Gara-gara Tolak Tuntutan Hukuman Mati Pemerkosa 13 Santriwati, HNW Kritik Telak Komnas HAM

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 17 Januari 2022 | 11:00 WIB
Gara-gara Tolak Tuntutan Hukuman Mati Pemerkosa 13 Santriwati, HNW Kritik Telak Komnas HAM
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati, Herry Wirawan digiring ke mobil tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). [ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat]

Suara.com - Wakil Ketua MPR RI fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid atau HNW, mengkritisi sikap Komnas HAM yang tidak setuju pemberlakuan hukuman mati sekalipun terhadap Herry Wirawan, pemerkosa belasan santriwati di Bandung.

Ia mengkritik Komnas HAM dan pihak lain yang ngotot agar RUU TPKS segera disahkan untuk melindungi korban kekerasan seksual, tapi menolak tuntutan dan vonis hukuman mati terhadap pelaku kejahatan kekerasan seksual terhadap anak.

"Ini sekaligus juga bukti keseriusan dan komitmen untuk memberantas kekerasan dan kejahatan seksual, apalagi ketika anak-anak yang menjadi korbannya. Sanksi hukuman mati itu diakui dalam sistem hukum di Indonesia, melalui UU Perlindungan Anak, yang malah dikuatkan Presiden Jokowi dengan Perppu yang menjadi UU No. 17/2016 tentang Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak," kata HNW kepada wartawan, Senin (17/1/2022).

 Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid (Suara.com/Ria)
Hidayat Nur Wahid (Suara.com/Ria)

Apalagi, kata dia, berdasarkan prinsip hukum dan HAM di Indonesia, ada Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemberlakuan hak asasi manusia di Indonesia harus tunduk pada pembatasan yang dibuat oleh undang-undang, seperti UU Perlindungan Anak di atas.

HNW mengatakan, memang dalam UUD NRI 1945 memberikan jaminan terhadap hak hidup sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 28I, tetapi pelaksanaan hak hidup itu dibatasi oleh Pasal 28J ayat (2) tersebut. 

"Artinya, sanksi hukuman mati itu tetap sah diberlakukan selama diatur melalui undang-undang yang berlaku di Indonesia," ungkapnya.

Menurutnya, UU Perlindungan Anak telah dengan jelas mencantumkan beberapa ketentuan hukuman mati terhadap kejahatan serius terhadap anak. Selain Pasal 81 ayat (5) terkait kekerasan seksual terhadap anak yang dikenakan kepada Herry Wirawan, ada pula Pasal 89 ayat (1) yang mencantumkan hukuman mati terkait pelibatan anak dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan/atau psikotropika.

Lebih lanjut, HNW tak setuju dengan Komnas HAM yang justru berkomentar menolak tuntutan hukuman mati terhadap predator anak-anak tersebut. Komnas HAM diminta mendukung pemberlakuan hukum yang berlaku di Indonesia tersebut, bukan malah mengendorse norma hukum berlaku di negara lain.

"Karena setiap negara memiliki kedaulatan dalam menentukan sistem atau jenis hukum yang diberlakukan di negara masing-masing. Dan Indonesia adalah Negara Hukum dengan UUD dan UU Perlindungan Anak yang melegalkan hukuman mati, dengan logika hukum dan HAM, maka Komnas HAM mestinya ikut mendukung pemberlakuan norma hukuman mati tersebut. Semoga dengan demikian anak-anak, para korban kejahatan/kekerasan seksual dapat merasakan hadirnya negara/hukum yang adil yang melindung mereka," tandasnya.

baca juga

Sikap Komnas HAM

Sebelumnya, Komnas Hak Asasi Manusia tetap pada pendiriannya menolak hukuman mati. Hal itu ditegaskan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik di hadapan Komisi III DPR saat rapat kerja.

Taufan mengatakan Komnas HAM mendukung vonis seberat-beratnya terhadap terdakwa, namun tidak dengan hukuman mati.

Adapun pernyataan Taufan itu merujuk tuntutan hukuman mati dan kebiri oleh jaksa terhadap terdakwa pemerkosa belasan santriawati di Bandung Herry Wirawan.

"Niat menghukum secara maksimal saya katakan resmi, tapi tentu sebaiknya tidak hukuman mati. Itu saya katakan," kata Taufan, Kamis (13/1/2022).

Sementara itu, terkait penanganan kasus Herry Wirawan, Taufan mengapreasiasi kerja cepat aparat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Cuma untuk Predator Santriwati, Komnas HAM Tolak Seluruh Hukuman Mati di Indonesia

Bukan Cuma untuk Predator Santriwati, Komnas HAM Tolak Seluruh Hukuman Mati di Indonesia

Jabar | Jum'at, 14 Januari 2022 | 06:00 WIB

Komnas HAM Ungkap Alasan Tolak Hukuman Kebiri Kimia Herry Wirawan

Komnas HAM Ungkap Alasan Tolak Hukuman Kebiri Kimia Herry Wirawan

Riau | Jum'at, 14 Januari 2022 | 06:25 WIB

Tanggapi soal Hukuman Mati, Komnas HAM Sebut Indonesia akan Jadi Sorotan Dunia

Tanggapi soal Hukuman Mati, Komnas HAM Sebut Indonesia akan Jadi Sorotan Dunia

Riau | Kamis, 13 Januari 2022 | 19:18 WIB

Semprot Komnas HAM Soal Herry Wirawan, Legislator Gerindra: Predator Seksual Harus Dihukum Mati!

Semprot Komnas HAM Soal Herry Wirawan, Legislator Gerindra: Predator Seksual Harus Dihukum Mati!

News | Kamis, 13 Januari 2022 | 16:47 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×