KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Walkot Banjar Herman Sutrisno

Bangun Santoso | Suara.com

Selasa, 11 Januari 2022 | 09:44 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Walkot Banjar Herman Sutrisno
Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (HS) dan Direktur CV Prima Rahmat Wardi (RW) sebagai tersangka. [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (HS) dan Rahmat Wardi (RW) dari pihak swasta/Direktur CV Prima.

"Tim penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka HS dan tersangka RW untuk masing-masing selama 40 hari ke depan, terhitung 12 Januari 2022 sampai dengan 20 Februari 2022," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Tersangka Herman saat ini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dan tersangka Rahmat di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Jakarta.

Ali mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan karena pengumpulan alat bukti hingga saat ini masih terus berlangsung di antaranya memanggil saksi-saksi untuk menjelaskan dugaan perbuatan dua tersangka tersebut.

KPK telah mengumumkan keduanya sebagai tersangka pada 23 Desember 2021 dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Banjar, Jawa Barat Tahun 2008-2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut Rahmat sebagai salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar diduga memiliki kedekatan dengan Herman selaku Wali Kota Banjar periode 2008-2013.

Sebagai wujud kedekatan tersebut, KPK menduga sejak awal telah ada peran aktif dari Herman di antaranya dengan memberikan kemudahan bagi Rahmat untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank sehingga Rahmat bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Kota Banjar.

Antara 2012-2014, Rahmat dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp23,7 miliar dan sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh Herman maka Rahmat memberikan "fee" proyek antara 5 persen sampai dengan 8 persen dari nilai proyek untuk Herman.

Pada Juli 2013, Herman diduga memerintahkan Rahmat melakukan peminjaman uang ke salah satu bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp4,3 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi Herman dan keluarganya sedangkan untuk cicilan pelunasannya tetap menjadi kewajiban Rahmat.

Selanjutnya, Rahmat juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas pada Herman dan keluarganya di antaranya tanah dan bangunan untuk pendirian Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Kota Banjar. Selain itu, Rahmat juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional rumah sakit swasta yang didirikan oleh Herman.

KPK juga menyebut selama masa kepemimpinan Herman sebagai Wali Kota Banjar periode 2008-2013 diduga pula banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemkot Banjar. Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi itu.

Atas perbuatannya, Rahmat disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Herman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Genap 2 Tahun Buron, ICW Desak Dewas Audit Kinerja KPK dalam Memburu Harun Masiku

Genap 2 Tahun Buron, ICW Desak Dewas Audit Kinerja KPK dalam Memburu Harun Masiku

News | Selasa, 11 Januari 2022 | 09:06 WIB

KPK Dalami Uang Rp 1,5 Miliar Yang Dibawa Bupati Muba Reza Alex Noerdin

KPK Dalami Uang Rp 1,5 Miliar Yang Dibawa Bupati Muba Reza Alex Noerdin

News | Selasa, 11 Januari 2022 | 08:44 WIB

Rahmat Effendi Ditangkap KPK, Politisi Partai Golkar: Tanggung Resikonya Sendiri

Rahmat Effendi Ditangkap KPK, Politisi Partai Golkar: Tanggung Resikonya Sendiri

Bekaci | Selasa, 11 Januari 2022 | 07:04 WIB

Gibran Dilaporkan ke KPK, Ini Deretan Komentar Kocak Warganet yang Beri Pembelaan

Gibran Dilaporkan ke KPK, Ini Deretan Komentar Kocak Warganet yang Beri Pembelaan

Surakarta | Selasa, 11 Januari 2022 | 07:00 WIB

Gibran dan Kaesang Pangarep Dilaporkan ke KPK, Begini Reaksi KPK

Gibran dan Kaesang Pangarep Dilaporkan ke KPK, Begini Reaksi KPK

Sumsel | Selasa, 11 Januari 2022 | 06:30 WIB

PDIP Santai Atas Laporan Gibran-Kaesang ke KPK

PDIP Santai Atas Laporan Gibran-Kaesang ke KPK

Banten | Selasa, 11 Januari 2022 | 08:55 WIB

Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK sama Dosen, Dugaan Pencucian Uang Dilakukan

Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK sama Dosen, Dugaan Pencucian Uang Dilakukan

Kaltim | Senin, 10 Januari 2022 | 20:28 WIB

Terkini

Amsal Sitepu Akhirnya Divonis Bebas, DPR Ingatkan Kejaksaan: Jangan Mudah Mengkriminalisasi

Amsal Sitepu Akhirnya Divonis Bebas, DPR Ingatkan Kejaksaan: Jangan Mudah Mengkriminalisasi

News | Rabu, 01 April 2026 | 14:35 WIB

Kunjungan Perdana ke Korea, Prabowo Tekankan Kemitraan Strategis Indonesia-Korsel

Kunjungan Perdana ke Korea, Prabowo Tekankan Kemitraan Strategis Indonesia-Korsel

News | Rabu, 01 April 2026 | 14:14 WIB

Apresiasi Harga BBM Tak Naik, Komisi VI DPR Sebut Presiden Prabowo Siap Hadapi Dinamika Global

Apresiasi Harga BBM Tak Naik, Komisi VI DPR Sebut Presiden Prabowo Siap Hadapi Dinamika Global

News | Rabu, 01 April 2026 | 14:11 WIB

Amsal Sitepu Divonis Bebas dari Dakwaan Korupsi, Sahroni Ingatkan Penegak Hukum: Harus Buka Hati

Amsal Sitepu Divonis Bebas dari Dakwaan Korupsi, Sahroni Ingatkan Penegak Hukum: Harus Buka Hati

News | Rabu, 01 April 2026 | 14:09 WIB

Parkir Ganda dan Jukir Liar di Blok M Square: Pengelola Akui Sudah Ditertibkan, Tapi Kerap Kembali

Parkir Ganda dan Jukir Liar di Blok M Square: Pengelola Akui Sudah Ditertibkan, Tapi Kerap Kembali

News | Rabu, 01 April 2026 | 14:03 WIB

Andre Rosiade Ungkap Strategi Rahasia Prabowo sehingga Harga BBM Tak Naik

Andre Rosiade Ungkap Strategi Rahasia Prabowo sehingga Harga BBM Tak Naik

News | Rabu, 01 April 2026 | 13:57 WIB

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Prabowo Didesak Kecam AS-Israel dan Tarik Diri dari BoP

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Prabowo Didesak Kecam AS-Israel dan Tarik Diri dari BoP

News | Rabu, 01 April 2026 | 13:54 WIB

Menlu Iran Tantang AS, Sebut Serangan Darat Tak Akan Terjadi

Menlu Iran Tantang AS, Sebut Serangan Darat Tak Akan Terjadi

News | Rabu, 01 April 2026 | 13:49 WIB

PBB Minta Israel Batalkan UU Hukuman Mati Warga Palestina

PBB Minta Israel Batalkan UU Hukuman Mati Warga Palestina

News | Rabu, 01 April 2026 | 13:47 WIB

Lebaran Gaya Sultan, Wamenhub Suntana Ungkap Lonjakan Order Jet Pribadi di Tengah Konflik Global

Lebaran Gaya Sultan, Wamenhub Suntana Ungkap Lonjakan Order Jet Pribadi di Tengah Konflik Global

News | Rabu, 01 April 2026 | 13:20 WIB