Suara.com - Polisi masih nyaman di pucuk klasemen sebagai pelaku kekerasan yang berkaitan dengan konflik agraria di Tanah Air. Hal itu merujuk pada catatan akhir tahun 2021 dengan tema 'Penggusuran Skala Nasional' yang diterbitkan oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
Dalam kasus sepanjang 2021 yang berlangsung di 32 provinsi di Indonesia, total ada 33 kasus kekerasan dalam penanganan konflik agraria yang dilakukan Korps Bhayangkara. Pada urutan kedua, ditempati oleh perewa atau centeng dengan total sebanyak 11 kasus.
Pada urutan ketiga ditempati oleh TNI dengan total sebanyak tiga kasus kekerasan penanganan konfik agraria. Terakhir, Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP dengan total dua kasus.
"Kemudian pelaku kekerasan, polisi peringkat pertama, preman dan sekeuriti swasta peringkat dua, kemudian tentara, dan Satpol PP," kata Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika dalam diskusi daring pada hari ini, Kamis (6/1/2022).
Dalam pandangannya, KPA menyebutkan bahwa polisi masih konsisten melakukan cara-cara represif dalam penanganan konflik agraria. Padahal, banyak komitmen yang disampaikan kepada publik, baik oleh Presiden maupun Kapolri yang menyatakan, 'polisi akan mendukung penyelesaian konfik dan memberi perlindungan.'
"Tapi kenyataannya masih banyak kekerasan, pelanggaran HAM, pelanggaran protap kepolosian juga di dalam proses penanganan konflik agraria di mana perusahaan dan masyarakat. Bahkan bersikap netral saja belum bisa," ucap Dewi.
Korban Kekerasan Konflik Agraria
Dalam catatan KPA, kriminalisasi yang begitu massif dari para aparat keamanan turut dialami oleh para pejuang hak atas tanah atau land rights defender. Bahkan, kriminalisasi dan kekerasan mereka alami saat sedang memperjuangkan hak-haknya, misalnya melalui aksi massa yang telah mengikuti prosedur yang diatur oleh perundang-undangan.
Dewi menyampaikan, sepanjang 2021 ada 150 kasus kriminalisasi dan kekerasan yang dialami oleh land rights defender. Korbannya beragam, mulai dari pejuang tanah, petani, hingga masyarakat adat.
Baca Juga: Catatan Akhir Tahun 2021, KPA: Ada 207 Letupan Konflik Agraria Di 32 Provinsi
"KPA mencatat sedikitnya terjadi 150 kasus kriminalisasi yang menimpa pejuang hak atas tanah di Indonesia, mulai dari petani, masyarakat adat hingga aktivis agraria," tegas Dewi.