulan sekali.

11.   Review Manajemen secara Berkala

Review manajmen secara berkala sebagai syarat mengurus sertifikat halal harus melakukan kaji ulang manajemen minimal satu kali dalam satu tahun, dengan tujuan untuk menilai efektifitas penerapan SJH dan merumuskan perbaikan berkelanjutan.

Demikian adalah ulasan tentang cara mengurus sertifikat halal dan syarat untuk mengurusnya, semoga dapat dijadikan sebagai referensi bagi anda yang ingin mengurus sertifikasi halal pada produk yang ingin anda miliki.

Kontributor : Dhea Alif Fatikha

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Cek Halal MUI di Situs Resmi hingga Call Center, Hanamasa Punya Tidak?

Cara Cek Halal MUI di Situs Resmi hingga Call Center, Hanamasa Punya Tidak?

News | Senin, 03 Januari 2022 | 07:53 WIB

Produk Kosmetik Perlu Punya Sertifikat Halal, Ini Alasan LPPOM MUI

Produk Kosmetik Perlu Punya Sertifikat Halal, Ini Alasan LPPOM MUI

Lifestyle | Jum'at, 03 Desember 2021 | 19:58 WIB

Mulai Hari Ini Obat-obatan dan Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal

Mulai Hari Ini Obat-obatan dan Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal

Batam | Senin, 18 Oktober 2021 | 15:20 WIB

Daftar Produk Wajib Miliki Sertifikat Halal Sesuai PP Nomor 39 Tahun 2021

Daftar Produk Wajib Miliki Sertifikat Halal Sesuai PP Nomor 39 Tahun 2021

Sulsel | Senin, 18 Oktober 2021 | 12:57 WIB

Terkini

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB

Gerak Cepat TNI Pasca-Gempa Sulut: Ratusan Prajurit Evakuasi Korban hingga Sisir Dampak Tsunami

Gerak Cepat TNI Pasca-Gempa Sulut: Ratusan Prajurit Evakuasi Korban hingga Sisir Dampak Tsunami

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:53 WIB

WFH Bukan Long Weekend! Pemerintah Pakai Teknologi Pantau Lokasi ASN

WFH Bukan Long Weekend! Pemerintah Pakai Teknologi Pantau Lokasi ASN

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:39 WIB

KDM dan Ahmad Luthfi Ketawa Bareng di Jakarta, Netizen Kena Prank Medsos?

KDM dan Ahmad Luthfi Ketawa Bareng di Jakarta, Netizen Kena Prank Medsos?

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:36 WIB