Menkeu Sebut Pembangunan Jembatan Pulau Balang Dibiayai Sukuk Negara Rp1,43 Triliun

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 07 Januari 2022 | 17:45 WIB
Menkeu Sebut Pembangunan Jembatan Pulau Balang Dibiayai Sukuk Negara Rp1,43 Triliun
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani meninjau pembangunan proyek jembatan Pulau Balang di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (7/1/2022). (Dok. Humas Kemenkeu).

Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani meninjau pembangunan proyek jembatan Pulau Balang di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (7/1/2022). Jembatan Pulau Balang itu menjadi salah satu proyek yang dibiayai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Pada kesempatan yang sama, Sri Mulyani juga melakukan penandatanganan prasasti penanda aset dari proyek jembatan yang menghubungi kota Balikpapan ke lokasi ibu kota negara (IKN).

"Hari ini saya melakukan penandatanganan aset SBSN, yaitu pembangunan Jembatan Pulau Balang II. Ini sekaligus menunjukan berbagai proyek penting yang telah dibiayai oleh sukuk negara," kata Sri Mulyani.

Sri menyebut dengan total alokasi untuk pembangunan jembatan itu mencapai Rp 1,43 triliun dan dilakukan secara multi year contract (MYC) tahun 2015-2021.

Pembangunan Jembatan Pulau Balang tersebut mendukung konektivitas dan dukungan logistik nasional, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat secara umum.

Melihat manfaatnya tersebut, Sri mengapresiasi masyarakat yang sudah membeli sukuk negara karena bisa turut serta mendukung pembangunan infrastruktur di berbagai daerah.

"Bagi masyarakat yang selama ini membeli SBSN, maka anda sudah turut membangun Indonesia, termasuk membangun Jembatan Pulau Balang II ini," tuturnya.

Sebagaimana informasi, SBSN saat ini menjadi salah satu instrumen fiskal yang strategis dan inovatif. Penerbitan SBSN dimanfaatkan sebagai sumber pembiayaan APBN untuk percepatan pembangunan, sekaligus mendorong pengembangan pasar keuangan syariah dalam negeri.

Hingga tahun 2022, total pembiayaan proyek SBSN telah mencapai Rp 175,38 triliun dengan jumlah proyeknya lebih dari 4.247 proyek yang tersebar di seluruh provinsi. Adapun alokasi terbesar dari SBSN Proyek ini digunakan untuk pembangunan infrastruktur transportasi, jalan-jembatan, dan sumber daya air yang jumlahnya mencapai Rp 144,26 triliun.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menkeu Kunjungi Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara Baru yang Dibiayai Sukuk

Menkeu Kunjungi Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara Baru yang Dibiayai Sukuk

Bisnis | Kamis, 06 Januari 2022 | 19:37 WIB

Deddy Cerita Ada Ibu Masak Batu di Panci, Sri Mulyani: APBN Tak Capai Target

Deddy Cerita Ada Ibu Masak Batu di Panci, Sri Mulyani: APBN Tak Capai Target

Bisnis | Kamis, 06 Januari 2022 | 18:11 WIB

Bahas Alasan Tarif Cukai Rokok Naik, Menteri Sri Mulyani: Itu Pilihan Sulit

Bahas Alasan Tarif Cukai Rokok Naik, Menteri Sri Mulyani: Itu Pilihan Sulit

Sumsel | Kamis, 06 Januari 2022 | 17:43 WIB

Ditanya Deddy Corbuzier Soal Korupsi Bansos, Sri Mulyani: Sangat Sakit Hati

Ditanya Deddy Corbuzier Soal Korupsi Bansos, Sri Mulyani: Sangat Sakit Hati

Bisnis | Kamis, 06 Januari 2022 | 17:12 WIB

Terkini

Nordberg Medical Perkuat Ekspansi Global Lewat Sertifikasi MDR dan MDSAP untuk JULAINE of Sweden

Nordberg Medical Perkuat Ekspansi Global Lewat Sertifikasi MDR dan MDSAP untuk JULAINE of Sweden

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 19:38 WIB

Duel Klasik Timnas Indonesia vs Malaysia di GBK Masih Banyak Kelihatan Bangku Kosong

Duel Klasik Timnas Indonesia vs Malaysia di GBK Masih Banyak Kelihatan Bangku Kosong

Bola | Senin, 28 September 2026 | 19:36 WIB

Mangkir dari Panggilan, Kejagung Jemput Paksa Eks Sekjen ESDM di Purbalingga Dini Hari

Mangkir dari Panggilan, Kejagung Jemput Paksa Eks Sekjen ESDM di Purbalingga Dini Hari

News | Senin, 28 September 2026 | 19:32 WIB

Jangan Asal Pilih Susu Anak, Dokter Gizi Ungkap Hal yang Jauh Lebih Penting dari Sekadar Harga!

Jangan Asal Pilih Susu Anak, Dokter Gizi Ungkap Hal yang Jauh Lebih Penting dari Sekadar Harga!

Health | Senin, 28 September 2026 | 19:32 WIB

Garap  Film Sejarah Emmy, Denny Siregar Pilih Beralih ke Sisi Kemanusiaan dan Cinta

Garap Film Sejarah Emmy, Denny Siregar Pilih Beralih ke Sisi Kemanusiaan dan Cinta

Entertainment | Senin, 28 September 2026 | 19:27 WIB

Mabes Polri Resmi Ambil Alih Kasus Dugaan Pidana Tenggelamnya KM Virgo Transport 8

Mabes Polri Resmi Ambil Alih Kasus Dugaan Pidana Tenggelamnya KM Virgo Transport 8

News | Senin, 28 September 2026 | 19:25 WIB

Bolehkah Air Mawar Dicampur Langsung dengan Serum Niacinamide? Ini Cara Pakai yang Benar!

Bolehkah Air Mawar Dicampur Langsung dengan Serum Niacinamide? Ini Cara Pakai yang Benar!

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 19:25 WIB

Cegah Ancaman Sampah Laut, Aksi Daur Ulang Kemasan Diperluas hingga Bali dan NTB

Cegah Ancaman Sampah Laut, Aksi Daur Ulang Kemasan Diperluas hingga Bali dan NTB

News | Senin, 28 September 2026 | 19:22 WIB

Suasana GBK Terkendali, Suporter Malaysia Merasa Lebih Aman Jelang Lawan Timnas Indonesia

Suasana GBK Terkendali, Suporter Malaysia Merasa Lebih Aman Jelang Lawan Timnas Indonesia

Bola | Senin, 28 September 2026 | 19:16 WIB

Alasan PKB Patok Parliamentary Threshold 6 Persen di Revisi UU Pemilu

Alasan PKB Patok Parliamentary Threshold 6 Persen di Revisi UU Pemilu

News | Senin, 28 September 2026 | 19:12 WIB

×