Dukungan politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul disampaikan melalui media sosial. Dia menyebut langkah polisi "kita acung jempol."
"Kerja keras Polda Jabar meningkatkan dari penyelidikan kepenyidikan kasus Bahar S ujaran kebencian yang ditujukan kepada Bapak Dudung Jenderal TNI KSAD kita acung jempol, mari bersama menunggu hasilnya, tolong hormati polisi secara profesional melaksanakan tugasnya," kata Ruhut Sitompul menjelang penetapan status hukum terhadap Bahar Smith.
Sejak awal, Ruhut Sitompul mendukung polisi menuntaskan kasus itu.
Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean melalui akun media sosial juga memberikan dukungan kepada Polda Jawa Barat.
Sebelum Bahar Smith diumumkan jadi tersangka dan ditahan, dia berkata, "kita dorong Polda Jabar untuk menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka dan ditahan demi keadilan."
Beberapa waktu setelah penceramah itu dijadikan tersangka, Ferdinand Hutahaean mengapresiasi langkah polisi.
Polri bekerja profesional dengan menetapkan Bahar Smith menjadi tersangka dan menahannya, kata Ferdinand Hutahaean seraya mengatakan langkah polisi sudah sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku.
Penceramah berambut gondrong itu mengatakan sebelum diperiksa penyidik, jika dia langsung ditahan polisi usai diperiksa, maka keadilan menurut dia telah mati.
"Jikalau saya nanti tidak keluar dari ruangan, atau saya dipenjara, maka sedikit saya sampaikan, bahwasanya ini adalah bentuk keadilan dan demokrasi sudah mati," kata dia dalam laporan Antara.
Bahar Smith juga mengatakan kedatangannya merupakan bukti dia warga negara yang taat kepada hukum. Ia pun mengaku bakal kooperatif terhadap proses penyidikan Polda Jawa Barat.
Baca Juga: Tanggapi Habib Bahar Jadi Tersangka, Novel Bamukmin: Tambah Makin Jadi Mabuk Kekuasaan
"Sebagai warga negara saya kooperatif, saya datang atas panggilan pihak Polda Jabar, maka saya datang kemari," kata dia.
Pengacara Bahar Smith, Ichwan Tuankotta, menyebut proses penetapan tersangka hingga penahanan terhadap Bahar Smith bukti matinya demokrasi di Indonesia.
"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un matinya keadilan, betapa cepat proses hukum yang dijalani HBS (Habib Bahar bin Smith) dari SPDP cuma berjarak dua hari lanjut pemanggilan dan hari ini langsung tersangka dan ditangkap," kata Ichwan, Selasa (4/1/2022).
Ichwan lantas membandingkan respons pihak berwajib terhadap DS, PA hingga AA.
"Sementara para penista agama bebas dan proses hukum. DS, AA, dan PA meski sudah dilaporkan berulang-ulang tak tersentuh hukum," katanya.
Setelah penetapan status tersangka dan ditahan, Ichwan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Jawa Barat.