Salah satunya, ketika pimpinan KPK tidak sama sekali melindungi pegawainya yang diduga disekap di PTIK. Selanjutnya, tidak ada penjelasan yang klir mengapa ketika kasus tersebut sudah naik pada tingkat penyidikan, tapi kantor DPP PDIP enggan untuk digeledah oleh KPK.
"Terakhir sudah pasti perihal pemberhentian pegawai yang sebelumnya ditugaskan mencari Harun melalui Tes Wawasan Kebangsaan," katanya.
Maka itu, ICW tidak habis pikir pencarian terhadap seorang Harun Masiku sampai berlarut-larut. Ditambah, dengan tidak adanya inisiatif Dewas KPK untuk menelusuri permasalahan yang sebenarnya.
"Jangan sampai justru Dewan Pengawas juga terlibat dalam melindungi mantan caleg PDIP ini," katanya.
Sebelumnya, KPK menyampaikan sudah ada sejumlah negara tetangga merespons red notice yang diterbitkan NCB Interpol yang diminta untuk buronan eks Kader PDI Perjuangan Harun Masiku. Meski begitu, lembaga antirasuah enggan menyampaikan detail negara mana saja yang memberikan respon tersebut.
Diketahui, lembaga antirasuah telah memproses hukum sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus suap Harun Masiku. Termasuk eks Komisoner KPU Wahyu Setiawan.
Dalam kasus ini, Wahyu juga sudah dulu divonis tujuh tahun penjara dan kini mendekam di Lapas Semarang.
Selain pidana badan, Wahyu dibebani kewajiban untuk membayar denda sejumlah Rp 200 juta.
Wahyu menerima suap melalui dua perantara yakni Saeful Bahri dan Agustiani. Kedua perantara suap itu pun kini sudah divonis pengadilan.
Baca Juga: Janji KPK Usai Corona Mereda: Tangkap 4 Buronan Korupsi Paling Dicari, Ada Harun Masiku
Kemudian, Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan. Terakhir, Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.