Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Hanya Divonis 11 Tahun Penjara oleh Hakim Djuyamto

Chandra Iswinarno | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 12 Januari 2022 | 13:56 WIB
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Hanya Divonis 11 Tahun Penjara oleh Hakim Djuyamto
Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat Djumyanto memvonis eks Penyidik KPK Stepanus Robin 11 tahun penjara dalam kasus suap yang dilakukan sejumlah pihak kepadanya, Rabu (12/1/2022).[Suara.com/Welly]

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju selama 11 tahun penjara.

Robin sebelumnya menjadi terdakwa dalam kasus suap sejumlah penanganan perkara di KPK. Salah satunya dalam kasus yang melibatkan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Selain pidana badan, terdakwa Stepanus Robin harus membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

"Menyatakan terdakwa Stepanus Robin Pattuju telah terbukti secara sah dan meyakinkan meurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama -sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (12/1/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Stepanus Robin selama 11 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider enam bulan," katanya.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan terdakwa Stepanus Robin membayar uang pengganti sebesar Rp 2.322.577.000.

Pembayaran uang pengganti itu, kata majelis hakim, harus dibayarkan terdakwa Robin paling lambat satu bulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Bila tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan," ucapnya.

Untuk diketahui, vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, yakni 12 tahun penjara.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Stepanus menerima suap mencapai Rp 11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD. Robin dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah ditetapkan menjadi terdakwa.

Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus, di antaranya dari dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial mencapai Rp 1,65 miliar. Kemudian, dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.009.887.000 dan USD 36 Ribu.

Selanjutnya, dari terpidana eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Rp 507.390.000. Kemudian dari Usman Efendi Rp 525 juta serta terpidana korupsi eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari Rp 5.197.800.000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Permohonan Justice Collaborator Ditolak KPK, Stepanus Robin Pasrah Jelang Sidang Vonis

Permohonan Justice Collaborator Ditolak KPK, Stepanus Robin Pasrah Jelang Sidang Vonis

Jabar | Rabu, 12 Januari 2022 | 13:31 WIB

Didampingi Nenek, Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Siap Terima Vonis Majelis Hakim

Didampingi Nenek, Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Siap Terima Vonis Majelis Hakim

Lampung | Rabu, 12 Januari 2022 | 12:53 WIB

Nangis Dipeluk Nenek di Ruang Sidang, AKP Robin Pasrah Hadapi Vonis Hakim: Saya Terima Saja

Nangis Dipeluk Nenek di Ruang Sidang, AKP Robin Pasrah Hadapi Vonis Hakim: Saya Terima Saja

News | Rabu, 12 Januari 2022 | 12:53 WIB

Terkini

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:14 WIB

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:04 WIB

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:33 WIB

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:31 WIB

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:29 WIB

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:22 WIB

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:20 WIB

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:14 WIB

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:09 WIB

Lingkaran Setan Kekerasan, 70 Persen Ayah yang Memukul Ternyata Pernah Jadi Korban Masa Kecil

Lingkaran Setan Kekerasan, 70 Persen Ayah yang Memukul Ternyata Pernah Jadi Korban Masa Kecil

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:03 WIB