Vonis Ringan Terdakwa Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang dan Rentan Terjadinya Keberulangan Peristiwa

Chandra Iswinarno | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Jum'at, 14 Januari 2022 | 20:48 WIB
Vonis Ringan Terdakwa Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang dan Rentan Terjadinya Keberulangan Peristiwa
Serangan masjid Ahmadiyah [ist]

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak telah menjatuhkan vonis ringan kepada 21 terdakwa kasus perusakan Masjid Miftahul Huda milik komunitas Muslim Ahmadiyah, Desa Balai Harapan, Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Vonis ringan itu berupa hukuman penjara selama empat bulan 15 hari. Tim Advokasi untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, dalam catatannya menyatakan, vonis ringan tersebut menunjukkan bahwa lembaga peradilan tidak berpihak pada komunitas Ahmadiyah di Sintang -yang menjadi korban pelanggaran Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan.

Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Adelita Kasih berpendapat, putusan hakim itu semakin menunjukkan bahwa negara tidak bisa memberikan rasa aman kepada komunitas muslim Ahmadiyah.

Vonis ringan itu, kata dia, sama sekali tidak memberikan efek jera dan justru berpotensi terjadinya keberulangan peristiwa.

"Aparat penegak hukum memilih menjatuhkan vonis ringan terhadap pelaku, di mana itu tidak memberikan efek jera dan sangat rentan terjadinya keberulangan peristiwa," kata Adelita yang hadir secara virtual dalam konfrensi pers yang berlangsung di Kantor YLBHI, Jumat (14/1/2022).

Kekinian, setumpuk masalah kembali membebani punggung komunitas muslim Ahmadiyah di Sintang. Termutakhir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang melayangkan Surat Perintah III agar komunitas muslim Ahmadiyah membongkar Masjid Miftahul Huda dengan alasan tidak berizin.

Pemkab Sintang melayangkan surat itu pada 7 Januari 2022, di mana isi surat itu menyatakan jika tenggat waktu pembongkaran adalah 14 hari.

Artinya, jika pada 21 Januari 2022 komunitas muslim Ahmadiyah tidak melakukan pembongkaran, maka Pemkab Sintang akan membongkar paksa rumah ibadah tersebut.

Batas waktu pembongkaran itu, tepat pada 21 Januari 2022, kata Adelita, hampir bertepatan dengan selesainya hukuman yang dijalani para pelaku perusakan. Dia mengatakan, akan ada eskalasi yang tinggi di wilayah tersebut.

"Kita bisa menyimpulkan juga, barangkali akan ada eskalasi yang besar terkait peristiwa tersebut," papar Adelita.

Jika nantinya Pemkab Sintang tetap melakukan pembongkaran paksa, maka KontraS menilai "mereka telah menciderai apa yang diharapkan masyarakat Indonesia."

Situasi Mencekam

Dalam laporannya, Tim Advokasi untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan menyebut jika komunitas muslim Ahmadiyah di Sintang hidup dalam situasi mencekam.

Mencekamnya situasi di sana, juga merujuk pada pernyataan yang disampaikan oleh salah satu terdakwa perusakan masjid dalam persidangan yang sempat berlangsung.

Ketua Tim Advokasi Jamaah Ahmadiyah, Fitria Sumarni mengatakan, satu terdakwa itu menyatakan jika tidak ada jaminan kondusif di wilayah Sintang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketua Tim Advokasi Jamaah Ahmadiyah, Fitria Sumarni Nilai Bupati Sintang Sengaja Memframing Masjid Miftahul Huda

Ketua Tim Advokasi Jamaah Ahmadiyah, Fitria Sumarni Nilai Bupati Sintang Sengaja Memframing Masjid Miftahul Huda

Kalbar | Jum'at, 14 Januari 2022 | 18:26 WIB

Jemaah Ahmadiyah Sintang Disebut Dalam Kondisi Mencekam, Tim Advokasi Desak Kapolri Beri Jaminan Keamanan

Jemaah Ahmadiyah Sintang Disebut Dalam Kondisi Mencekam, Tim Advokasi Desak Kapolri Beri Jaminan Keamanan

News | Jum'at, 14 Januari 2022 | 15:00 WIB

Terbitkan SP III Pembongkaran Masjid Jemaah Ahmadiyah, Pemkab Sintang Dilaporkan ke ORI hingga KSP

Terbitkan SP III Pembongkaran Masjid Jemaah Ahmadiyah, Pemkab Sintang Dilaporkan ke ORI hingga KSP

News | Jum'at, 14 Januari 2022 | 14:33 WIB

Terkini

Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia

Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:29 WIB

Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran

Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:24 WIB

Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite

Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:15 WIB

Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas

Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:07 WIB

Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat

Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:04 WIB

'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri

'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:43 WIB

Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut

Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:31 WIB

Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar

Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:22 WIB

Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan

Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 21:36 WIB

12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta

12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:36 WIB