Imparsial: Sidang Kasus Penyerangan Masjid Ahmadiyah Sintang Hanya Dagelan

Chandra Iswinarno, Stephanus Aranditio

Kamis, 06 Januari 2022 | 17:57 WIB
Imparsial: Sidang Kasus Penyerangan Masjid Ahmadiyah Sintang Hanya Dagelan
Sejumlah warga Ahmadiyah di Dusun Harapan Jaya, Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat usai masjid tempatnya beribadah disegel jelang hari Kemerdekaan RI ke-76. [Dok. Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI)]

Suara.com - Direktur Imparsial Ghufron Mabruri menilai proses persidangan kasus perusakan Masjid Miftahul Huda milik komunitas Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak hanyalah sidang dagelan.

Ghufron menyebut, hakim dan jaksa di PN Pontianak justru menghakimi keyakinan yang dianut komunitas Ahmadiyah, sehingga tidak fokus pada tindak pidana perusakan masjid dan penghasutan kekerasan yang dilakukan oleh 21 orang terdakwa.

"Proses peradilan terhadap pelaku perusakan Masjid Sintang lebih tepat disebut semacam dagelan, yang memang dari awal tidak secara serius menjadikan proses keadilan itu ditegakkan oleh lembaga pengadilan," kata Ghufron, Kamis (6/1/2022).

Dalam persidangan terakhir pada 30 Desember 2021, jaksa penuntut umum hanya menuntut pelaku dengan pidana penjara enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

"Pascapenjatuhan vonis yang ringan pada pelaku, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, termasuk Komisi Kejaksaan harus segera melakukan upaya proaktif mengevaluasi secara menyeluruh termasuk jika terjadi pelanggaran," tegasnya.

Dia menyebut persidangan ini merupakan praktik hukum yang buruk terhadap kasus intoleransi terhadap minoritas yang bisa menjadi preseden buruk bagi hukum di kemudian hari.

"Ini penting agar peristiwa intoleransi tidak terjadi lagi di Indonesia, karena keberulangan ini terjadi karena lembaga yang seharusnya bekerja secara proper ini tidak berjalan sebagaimana mestinya," tutup Ghufron.

Tim Advokasi Kebebasan Beragama juga sudah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik proses pengadilan tersebut dan permohonan pemantauan oleh Komisi Yudisial (KY) kemarin.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jemaah Ahmadiyah di Pengungsian: Kita Hanya Ingin Hidup Rukun

Jemaah Ahmadiyah di Pengungsian: Kita Hanya Ingin Hidup Rukun

Bali | Jum'at, 24 Desember 2021 | 14:13 WIB

Dipaksa Nyaman Demi Aman, Jemaah Ahmadiyah Minta Pertanggungjawaban Pemerintah

Dipaksa Nyaman Demi Aman, Jemaah Ahmadiyah Minta Pertanggungjawaban Pemerintah

Bali | Kamis, 23 Desember 2021 | 14:51 WIB

Kisah Ibah, Perempuan Jamaah Ahmadiyah yang Ingin Punya Rumah Layak dan Hidup Normal

Kisah Ibah, Perempuan Jamaah Ahmadiyah yang Ingin Punya Rumah Layak dan Hidup Normal

Bali | Selasa, 21 Desember 2021 | 11:05 WIB

Terkini

Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami

Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 19:35 WIB

Dikritik Bambang Pacul, Ahmad Muzani Tegaskan Berangkat ke Iran sebagai Utusan Khusus Presiden

Dikritik Bambang Pacul, Ahmad Muzani Tegaskan Berangkat ke Iran sebagai Utusan Khusus Presiden

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 19:30 WIB

Tarif TransJakarta Mau Naik, Akankah Warga Kembali Memilih Kendaraan Pribadi?

Tarif TransJakarta Mau Naik, Akankah Warga Kembali Memilih Kendaraan Pribadi?

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 19:30 WIB

Roy Suryo Siapkan Praperadilan Kedua Usai Menang Sebagian di PN Jaksel, Kini Gugat Status Tersangka

Roy Suryo Siapkan Praperadilan Kedua Usai Menang Sebagian di PN Jaksel, Kini Gugat Status Tersangka

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 19:19 WIB

Update 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha: 1 Tersangka Mangkir dari Pemeriksaan Polisi

Update 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha: 1 Tersangka Mangkir dari Pemeriksaan Polisi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 19:15 WIB

Menang Sebagian, Roy Suryo Kini Incar Pembatalan Status Tersangka di Praperadilan Kedua

Menang Sebagian, Roy Suryo Kini Incar Pembatalan Status Tersangka di Praperadilan Kedua

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 19:14 WIB

API Sebut Rezim Hari Ini Tak Prioritaskan Agenda Perlindungan Perempuan

API Sebut Rezim Hari Ini Tak Prioritaskan Agenda Perlindungan Perempuan

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:52 WIB

Tak Semua Dikabulkan, Ini 3 Poin Gugatan Praperadilan Roy Suryo yang Ditolak Hakim

Tak Semua Dikabulkan, Ini 3 Poin Gugatan Praperadilan Roy Suryo yang Ditolak Hakim

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:43 WIB

Kisah Ramayana Satukan RI-India, Puan Ajak PM Modi Jaga Dunia Melintasi Lautan

Kisah Ramayana Satukan RI-India, Puan Ajak PM Modi Jaga Dunia Melintasi Lautan

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:40 WIB

PM Narendra Modi Perkenalkan Visi Gangga-Mahakam, Ajak Indonesia Masuki Era Baru

PM Narendra Modi Perkenalkan Visi Gangga-Mahakam, Ajak Indonesia Masuki Era Baru

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:35 WIB

×