KPK Sayangkan Ada Pihak-pihak yang Menggiring Opini Terkait OTT Walkot Bekasi

Senin, 10 Januari 2022 | 16:58 WIB
KPK Sayangkan Ada Pihak-pihak yang Menggiring Opini Terkait OTT Walkot Bekasi
Tersangka Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berjalan saat akan dihadirkan dalam konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, sejak penetapan tersangka Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam operasi tangkap tangan (OTT) di awal tahun 2022 memunculkan beragam persepsi.

Salah satunya, terkait penggiringan opini ke publik terkait bukti KPK yang tidak cukup kuat dalam OTT tersebut.

"Masih saja ada pihak-pihak yang mencoba menggiring opini kontraproduktif dalam proses penegakkan hukum yang tengah dilakukan KPK," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi pada Senin (10/1/2022).

Ali pun menyayangkan, pihak-pihak yang memunculkan narasi-narasi kontraproduktif, karena tidak sesuai dengan yang dilakukan tim Satgas KPK di lapangan.

Dia pun menegaskan, penangkapan terhadap Pepen, sapaan Rahmat Effendi, sudah sesuai prosedur hukum dengan memiliki kecukupan alat bukti.

"Kami khawatir, narasi yang bertolak belakang dengan fakta-fakta hukum di lapangan, justru akan mengkorupsi hak publik untuk mengetahui Informasi yang sebenarnya," ungkapnya.

Ali menjelaskan, penegakan hukum yang dilakukan KPK harus menjunjung tinggi asas dan norma hukum yang berlaku.

Bahwa, kewenangan KPK berpedoman pada asas-asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

"Sehingga, KPK tidak mungkin melakukan tebang pilih dalam melakukan penegakkan hukum pemberantasan korupsi," ujarnya.

Baca Juga: Tanggapi Santai soal Pembelaan Putri Rahmat Effendi, KPK: Rakyat Sudah Paham

Ali mengatakan, tim penyidik antirasuah akan fokus untuk merampungkan proses penyidikan serta dituntut ke dalam persidangan. Sehingga nantinya, majelis hakim nantinya akan memutus sesuai kewenangan dan independensinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI