Suara.com - Aksi Ivan Gunawan memamerkan boneka arwah atau spirit doll miliknya di saluran YouTube Boy William viral. Kemudian, artis lain juga mulai bermunculan membawa boneka mereka masing-masing, seperti Sarwendah, Celine Evangelista, Roy Kiyoshi, dan Soimah. Lantas, apa hukum adopsi spirit doll dalam Islam?
Mereka yang memiliki boneka arwah itu mengaku bahwa kehadiran boneka anak tersebut membawa ketenangan, kenyamanan, dan keberuntungan. Muncul pertanyaan, apa hukum adopsi spirit doll dalam Islam?
Berawal dari situ, semakin banyak orang yang hendak mengadopsi spirit doll agar dianggap tak tertinggal tren kekinian hingga ingin ikut merasakan keberuntungan yang diklaim para pemilik. Sebelum Anda berniat mengadopsi spirit doll, ketahui terlebih dahulu hukum adopsi spirit doll dalam Islam.
Apa itu Spirit Doll?
Spirit doll adalah sebuah boneka berbentuk bayi atau anak kecil yang kabarnya diisi oleh arwah anak kecil. Para pemiliknya memperlakukan boneka ini seperti layaknya anak mereka sendiri.
Alih-alih menggunakan istilah “membeli” untuk menukar boneka itu dengan uang, pemilik spirit doll menggunakan istilah “adopsi” selayaknya mengadopsi anak manusia. Lantas, bagaimana hukum adopsi spirit doll dalam Islam? Mari kita simak penjelasan di bawah ini.
Hukum Adopsi Spirit Doll dalam Islam
Tren mengadopsi spirit doll ini membuat Majelis Ulama Indonesia turun tangan. Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, KH Muhammad Cholil Nafis menyebutkan bahwa manusia tidak boleh memelihara makhluk halus. Selain itu, jika boneka tersebut sampai disembah, maka hukumnya musyrik dan dosanya tidak akan diampuni oleh Allah SWT.
Hal ini tentu saja harus dipahami oleh seluruh umat muslim. Dipercaya membawa keberuntungan, tren spirit doll ini memang bisa menjadi awal dari kegiatan yang termasuk musyrik menurut kacamata Islam.
Sementar itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menanggapi tren ini dengan menjelaskan terlebih dahulu mengenai boneka yang umumnya digunakan untuk bermain oleh anak-anak dalam Islam. Dijelaskan bahwa jumhur (mayoritas) ulama menyatakan kebolehan atas boneka sebagai mainan anak-anak. Hal ini sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah ra:
"Aku dahulu pernah bermain boneka di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wa salam. Aku memiliki beberapa sahabat yang biasa bermain bersamaku. Ketika Rasulullah Saw masuk ke dalam rumah, mereka pun bersembunyi dari beliau. Lalu beliau menyerahkan mainan padaku satu demi satu lantas mereka pun bermain bersamaku", (HR Bukhari Nomor 6130).
Kiai Miftah juga berpendapat, bahwa bermain boneka mengajarkan anak memiliki rasa tanggung jawab, misalnya menjaganya agar tetap bersih dan terawat, tidak rusak, bahkan hingga memakaikan baju.
Menurutnya, menyayangi mainan termasuk boneka juga tidak masalah selama itu dalam batas kewajaran. Sebab, hal tersebut termasuk perintah untuk menjaga dan merawat harta hak milik kita sendiri. Hanya saja, jika menyayangi boneka melampaui batas kewajaran maka hal tersebut dilarang.
Kiai Miftah juga menegaskan bahwa secara fikih, mengadopsi boneka itu tidak dibenarkan. Sebab, boneka merupakan benda mati. Terlebih lagi jika mempercayai bahwa di dalam boneka tersebut diisi ruh atau arwah, itu sudah salah kaprah.
Itulah penjelasan mengenai hukum adopsi spirit doll dalam Islam. Pertimbangkan terlebih dahulu sebelkum memutuskan mengikuti tren mengadopsi spirit doll, ya.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Sempat Tak Suka Azan, Selebgram Julia Prastini Jadi Mualaf: Islam Itu Indah
Riau | Rabu, 05 Januari 2022 | 12:48 WIB
Harga Boneka Arwah yang Lagi Viral, Sampai Ratusan Juta Rupiah?
Lifestyle | Rabu, 05 Januari 2022 | 12:09 WIB
Bukan Spirit Doll, Lelaki Ini Justru Ingin Nikahi Boneka Robot
Lifestyle | Rabu, 05 Januari 2022 | 11:50 WIB
Spirit Doll Hits di Kalangan Artis, Begini Menurut Pengamat Perilaku
Entertainment | Rabu, 05 Januari 2022 | 01:34 WIB
Tanggapi Acara Milad FPI Baru Tanpa Izin di Puncak Bogor, Kapolres: Kita Siapkan Sanksi
Bogor | Rabu, 05 Januari 2022 | 05:30 WIB
Jefri Nichol Sebut Baru 3 Hari di Jogja Udah Dibaptis, Netizen Bingung Maksud Kicauannya
Jogja | Selasa, 04 Januari 2022 | 17:40 WIB
Terkini
Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah
News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:15 WIB
Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu
News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:08 WIB
Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa
News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:01 WIB
3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!
News | Sabtu, 04 April 2026 | 15:31 WIB
Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana
News | Sabtu, 04 April 2026 | 14:43 WIB
Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov
News | Sabtu, 04 April 2026 | 14:05 WIB
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI
News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:50 WIB
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:27 WIB
Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS
News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:07 WIB