Sementara di daerah PPKM level 3, sekolah bisa PTM setiap hari namun secara bergantian dengan kapasitas 50 persen dan lama belajar 4 jam per hari.
"Satuan pendidikan yang terbukti melanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi, sanksi administratif dan dibina oleh Satgas Covid atau tim pembina UKS setempat," tegasnya.
Keputusan ini diambil pemerintah karena melihat perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia masih konsisten membaik hingga akhir 2021.