Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali menyoroti kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengejaran buronan eks Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku. Sudah dua tahun, sejak 8 Januari 2020 hingga kini Harun masih menikmati udara bebas.
"Genap sudah dua tahun KPK membiarkan tersangka penyuap Komisioner KPU, Harun Masiku, untuk tidak menjalani proses hukum," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dikonfirmasi, Selasa (11/1/2022).
Menurut Kurnia, dua tahun KPK belum menangkap buronan Harun Masiku. Bagi ICW sudah seharusnya Dewan Pengawas KPK untuk turun tangan sebagaimana diatur dalam UU KPK.
"Dewan Pengawas untuk melakukan audit besar-besaran atas kemandekan pencarian Harun. Hal ini juga sejalan dengan fungsi pengawasan yang melekat pada Dewan Pengawas,"ucap Kurnia.
Yang dikhawatirkan ICW, bukan karena KPK tidak mampu menangkap Harun Masiku. Namun, diduga adanya keterlibatan pihak-pihak lain kasus suap tersebut.
"ICW khawatir karena latar belakang politik Harun serta adanya keterlibatan pihak lain yang diduga menjadikan KPK enggan untuk meringkusnya,"kata Kurnia
Sepatutnya, Dewas KPK sudah seharusnya mengklarifikasi dengan memanggil sejumlah pihak dalam sengkarut pencarian Harun Masiku.
Pertama, tentu Dewas memanggil lima pimpinan KPK. Kemudian, deputi penindakan KPK serta eks pegawai KPK yang sempat ditugaskan mencari Harun. Namun, telah diberhentikan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Tiga keterangan itu akan menggambarkan permasalahan utama mengapa Harun terkesan dilindungi oleh KPK," ungkapnya
Baca Juga: Janji KPK Usai Corona Mereda: Tangkap 4 Buronan Korupsi Paling Dicari, Ada Harun Masiku
Kurnia menduga sejak awal Harun Masiku belum tertangkap permasalahan berada di level komisioner KPK. Dimana, dari setiap peristiwa yang dilihat oleh ICW selama pengejaran Harun Masiku, ternyata cukup sederhana menjelaskan duduk permasalahan. Sebab, untuk tiba pada kesimpulan itu sudah cukup terang benderang.