Soal Cuitan Ferdinand Hutahaean, Prof Henry Subiakto: Tidak Masuk UU ITE

Jum'at, 07 Januari 2022 | 11:13 WIB
Soal Cuitan Ferdinand Hutahaean, Prof Henry Subiakto: Tidak Masuk UU ITE
Ilustrasi profil Henri Subiakto, Staf Ahli Menkominfo. [Suara.com/Muhaimin/Grafis oleh Aldie]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tagar #tangkapferdinand sempat ramai di lini masa media sosial Twitter. Hal ini diduga buntut kicauan Ferdinand yang dinilai mengandung unsur SARA. 

Kekinian kasus ujaran kebencian berdasar SARA yang diduga dilakukan Ferdinand Hutahaean ke tahap penyidikan.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, berdasar hasil gelar perkara penyidik menyimpulkan telah menemukan adanya unsur pidana di balik pernyataan Ferdinand soal 'Allahmu Lemah'.

"Hasil gelar perkara memutuskan menaikan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI