Jasra menambahkan, tuntutan jaksa dalam kasus Herry semakin membesarkan hati dan membangun harapan bagi para korban dan penyintas untuk kembali bangkit berjuang dan menuntut keadilan.
Kepada penyintas maupun korban lain, Jasra mengajak agar berani melapor dan memperjuangkan, karena tingginya komitmen para aparat penegak hukum dalam memproses kasus kasus kejahatan seksual.
"Kita berharap juga restitusi untuk para korban benar benar di kawal oleh LPSK, sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana," ucap Jasra.
Kata Jasra, dalam PP disebutkan jika anak korban yang berhak memperoleh restitusi, termasuk anak korban kejahatan seksual.
Begitu juga dalam PP 78 tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak memerintahkan pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Pengesahan RUU TPKS
Agar memastikan kasus-kasus serupa tidak terulang di kemudian hari, Usman menitik-beratkan pada Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera disahkan. Sebab, jika sudah sah menjadi undang-undang, diharapkan mampu membantu mengatasi masalah kekerasan seksual secara menyeluruh.
Kembali ke Usman Hamid. Menurut dia, pengesahan RUU TPKS juga dapat membantu pemenuhan hak korban untuk mendapat kan hak-haknya. Mulai dari hak atas penanganan, hak atas perlindungan, dan hak atas pemulihan yang sangat penting untuk memberikan keadilan pada korban.
"Menghukum satu orang saja tidak akan mengubah situasi kedaruratan kekerasan seksual. Wujudkan perlindungan masyarakat dari kekerasan seksual, dengan menghukum pelaku secara adil dan dengan mengesahkan RUU TPKS segera," tutup Usman.
Baca Juga: Komnas HAM Tolak Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati: Bisa Seumur Hidup
Vonis Berat Herry Wirawan