Soal Cuitan Ferdinand Hutahaean, Prof Henry Subiakto: Tidak Masuk UU ITE

Chandra Iswinarno, Ummi Hadyah Saleh

Jum'at, 07 Januari 2022 | 11:13 WIB
Soal Cuitan Ferdinand Hutahaean, Prof Henry Subiakto: Tidak Masuk UU ITE
Ilustrasi profil Henri Subiakto, Staf Ahli Menkominfo. [Suara.com/Muhaimin/Grafis oleh Aldie]

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri meningkatkan status perkara kasus ujaran kebencian berdasar suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) yang diduga dilakukan Ferdinand Hutahaean ke tahap penyidikan.

Menanggapi hal tersebut, Staf Ahli Menkominfo, yang juga mantan Ketua Subtim I Kajian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Prof Henry Subiakto menilai cuitan mantan Politisi Partai Demokrat tersebut tak termasuk dalam kategori pelanggaran UU ITE.

"Kalau saya sebagai yang memberikan keterangan ahli, jelas tidak masuk UU ITE, sangat tidak masuk UU ITE. Saya pernah jadi Ketua Panja Undang-undang ITE dan pedoman, tidak masuk di UU itu di Pasal 28 ayat 2," ujar Henri dalam program Dua Sisi TV One yang dikutip Suara.com, Kamis (6/1/2022) malam.

Henri mengatakan yang dianggap sebagai melanggar UU ITE yakni ada unsur mengajak atau memprovokasi orang.  Menurut Henri, tak ada kata-kata mengajak atau memprovokasi orang di cuitan Ferdinand. 

"Sebenarnya itu ada mensiarkan di situ, di dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) kita tulis bahwa sebagai menyebarkan kebencian dan permusuhan. Itu bukan hanya saya nggak suka atau berpendapat, bukan seperti itu tapi ada makna dalam Bahasa Indonesia ataupun dalam komunikasi yang tidak harus tersirat dan tidak harus tersurat itu," kata Henry.

"Memang maknanya adalah ngajak, memprovokasi. Tidak ada kata-kata "ayo ayo" bukan begitu, mengajak itu bisa jadi dalam kata kata verbal maupum non verbal, ini pakai ahli bahasa dan komunikasi untuk ke sana. Menurut saya tidak mengajak (provokasi)," sambungnya.  

Ia juga menyebut, dalam cuitan Ferdinand, tak ada unsur kebencian yang mengandung SARA atau kebencian terhadap kelompok tertentu. 

"Dikatakan, kebencian pada kelompok atau sara begitu ya atau kelompok tertentu, kelompok yang mana itu juga tidak jelas," tuturnya.

Hendri menjelaskan,  dalam UU ITE Pasal 28 ayat 2 disebutkan pelanggaran UU ITE ada unsur mengajak atau memprovokasi. Namun, ia tak melihat ada unsur mengajak atau memprovokasi di cuitan Ferdinand.

baca juga

"Pasal 28 ayat 2 clear sekali, bahwa yang dimaksud sebagai mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat di akses informasi elektronik atau informasi yang menyebarkan informasi untuk tujuan. Di pasal itu harus ada, mensiarkan atau memprovokasi kebencian itu," kata Henry.

"Pengertian memprovokasi itu mengajak orang, apakah itu mengajak orang? Jadi mengajak orang, makanya kenapa dilarang, Karena kalau orang sudah mengajak memusuhi atau membenci itu bisa memunculkan konflik , makanya dilarang supaya tidak terjadi konflik," sambungnya. 

Karenanya Henry menilai cuitan Ferdinand sebagai pendapat yang diperbolehkan di dalam UU 1945. Pasalnya kata dia, tak ada unsur mengajak.

"Tapi kalau hanya sekedar "Tuhan saya Tuhan kamu",  pendapat itu, kebebasan pendapat itu dalam Undang-undang Dasar 1945 itu diperbolehkan. Yang dilarang adalah mengajak untuk membenci atau memusuhi orang tertentu atau golongan tertentu berdasarkan suku agama ras antar golongan yang berbeda," katanya

Untuk diketahui, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Ferdinand ke Bareskrim Polri pada Rabu (5/1/2022) sore. Eks Politisi Partai Demokrat itu dilaporkan atas dugaan kasus SARA yang menimbulkan keonaran.

Ketua Umum KNPI Haris Pratama dalam laporannya mempersangkakan Ferdinand dengan Pasal 45 Wyat 2 Juncto Pasal pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tanggapi Cuitan Ferdinand, Mahfud MD: Kalau Gus Dur bilang Allah Tak Perlu Dibela

Tanggapi Cuitan Ferdinand, Mahfud MD: Kalau Gus Dur bilang Allah Tak Perlu Dibela

Bogor | Jum'at, 07 Januari 2022 | 10:34 WIB

Pendeta Gilbert Beri Respon Cuitan Ferdinand, Odong-odong Isinya Emak-Emak Terperosok

Pendeta Gilbert Beri Respon Cuitan Ferdinand, Odong-odong Isinya Emak-Emak Terperosok

Bogor | Jum'at, 07 Januari 2022 | 08:59 WIB

Polri Didesak Segera Proses Cuitan Ferdinand Hutahaean

Polri Didesak Segera Proses Cuitan Ferdinand Hutahaean

Bogor | Jum'at, 07 Januari 2022 | 08:40 WIB

Terkini

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 22:12 WIB

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:17 WIB

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:08 WIB

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:07 WIB

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:57 WIB

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:47 WIB

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:43 WIB

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:39 WIB

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:59 WIB

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:45 WIB